Aksi Jilid 2 di Kejagung RI: APP-Sultra Meminta Kejagung Tangkap Direktur PT Cinta Jaya

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 2 Oktober 2023 - 07:58 WIB

50336 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Asosiasi Pemantau Pertambnagan Sulawesi Tenggara (APP-Sultra) melakukan aksi jilid 2 di Kejagung RI, meminta kepada Kejagung RI segera lakukan penahanan direktur/owner pt cinta jaya, 02/10/2023.

Sebagaimana dalam pers rilis yang diterima oleh tim redaksi, Presidium App-Sultra Joko Priono, menjelaskan Kejaksaan Tinggi Sultra bukan hal yang rumit untuk mengungkap dan menyeliki keterlibatan saudara YYK (inisial) Direktur/Owner PT Cinta Jaya, Kuasa Direksinya sudah di tahan tentu kunci untuk pengembangan kasusnya ada sama kuasa direksinya saudara AS (inisial).

“Hal yang sangat mustahil ketika Direktur perusahaan/pemilik IUP tidak mengetahui secara lansung kegiatan yang di laukan oleh manajemen perusahaan PT Cinta Jaya, Termasuk asal-ususl keuangan perusahaan dari hasil kegiatan perusahaan”, ujar Joko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo Kab. Konawe Utara Sulawesi Tenggara dengan kerugian negara 5,7 Triliun (hasilaudit BPK) dan untuk sementara kejaksaan Tinggi Sultra sudah melakukan siataan dalam bentuk Uang sbesar 79 Miliar.

Sejauh ini Kejaksaan Tinggi Sultra sudah menetapkan 13 Orang tersangka diantaranya:
GM Antam Mandiodo inisial (HA), Direktur PT Lawu Agung Mining (OS), Pelaksana Lapangan PT LAM (GL), Komisaris/pemilik PT LAM (WAS), Direktur PT Kabaena Kromit Pramtama (AA), Kepala Geologi Kementerian ESDM (SM), Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM (YB),
Evaluator RKAB Kementrian ESDM (EBT), Eks Dirjen Minerba Kemetrian ESDM (RJ),
Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM (HJ),
Direktur PT Tristaco (RT),
Kuasa Direktur PT Cinta Jaya (AS), dan Amel (pihak yang menghalangi proses penyidikan jaksa).

Baca Juga :  Dari Layanan Kesehatan hingga Pokir Pertanian: IWO-I Sampaikan Temuan Lapangan dalam Audiensi Bersama DPRD KBB

Ada hal menarik dalam penanganan kasus Mega Korupsi pertambangan di Sulawesi Tenggara di PT. Antam Blok Mandiodo Sulawesi Tenggara, dimana salah satu Perusahaan yang juga ikut terlibat yaitu PT Cinta Jaya, akan tetapi Kejaksaan Tinggi Sultra hanya melakukan penahanan Kuasa Direksinya yaitu saudara AS (inisial) akan tetapi Direktur/Owner Perusahaan PT. Cinta Jaya saudara YYK( inisial) selaku orang yang bertanggung jawab penuh atas kegiatan perusahaan Masih bebas Berkeliaran.

Dari beberapa perusahaan yang terlibat semua direktur perusahaanya ditahan akan tetapi direktur PT. Cinta Jaya tidak di lakukan penahanan sampai pada hari ini.

APP-Sultra menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini, kuasa Direksi PT. Cinta Jaya Saudara AS (inisial) di tahan sementara aktornya atau orang yang memiliki peran penting di dalamnya tidak di laukan penahanan.

“Seharusnya aktornya juga harus di tahan karena saudara YYK (inisial) sebagai direktur/Owner Perusahaan kami duga sebagai aktornya. YYK (inisial) ini sebegai orang yang ikut mengatur dan ikut sebagai menerima manfaat (Bonevit Owner) atau menerima aliran dana segar dari hasil Penerbitan Dokumen penjualan Ore Nikel dengan menggunakan jetynya sendiri di IUP Cinta Jaya”, tegas Joko.

Baca Juga :  Ketua Umum PBTI Membuka Kejuaraan Wilayah V Taekwondo Open Tournament Se-Sulawesi di Manado

APP-Sultra dan masyarakat Sulawesi Tenggara mempertanyakan kenapa Kejaksaan Tinggi Sultra sangat lambat dalam menangani kasus ini.

“ya sudah pasti banyak pertanyaan yang muncul, jangan-jangan kejaksaan tinggi Sultra Masuk Angin, atau seperti apa. Karena sampai saat ini belum ada kejelasan
Oleh karena itu kami datang di sini untuk ke-2 (dua) Kalinya di Kejaksaan Agung RI untuk meminta suaka hukum, dan meminta kejelasan terkait kasus ini, agar kassu ini bisa di tuntuaskan secepanya”, papar Joko.

Dari APP-Sultra meyakini bahwa, hal yang sangat mustahil ketika Direktur perusahaan/pemilik IUP tidak mengetahui secara lansung kegiatan yang di laukan oleh manajemen perusahaan PT Cinta Jaya, Termasuk asal-ususl keuangan perusahaan dari hasil kegiatan perusahaan.

“Kami dari (APP-Sultra) Meminta Kejaksaan Agung RI Mela…
Massa aksi APP-Sultra melakukan aksi jilid 2 di Kejagung RI | Ist.

Berita Terkait

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Kades Mandalamukti Klarifikasi Isu Pembangunan Aula Mangkrak
PW GPA DKI Apresiasi BNN Ungkap Jaringan Narkoba Vape di Jakarta Utara
Desa Banggae Raih Peringkat ke-2 Nasional Pengguna Aktif DigiDes
Minim Pengawasan? Proyek Jalan Dana Desa Rp36 Juta di Batujajar Timur Cepat Rusak, Pemdes Bungkam
Perkuat Sinergi Antar Daerah Pemprov DKI Jakarta Hibahkan Mobil Pemadam Kebakaran Ke Pemkab Karo
Capaian Kepala BGN dan Jajaran Tahun 2025, DPP LPPI ; Berhasil Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB