Ketua PD GPI Batu Bara Sururi Sianipar, Mengapresiasi DPRD Kabupaten Batu Bara Membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:06 WIB

50132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (PD GPI) Kabupaten Batu Bara mengapresiasi rencana DPRD Kabupaten Batu Bara membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan yang dijadwalkan dibahas dalam rapat paripurna DPRD pada hari Senin 9 Juni 2026.

Ketua PD GPI Batu Bara, Sururi Sianipar, mengatakan pembentukan pansus tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperjuangkan hak masyarakat terhadap program plasma perkebunan sawit sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kami dari kalangan kepemudaan sangat mengapresiasi langkah DPRD Batu Bara yang berencana membentuk Pansus Plasma. Ini menjadi harapan baru agar masyarakat bisa benar-benar merasakan manfaat keberadaan perusahaan perkebunan sawit di lingkungan tempat tinggalnya, kata Sururi, Rabu (03/06/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, keberadaan perkebunan kelapa sawit di Batu Bara seharusnya mampu memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat, khususnya warga desa yang berdampingan dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga :  Inalum Kembali Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di Ajang Top CSR Awards 2025

Ia menyebut, saat ini terdapat sekitar 12 perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Batu Bara, baik perusahaan swasta, Penanaman Modal Asing (PMA), maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jika rata-rata setiap perusahaan memiliki HGU sekitar 2.000 hektare, maka total luas HGU perkebunan sawit di Batu Bara diperkirakan mencapai 24 ribu hektare, ucapnya.

Sururi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta sejumlah aturan turunannya, setiap perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun plasma masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.

Dengan perhitungan tersebut, lanjutnya, masyarakat Batu Bara berpotensi memperoleh sekitar 4.800 hektare lahan plasma apabila seluruh kewajiban perusahaan dijalankan sesuai regulasi.

Kalau ini benar-benar terealisasi, tentu akan sangat membantu peningkatan ekonomi masyarakat dan membuka peluang kesejahteraan yang lebih baik bagi warga sekitar perkebunan, ujarnya.

Baca Juga :  AKP Arianto Sitorus Resmi Menjabat Kapolsek Talawi, Kapolres Batu Bara Minta Bekerja Ikhlas dan Amanah

Selain Undang-Undang Perkebunan, ketentuan mengenai kewajiban plasma juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sejumlah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kewajiban plasma dapat direalisasikan melalui pembangunan kebun masyarakat maupun pola kemitraan produktif lainnya, seperti koperasi dan penyediaan sarana produksi.

PD GPI Batu Bara berharap pembentukan Pansus Plasma nantinya mampu mendorong keterbukaan data HGU perusahaan perkebunan sekaligus memastikan hak-hak masyarakat dapat direalisasikan secara adil dan transparan.

Selain itu, organisasi kepemudaan tersebut juga meminta seluruh perusahaan perkebunan di Batu Bara mematuhi ketentuan yang berlaku agar keberadaan investasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Ketua MPC Pemuda Pancasila Batu Bara Sudarman, Secara Resmi Menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Komando Inti (KOTI) MPC
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan Dua Orang Tersangka dan Barang Bukti Sabu
Sambut Idul Adha 1447 H, Inalum Salurkan 107 Hewan Kurban di Sumatera Utara
Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Tanjung Tiram, Tiga Orang Diamankan
Polres Batu Bara Laksanakan Penyembelihan dan Distribusi Daging Kurban Idul Adha 1447 H, Wujud Kepedulian Sosial Polri Kepada Masyarakat
Idul Adha 1447 H, Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Sembelih 3 Ekor Hewan Kurban
Belum 4 Bulan, Kasat Narkoba Polres Batu Bara Batu Bara Ungkap 119 Kasus dan Minta Warga Aktif Beri Informasi Valid

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:48 WIB

LSM Tipikor Apresiasi Komitmen Kasat Narkoba Aceh Tenggara Berantas Sabu

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:39 WIB

Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:16 WIB

Simbol Kepedulian Pemerintah,  Kadis Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:09 WIB

Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:09 WIB

Tujuh Rumah Hangus, Enam Rumah Rusak Ringan dalam Kebakaran di Desa Kute Bakti Aceh Tenggara

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:50 WIB

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Klarifikasi Informasi Fasilitas Kantor, Tegaskan Pelayanan Berjalan Normal

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:36 WIB

Pemuda Hafiz 30 Juz, Tgk Muhammad Ridho, Menjadi Imam Salat Idul Adha di Desa Tanjung Gabungan

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:17 WIB

Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Berita Terbaru