Asahan // Waspadaindonesia.com– Kepala Sekolah SMPN 1 Bandar pasir mandoge diduga langgar juknis , Berdasarkan penelusuran data anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025, ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana di *SMPN 1 Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.Sabtu(22/8/2026)
Dari total pagu BOS sebesar *Rp 535.700.000*, komponen *Belanja Administrasi Sekolah* tercatat terealisasi sebesar *Rp 94.545.000*.
Padahal berdasarkan *Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023* tentang Petunjuk Teknis BOS, belanja administrasi maksimal hanya 5% dari total pagu atau setara Rp 26.785.000*.
Dengan demikian terdapat kelebihan belanja pada komponen administrasi sebesar *Rp 67.760.000* atau 12,6% dari pagu.
” Kelengkapan data ARKAS dana BOS layak dipertanyakan. Kelebihan belanja ini berpotensi menjadi temuan administrasi dan harus segera ditindaklanjuti oleh inspektorat Asahan.” ujar Adit, Ketua Organisasi kepemudaan Gerakan Pemuda Peduli Asahan (GPPA)
Sesuai aturan, dana BOS harus digunakan sesuai 11 komponen yang ditetapkan dan tidak boleh melebihi batas maksimal, khususnya untuk honor dan administrasi.
Gerakan Pemuda Peduli Asahan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan dan Inspektorat untuk segera melakukan audit guna memastikan tidak ada kerugian negara dan penggunaan dana sesuai peruntukannya.
Kepala sekolah SMPN 1 Bandar Pasir Mandoge, Birmawaslin Panjaitan saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan jawaban hingga berita ini disiarkan.
Sementara itu kepala dinas pendidikan saat di konfirmasi melalui WhatsApp, meminta agar awak media menghubungi Kabid SMP dan saat kepala kabid SD di konfirmasi beliau mengatakan bahwa sudah ada surat yang masuk ke kepala sekolah dari lembaga terkait ini.
” Tadi sudah saya telpon kepala sekolah, dan menurut kepala sekolah sudah ada surat masuk terkait ini. Nanti saya kabari lagi bang.” Ucap kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
Penulis: Heri Setiadi.



































