KUTACANE WASPADA INDONESIA | Polres Aceh Tenggara memusnahkan 4.631,45 kg ganja dan 90,97 Gram hasil dari penindakan sepanjang bulan Juli -Agustus 2026, yang digelar di halaman polres setempat, Rabu 9 September 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, jajaran Forkompinda, insan pers serta masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Hengki Harianto mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dan ganja yang sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan laboratorium kriminalistik serta penyisihan untuk kepentingan proses hukum.
Adapun berdasarkan LP/A/56/VII/2026/SPKT. Satresnarkoba/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh. Tertanggal 21 Juli 2026 dengan lokasi kejadian di Desa Lawe Lubang Indah, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 105,22 gram.
Kemudian setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium kriminalistik sebanyak 10,05 gram, barang bukti yang kemudian dimusnahkan sebanyak 90,97 gram. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka SR alias PG dan kawan-kawan (dkk).
Selanjutnya, berdasarkan LP/A/61/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES ACEH TENGGARA/POLDA ACEH tanggal 7 Agustus 2026, dengan lokasi kejadian di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, petugas mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 4.700 gram.
Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium kriminalistik sebanyak 68,55 gram, barang bukti ganja yang dimusnahkan mencapai 4.631,45 gram.Dalam perkara tersebut, tersangka yang diamankan yakni SJL alias U
“Hari ini barang bukti yang dimusnahkan,yakni 90,97 gram narkotika jenis sabu dan 4.631,45 gram narkotika jenis ganja serta 28 bal narkotika jenis ganja,” kata Hengki, Rabu 9 September 2026.
Hengki menyebutkan, sebelum dimusnahkan seluruh barang bukti telah melalui proses sesuai ketentuan hukum dan sebagian barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Sedangkan pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan status sita barang bukti narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
“Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk tranparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika,” ucapnya.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi perhatian serius Polres Aceh Tenggara. Keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan serta informasi yang diberikan masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting karena pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama dan kepedulian kita bersama.
“Polres Aceh Tenggara memastikan langkah pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas dan sinergitas,” tegasnya.
Rujiyanto menambhakan barang bukti boleh dimusnahkan, tetapi perjuangan melawan narkotika tidak akan berhenti. Polres Aceh Tenggara akan terus bergerak bersama pemerintah dan masyarakat untuk melindungi generasi muda serta mewujudkan Kabupaten Aceh Tenggara yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.
Laporan Salihan Beruh



































