Muslim Ayub Dorong Dana Otsus Aceh Tanpa Batas Waktu dalam Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 10 September 2026 - 13:32 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tengah mempersiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh. Agenda tersebut digulirkan sebagai usul inisiatif DPR yang rencananya akan dibahas bersama pemerintah, di antaranya Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, serta pihak terkait lainnya.

Anggota DPR RI, Muslim Ayub, menyampaikan, pembahasan RUU ini akan dilakukan secara mendalam tim per tim, khususnya dalam kaitan penguatan otonomi khusus bagi Aceh. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah permintaan DPR agar dana otonomi khusus bagi Aceh dialokasikan tanpa batas waktu.

Menurut Muslim, selain memperjuangkan jangka waktu, DPR juga mengusulkan perubahan besaran dana otonomi khusus yang diterima Aceh. Ia menyampaikan harapan agar besarannya dipatok sebesar 2,5 persen atau setidaknya 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, serupa dana otsus yang kini diterima provinsi di Papua. Hal ini dinilai penting demi mendorong pembangunan Aceh agar sejajar dengan daerah-daerah lain yang juga memperoleh keistimewaan fiskal.

Baca Juga :  HIMATARA UINAR Gelar SILATAN Generasi ke-10 2023

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muslim menekankan perbedaan mendasar antara pengelolaan dana otonomi khusus Aceh dan Papua. Di Aceh, seluruh dana otonomi khusus nantinya diusulkan untuk dikelola secara penuh oleh Pemerintah Aceh, bukan bersama pemerintah pusat seperti halnya pengelolaan dana otsus Papua. Namun demikian, ia juga menyoroti perlunya mekanisme khusus agar pengelolaan anggaran tersebut lebih tepat sasaran.

Untuk memperkuat tata kelola, Muslim mengusulkan pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola dana otonomi khusus Aceh. Badan ini nantinya akan diisi pengelola dari unsur kedaerahan yang dipilih oleh DPR Aceh, sehingga proses pemilihan berjalan secara transparan dan pengelolaan anggaran bisa lebih terarah serta akuntabel.

Baca Juga :  Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Sejak 2008 hingga 2022, dana otonomi khusus yang telah dikucurkan ke Aceh tercatat mencapai sekitar Rp 117 triliun dengan porsi 2 persen dari plafon dana alokasi umum nasional. Namun, sejak 2023 hingga 2027, persentase itu berkurang menjadi hanya 1 persen. Muslim berharap, melalui pembahasan RUU ini pemerintah dan DPR dapat menyepakati ketentuan baru yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masa depan Aceh.

Pembahasan bersama pemerintah pusat diharapkan dapat segera menemukan titik temu yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat Aceh serta mendorong tata kelola dana otonomi khusus yang lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Perkuat Layanan Ibu & Anak, Muhammad Nur Dipercaya Pimpin RSIA Banda Aceh
Warga Desak: Mualem Istirahat Total! Urusan Pemerintahan Ditipkan Sementara
Warga: Mualem Fokus Sembuh Dulu, Urusan Pemerintahan Didelegasikan Sementara
Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi
3. Proyek Pengadaan Kitab Dana Otsus Aceh Rp50,53 Miliar Diduga Dikuasai 10 Perusahaan
21 DPC Merapat, Sayuti Abubakar Jadi Kandidat Kuat Ketua Demokrat Aceh
Kunjungan Edukatif: MAN 5 Aceh Besar Telusuri Literasi dan Sejarah di Museum Aceh
Harga Semen Tembus Rp110 Ribu per Zak, DPW Tani Merdeka Aceh Minta SBA Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:06 WIB

Tokoh Masyarakat Aceh Singkil Haloan Sadri Minta MBG Diperkuat, Jangan Menambah Mata Rantai Baru yang Sulit Diawasi

Kamis, 10 September 2026 - 13:16 WIB

TR. Aceh Terumon Soroti Wacana Pelibatan Kantin Sekolah dalam Program MBG, SPPG Dinilai Lebih Penting Dievaluasi dan Diperkuat Pengawasannya

Sabtu, 5 September 2026 - 22:48 WIB

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 September 2026 - 21:44 WIB

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan: Jejak AJB Bermasalah dan Dugaan Penguasaan Lahan Warga Lae Saga, Penyidik Diuji

Jumat, 4 September 2026 - 15:50 WIB

Pilkam Gunung Bakti Memanas, Dokumen Pindah Datang Nasti Bertanggal Lima Desember Dua Ribu Dua Puluh Empat Jadi Sorotan Dua Kandidat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Polemik Lahan Singgersing: Warga Minta Musyawarah, Jangan Sampai Konflik Meledak di Tengah Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Kampanye Akbar Sudomo Cibro Nomor Urut 1 Dibanjiri Masyarakat Desa Lae Mbersih, Serukan Pilkades Damai dan Bersatu

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:05 WIB

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

Sosialisasi Budaya Melayu oleh LAMR Sasar Santri Darul Fikri

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:12 WIB