KUTACANE | Kasus dugaan salah vonis HIV yang dialami Khairiah Ulpa, warga Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menjadi perhatian publik. Setelah lebih dari sepuluh tahun sejak surat keterangan medis diterbitkan pada 2014, keluarga korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum maupun pemulihan atas berbagai dampak yang dialami.
Sebagaimana dikutip dari korankita.com, kasus ini mendapatkan perhatian setelah ramai diberitakan serta diperbincangkan di media sosial. Dalam laporan tersebut, Khairiah menyebut surat keterangan medis diterbitkan RSUD Sahudin Kutacane dan ditandatangani dr. Kharmaedisyah Putra, SpOG, menyatakan dirinya positif HIV. Namun, hasil pemeriksaan lanjutan di RSUP H. Adam Malik Medan justru menunjukkan Khairiah tidak mengidap HIV.
Perbedaan hasil pemeriksaan ini membuat keluarga melaporkan perkara tersebut ke Polres Aceh Tenggara. Walaupun laporan telah diterima, keluarga mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian perkembangan kasus maupun kejelasan penanganan dari pihak kepolisian.
Akibat vonis yang dipersoalkan tersebut, Khairiah mengaku menderita tekanan psikologis berat. Tak hanya itu, ia menghadapi stigma sosial dari lingkungan sekitar, serta kehilangan penghasilan utama setelah usaha bakso yang dikelola keluarga menjadi sepi pengunjung dan akhirnya tutup.
Pemberitaan dari korankita.com juga mengungkap bahwa kasus ini telah memicu pertanyaan publik terkait tanggung jawab moral tenaga medis ketika muncul dugaan kesalahan diagnosis yang berdampak besar pada kehidupan pasien. Pihak media telah meminta klarifikasi kepada dr. Kharmaedisyah Putra. Saat dihubungi, dokter tersebut hanya membenarkan adanya kata “HIV” di dalam surat keterangan medis, namun menegaskan sedang menjalankan tindakan operasi sehingga belum memberikan penjelasan mendetail terkait perbedaan hasil pemeriksaan.
Belum adanya klarifikasi substansial memunculkan ragam pertanyaan di masyarakat terkait mekanisme penerbitan surat keterangan medis, hasil evaluasi internal rumah sakit, hingga perkembangan penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Suami korban berharap pemerintah daerah, Polda Aceh, dan Polres Aceh Tenggara segera memberi kejelasan atas laporan mereka. “Jangan biarkan kami terus menjadi korban. Kami hanya ingin keadilan. Kami masyarakat miskin,” ujarnya dalam rekaman video yang diterima wartawan.
Respons pun berdatangan dari masyarakat dan warganet yang menilai dugaan salah diagnosis penyakit seperti HIV dapat menghancurkan kehidupan seseorang, sehingga harus mendapat penanganan yang transparan dan profesional. Meski demikian, berbagai komentar di media sosial yang beredar merupakan pandangan pribadi dan bukan fakta yang telah diverifikasi.
Hingga kini, media masih membuka ruang hak jawab bagi dr. Kharmaedisyah Putra, pihak RSUD Sahudin Kutacane, serta pihak terkait lain demi kejelasan dan penyelesaian masalah. Kasus dugaan salah vonis HIV ini masih menjadi perhatian masyarakat Aceh Tenggara dan menjadi catatan penting terkait pentingnya tanggung jawab moral dan profesional dalam pelayanan medis.
Artikel ini dikutip dari korankita.com, bagian dari Mitra Promedia Group, dengan judul “Diduga Salah Vonis HIV, Hidup Warga Aceh Tenggara Hancur; Keluarga Tagih Tanggung Jawab Dokter”. Baca selengkapnya di: https://www.korankita.com/lokal/4232893278/diduga-salah-vonis-hiv-hidup-warga-aceh-tenggara-hancur-keluarga-tagih-tanggung-jawab-dokter


































