BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tengah mempersiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh. Agenda tersebut digulirkan sebagai usul inisiatif DPR yang rencananya akan dibahas bersama pemerintah, di antaranya Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, serta pihak terkait lainnya.
Anggota DPR RI, Muslim Ayub, menyampaikan, pembahasan RUU ini akan dilakukan secara mendalam tim per tim, khususnya dalam kaitan penguatan otonomi khusus bagi Aceh. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah permintaan DPR agar dana otonomi khusus bagi Aceh dialokasikan tanpa batas waktu.
Menurut Muslim, selain memperjuangkan jangka waktu, DPR juga mengusulkan perubahan besaran dana otonomi khusus yang diterima Aceh. Ia menyampaikan harapan agar besarannya dipatok sebesar 2,5 persen atau setidaknya 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, serupa dana otsus yang kini diterima provinsi di Papua. Hal ini dinilai penting demi mendorong pembangunan Aceh agar sejajar dengan daerah-daerah lain yang juga memperoleh keistimewaan fiskal.
Muslim menekankan perbedaan mendasar antara pengelolaan dana otonomi khusus Aceh dan Papua. Di Aceh, seluruh dana otonomi khusus nantinya diusulkan untuk dikelola secara penuh oleh Pemerintah Aceh, bukan bersama pemerintah pusat seperti halnya pengelolaan dana otsus Papua. Namun demikian, ia juga menyoroti perlunya mekanisme khusus agar pengelolaan anggaran tersebut lebih tepat sasaran.
Untuk memperkuat tata kelola, Muslim mengusulkan pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola dana otonomi khusus Aceh. Badan ini nantinya akan diisi pengelola dari unsur kedaerahan yang dipilih oleh DPR Aceh, sehingga proses pemilihan berjalan secara transparan dan pengelolaan anggaran bisa lebih terarah serta akuntabel.
Sejak 2008 hingga 2022, dana otonomi khusus yang telah dikucurkan ke Aceh tercatat mencapai sekitar Rp 117 triliun dengan porsi 2 persen dari plafon dana alokasi umum nasional. Namun, sejak 2023 hingga 2027, persentase itu berkurang menjadi hanya 1 persen. Muslim berharap, melalui pembahasan RUU ini pemerintah dan DPR dapat menyepakati ketentuan baru yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masa depan Aceh.
Pembahasan bersama pemerintah pusat diharapkan dapat segera menemukan titik temu yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat Aceh serta mendorong tata kelola dana otonomi khusus yang lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Laporan : Salihan Beruh



































