Bandung Barat – Waspada indonesia // Polemik keberadaan SMAN 1 Cikalongwetan yang berada di wilayah Desa Mandalamukti, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat kembali mencuat. Pemerintah Desa Mandalamukti bersama sejumlah warga mempertanyakan status penggunaan lahan yang disebut-sebut merupakan aset desa, serta minimnya komunikasi dan koordinasi antara pihak sekolah dengan pemerintah desa setempat.
Menurut keterangan yang disampaikan Pemerintah Desa Mandalamukti, pihak desa memiliki dokumen Letter C yang menunjukkan adanya keterkaitan lahan yang saat ini digunakan oleh SMAN 1 Cikalongwetan dengan tanah desa. Atas dasar itu, warga meminta adanya kejelasan status lahan dan transparansi dari pihak terkait.
Tidak hanya persoalan lahan, masyarakat juga menyoroti kebijakan penerimaan peserta didik baru (SPMB) yang dinilai belum memberikan manfaat maksimal bagi warga sekitar sekolah. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa banyak calon siswa dari wilayah terdekat Desa Mandalamukti justru kesulitan mengakses pendidikan di sekolah yang secara geografis berada di lingkungan mereka sendiri.
“Kami tidak menolak keberadaan sekolah, justru bangga ada sekolah negeri di wilayah kami. Namun jika benar berdiri di atas tanah yang memiliki keterkaitan dengan aset desa, sudah semestinya ada komunikasi yang baik dan keberpihakan terhadap masyarakat sekitar,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat.

Sejumlah warga juga mempertanyakan pelaksanaan proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkungan sekolah. Muncul dugaan adanya ketidaksesuaian data yang digunakan dalam pengajuan maupun pelaksanaan program tersebut. Dugaan ini meminta klarifikasi dari pihak sekolah dan instansi terkait agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, warga mengaku telah berupaya menyampaikan aspirasi melalui Pemerintah Desa Mandalamukti. Namun mereka menilai respons dari unsur komite maupun humas sekolah belum menjawab substansi tuntutan masyarakat terkait status lahan, keterbukaan informasi, dan kebijakan zonasi bagi warga sekitar.
Secara regulasi, pengelolaan aset desa diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa aset desa harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa. Selain itu, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mengatur bahwa pemanfaatan aset desa harus dilakukan secara tertib administrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, terkait keterbukaan informasi publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara maupun daerah, termasuk program pembangunan yang bersumber dari DAK.
Adapun pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan PPDB juga menekankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Karena itu, aspirasi warga Desa Mandalamukti agar mendapat perhatian dalam akses pendidikan di sekolah yang berada di wilayahnya patut menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah maupun pihak sekolah.
Kini publik menunggu langkah konkret dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan, penggunaan dana pembangunan, serta kebijakan penerimaan siswa yang dinilai belum sepenuhnya menjawab harapan masyarakat sekitar.
Pertanyaan Publik yang Patut Dijawab:
# Apakah benar lahan yang digunakan SMAN 1 Cikalongwetan memiliki keterkaitan dengan aset Desa Mandalamukti?
# Jika benar, apakah telah dilakukan proses administrasi dan koordinasi sesuai ketentuan yang berlaku?
# Bagaimana mekanisme pengelolaan dan pengawasan bantuan DAK yang diterima sekolah?
# Mengapa warga yang berada di sekitar sekolah masih mengeluhkan akses masuk melalui jalur domisili atau zonasi?
# Mengapa aspirasi Pemerintah Desa Mandalamukti dan masyarakat belum memperoleh jawaban yang memadai dari pihak terkait?
Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada polemik semata, melainkan menjadi momentum untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat. ( Tim investigasi )



































