Aceh Tenggara – Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024-2025 menyeret nama Kepala MTsN 1 Aceh Tenggara. Total dana yang digelontorkan untuk sekolah ini diperkirakan hampir menembus angka satu miliar rupiah, namun penggunaannya dipertanyakan banyak pihak lantaran dinilai gelap dan minim transparansi.
Sumber internal mengungkapkan, dana BOS yang semestinya diarahkan untuk peningkatan mutu pendidikan, seperti pembangunan perpustakaan, sarana prasarana, hingga biaya honor kegiatan, justru terpantau tidak jelas pelaporannya. Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (2/8/2026), menegaskan adanya kejanggalan antara jumlah dana yang masuk, data siswa berdasarkan Emis, serta realisasi kegiatan yang tertera dalam laporan e-RKAM sekolah.
“Dari realisasi dana BOS tahun 2024, banyak data yang tidak ‘nyambung’. Silakan cek langsung setiap ruang kelas, data siswa, hingga rincian kegiatan yang didanai BOS. Minta saja SPJ-nya dari 2024 sampai 2025, dan cocokan dengan laporan resmi serta data Emis siswa. Jangan hanya percaya pada kata-kata kepala sekolah. Jika datanya terbuka, tentu tidak ada yang perlu disembunyikan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber lain bahkan menantang wartawan untuk melakukan pengecekan langsung dan mewajibkan kepala sekolah menunjukkan seluruh dokumen penggunaan anggaran. Ia menegaskan, keterbukaan adalah kewajiban setiap pejabat publik, apalagi dana negara yang dipakai seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Di sisi lain, Kepala MTsN 1 Aceh Tenggara selama ini dikenal luas sebagai figur berpendidikan agama dengan gelar mentereng dan memiliki basis keluarga pejabat. Namun, justru hal itu menambah kecurigaan jika sikap tertutup tetap dipertahankan. “Kalau memang tidak ada korupsi, anak-anak pun tidak akan ikut sembunyikan data. Apalagi dengan kemampuan akademik dan pengalaman yang tinggi, seharusnya tidak sulit membuka data keuangan sekolah,” ujar sumber tersebut.
Menanggapi isu ini, Kementerian Agama Aceh Tenggara melalui Kepala Kemenag, Nasruddin, secara tegas menekankan tidak ada kompromi untuk segala bentuk penyimpangan. Pada Sabtu (8/8/2026), ia menegaskan setiap penyelewengan dana BOS harus dipertanggungjawabkan, dan hasil temuan wajib dikembalikan ke kas negara. Jika tidak, sanksi hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada main-main dalam penggunaan dana BOS. Setiap temuan harus dipertanggungjawabkan dan jika tidak dikembalikan, akan diusut secara hukum. Kami lakukan monitoring ketat terhadap seluruh madrasah, termasuk MTsN 1 Aceh Tenggara. Semua harus taat prosedur dan aturan,” ujar Nasruddin dengan nada keras.
Polemik ini menjadi peringatan keras bagi setiap pengelola sekolah. Penegakan hukum dan transparansi di sektor pendidikan mutlak diperlukan untuk memastikan dana negara benar-benar sampai pada sasaran, bukan menjadi bancakan segelintir orang yang justru mengkhianati amanah pendidikan di Aceh Tenggara.
Laporan : Salihan Beruh


































