Menuju Satu Dekade Qanun Jinayah, Ketua SEMA FSH UIN Ar-Raniry : Harus Ada Evaluasi !

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 5 November 2023 - 19:20 WIB

50230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Pada tanggal 23 Oktober 2023 pemerintah Aceh mengesahkan Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah, berlakunya Qanun tersebut diharapkan mampu menjaga kemashlahatan kehidupan masyarakat Aceh agar terhindar dari perbuatan yang di larang oleh syariat dan akan terus berjalan dalam poros syariat Islam.

Namun, seiring berjalannya penerapan qanun tersebut tidak memberikan efek yang signifikan untuk mengatasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran syariat Islam di Aceh. Menurut data Badan Pusat Statistika (BPS) Provinsi Aceh, menerangkan bahwa perkara jinayah yang terjadi dan diadili pada Mahkamah Syariah tahun 2022 sebanyak 473 kasus sedangkan perkara banding sebanyak 55 kasus.

Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Muhammad Ramzy Abqari, mengajak teman-teman mahasiswa untuk sama-sama menjaga dan mendukung pemberlakukan Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Baca Juga :  Warga Trans Cikala Bersama CAPA ; Ucapkan Terimakasih Pada Pj Bupati

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat angka pelanggaran syariat Islam di Aceh diatas, Ramzy mengajak untuk pemerintah mengevaluasi penerapan Qanun Jinayah.

“Tentunya data BPS tersebut merupakan angka yang besar sehingga Aceh belum benar-benar berhasil menerapkan syariat Islam, maka dari itu pemberlakukan qanun jinayah harus terus diperkuat. Oleh karena itu, moment menuju satu dekade pemberlakukan qanun jinayah ini perlu adanya evaluasi, ujar Ramzy”.

Kemudian masih juga banyak pelanggaran syariat yang ada di berbagai tempat, seperti di pantai, cafe-cafe dan warung kopi dan pusat perbelanjaan, tentu tenpat-tempat tersebut harus terus diperhatikan agar syariat Islam berjalan dengan lancar di Aceh, tentu ini sebagai mahasiswa mari sama-sama kita jaga sebagai penerus generasi Aceh.

Oleh karena itu, dalam moment menuju 1 Dekade (10 tahun) pemberlakuan Qanun Jinayah ini maka harus ada renungan terhadap perjalanan Qanun Jinayah dan juga melihat keefektifan dalam penerapannya. Pada kebiasaannya, segala suatu yang sudah sampai umur 10 tahun atau satu dekade mesti dilakukan sebuah evaluasi agar terarah sesuai harapan.

Baca Juga :  Alumni Akabri 1990 Serahkan 300 Paket Bansos dan 100 Pake di Dayah Mahyal Ulul Al-Aziziyah

“kami sebagai mahasiswa akan mendukung pemerintah dalam menegakkan syariat Islam di Aceh dan mengawal terus pemberlakukan qanun jinayat, tentu menuju satu dekade pemberlakuan Qanun Jinayah ini kami rasa perlu ada forum-forum diskusi yang akan kami adakan untuk membahas pencapaian, harapan dan evaluasi Qanun Jinayah agar lebih baik kedepan, tentu saja kami harap forum tersebut didukung dan dihadiri oleh seluruh elemen yang kompeten agar diskusi lebih kompleks, baik dari pemerintah, DPRA, akademisi, aktivis dan juga tokoh masyarakataa”, tambahnya.  (RZ)

Berita Terkait

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Andika Salah Satu disabilitas Nagan Raya Berangkat Ke Jakarta. Ingin Carik Angin Kota Mini
Yahdi Hasan Masuk Bursa Ketua DPRA, Harapan Wilayah Tengah Menguat
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
PWI Aceh Tegaskan Wartawan Tak Perlu Hadir dalam Pemanggilan Polda, Soroti Pentingnya Perlindungan Profesi Jurnalis
Preman Beraksi di Dalam Polda Metro Jaya, Ketua DPW Fanst Respon Aceh: Ini Tamparan Keras untuk Polri!
Anggota DPRA Tegaskan Tidak Ada Mosi Tidak Percaya, Lembaga Tetap Solid Jalankan Fungsi
Distribusi Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi di Aceh Capai 925.193 Ton

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:59 WIB

Polsek Talawi AKP Arianto Sitorus Berbagi Sembako di Jumat Berkah

Kamis, 16 April 2026 - 11:03 WIB

Masyarakat Petatal Meminta Kepada Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan Tutup Gudang Mafia CPO di Petatal

Rabu, 15 April 2026 - 13:39 WIB

Kapolres Batu Bara Terima Kunjungan Bea Cukai Kuala Tanjung, Perkuat Sinergitas Antar Instansi

Rabu, 15 April 2026 - 10:41 WIB

AKP Arianto Sitorus Resmi Menjabat Kapolsek Talawi, Kapolres Batu Bara Minta Bekerja Ikhlas dan Amanah

Senin, 13 April 2026 - 17:29 WIB

Buntut Dugaan Plat Palsu, Yudi Pratama Laporkan Oknum Anggota DPRD Batu Bara ke Polisi dan Badan Kehormatan,

Senin, 13 April 2026 - 17:12 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Dua Pria Kurir Berhasil Diamankan

Sabtu, 11 April 2026 - 23:58 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Tiga Kampung Sarang Narkoba, Dua Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 17:37 WIB

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Tebar Kebaikan di Jumat Berkah

Berita Terbaru