Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE WASPADA INDONESIA |  Polres Aceh Tenggara memusnahkan 4.631,45 kg ganja dan 90,97 Gram hasil dari penindakan sepanjang bulan Juli -Agustus 2026, yang digelar di halaman polres setempat, Rabu 9 September 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, jajaran Forkompinda, insan pers serta masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Hengki Harianto mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dan ganja yang sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan laboratorium kriminalistik serta penyisihan untuk kepentingan proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun berdasarkan LP/A/56/VII/2026/SPKT. Satresnarkoba/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh. Tertanggal 21 Juli 2026 dengan lokasi kejadian di Desa Lawe Lubang Indah, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 105,22 gram.

Kemudian setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium kriminalistik sebanyak 10,05 gram, barang bukti yang kemudian dimusnahkan sebanyak 90,97 gram. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka SR alias PG dan kawan-kawan (dkk).

Baca Juga :  Zul Fahmy Dilantik sebagai Plt Inspektur, Aceh Tenggara Pastikan Stabilitas Pengawasan dan Layanan Publik

Selanjutnya, berdasarkan LP/A/61/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES ACEH TENGGARA/POLDA ACEH tanggal 7 Agustus 2026, dengan lokasi kejadian di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, petugas mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 4.700 gram.

Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium kriminalistik sebanyak 68,55 gram, barang bukti ganja yang dimusnahkan mencapai 4.631,45 gram.Dalam perkara tersebut, tersangka yang diamankan yakni SJL alias U

“Hari ini barang bukti yang dimusnahkan,yakni 90,97 gram narkotika jenis sabu dan 4.631,45 gram narkotika jenis ganja serta 28 bal narkotika jenis ganja,” kata Hengki, Rabu 9 September 2026.

Hengki menyebutkan, sebelum dimusnahkan seluruh barang bukti telah melalui proses sesuai ketentuan hukum dan sebagian barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Sedangkan pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan status sita barang bukti narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

“Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk tranparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika,” ucapnya.

Baca Juga :  Plt Pengulu Kute Lawe Kongker Hilir Laporkan Ketua LSMLIRA INDONESIA Aceh Tenggara ke Polisi

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi perhatian serius Polres Aceh Tenggara. Keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan serta informasi yang diberikan masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting karena pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama dan kepedulian kita bersama.

“Polres Aceh Tenggara memastikan langkah pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas dan sinergitas,” tegasnya.

Rujiyanto menambhakan barang bukti boleh dimusnahkan, tetapi perjuangan melawan narkotika tidak akan berhenti. Polres Aceh Tenggara akan terus bergerak bersama pemerintah dan masyarakat untuk melindungi generasi muda serta mewujudkan Kabupaten Aceh Tenggara yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.

Laporan Salihan Beruh

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung
Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air
Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara
Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades
Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh
Ribuan Warga Aceh Tenggara Padati Masjid Agung At Taqwa pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian, Ketua PWI Aceh: Kita Siap Mengadvokasi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:04 WIB

Pimred Tribunpasee.com Ucapkan Selamat Hari Jadi Milad Samudra Pasai ke-800

Senin, 8 Juni 2026 - 22:42 WIB

Sertifikat Perona/PTSL Ajang Pemerasan Masyarakat Untuk Oknum BPN dan Mafia Tanah

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:53 WIB

Enam Bulan Pasca Korban Banjir Bandang Desa Lubuk Pusaka Yang Terparah Tak Kunjung Dibantu Pemerintah

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:08 WIB

Pembangunan Revitalisasi SMPN 5 Langkahan Sangat Ditunggu Masyarakat Selama Ini.

Senin, 16 Maret 2026 - 09:14 WIB

Bulan Berganti Bulan Menunggu Huntara Akhirnya Masih Ditenda Pengungsian

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:31 WIB

Tiga Bulan Dusun Rumah Putih Gelap Gulita,PLN Aceh Utara Diduga Tutup Mata dan Telinga

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:40 WIB

Ramadhan Camp-AOC 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Komunitas Sedekah Seribu Sehari(S3) Kota Lhokseumawe santuni

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:28 WIB

Warga Pengungsi di SMAN 2 Langkahan Sampaikan Terima Kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kodam Iskandar Muda, Korem 011/Lilawangsa, dan AOCC

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 Sep 2026 - 23:30 WIB