Menuju Satu Dekade Qanun Jinayah, Ketua SEMA FSH UIN Ar-Raniry : Harus Ada Evaluasi !

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 5 November 2023 - 19:20 WIB

50242 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Pada tanggal 23 Oktober 2023 pemerintah Aceh mengesahkan Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah, berlakunya Qanun tersebut diharapkan mampu menjaga kemashlahatan kehidupan masyarakat Aceh agar terhindar dari perbuatan yang di larang oleh syariat dan akan terus berjalan dalam poros syariat Islam.

Namun, seiring berjalannya penerapan qanun tersebut tidak memberikan efek yang signifikan untuk mengatasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran syariat Islam di Aceh. Menurut data Badan Pusat Statistika (BPS) Provinsi Aceh, menerangkan bahwa perkara jinayah yang terjadi dan diadili pada Mahkamah Syariah tahun 2022 sebanyak 473 kasus sedangkan perkara banding sebanyak 55 kasus.

Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Muhammad Ramzy Abqari, mengajak teman-teman mahasiswa untuk sama-sama menjaga dan mendukung pemberlakukan Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Baca Juga :  PUSDA : Aceh Tamiang Mengalami Perubahan Dibawah Kepemimpinan Meurah Budiman

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat angka pelanggaran syariat Islam di Aceh diatas, Ramzy mengajak untuk pemerintah mengevaluasi penerapan Qanun Jinayah.

“Tentunya data BPS tersebut merupakan angka yang besar sehingga Aceh belum benar-benar berhasil menerapkan syariat Islam, maka dari itu pemberlakukan qanun jinayah harus terus diperkuat. Oleh karena itu, moment menuju satu dekade pemberlakukan qanun jinayah ini perlu adanya evaluasi, ujar Ramzy”.

Kemudian masih juga banyak pelanggaran syariat yang ada di berbagai tempat, seperti di pantai, cafe-cafe dan warung kopi dan pusat perbelanjaan, tentu tenpat-tempat tersebut harus terus diperhatikan agar syariat Islam berjalan dengan lancar di Aceh, tentu ini sebagai mahasiswa mari sama-sama kita jaga sebagai penerus generasi Aceh.

Oleh karena itu, dalam moment menuju 1 Dekade (10 tahun) pemberlakuan Qanun Jinayah ini maka harus ada renungan terhadap perjalanan Qanun Jinayah dan juga melihat keefektifan dalam penerapannya. Pada kebiasaannya, segala suatu yang sudah sampai umur 10 tahun atau satu dekade mesti dilakukan sebuah evaluasi agar terarah sesuai harapan.

Baca Juga :  Jaga Persatuan Jelang Pemilu, Elemen Masyarakat dan Komunitas Lakukan Deklarasi

“kami sebagai mahasiswa akan mendukung pemerintah dalam menegakkan syariat Islam di Aceh dan mengawal terus pemberlakukan qanun jinayat, tentu menuju satu dekade pemberlakuan Qanun Jinayah ini kami rasa perlu ada forum-forum diskusi yang akan kami adakan untuk membahas pencapaian, harapan dan evaluasi Qanun Jinayah agar lebih baik kedepan, tentu saja kami harap forum tersebut didukung dan dihadiri oleh seluruh elemen yang kompeten agar diskusi lebih kompleks, baik dari pemerintah, DPRA, akademisi, aktivis dan juga tokoh masyarakataa”, tambahnya.  (RZ)

Berita Terkait

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh
248 Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Muzakir Manaf
Asosiasi Geologi dan Pertambangan Gayo Lues,Tentang Dugaan Pelanggaran Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas PT GAYO MINERAL RESOURCES
Bahlil Lahadalia Lantik Pengurus Baru Golkar Aceh, Salim Fakhry Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Partai
Salim Fakhry Minta Dukungan Bahlil, Golkar Siap Kawal Dana Otsus Aceh Naik 2,5 Persen
Di Balik Sukses HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo Jadi Simbol Kekompakan dan Semangat Pengabdian
Buka Bimtek SPIP di Banda Aceh, Plt Inspektur Nagan Raya: SPIP Fondasi Nyata Manfaat Anggaran untuk Rakyat
Dibuka Kadispora Aceh, ASSIPA Gandeng SIS Spanyol Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Aceh

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru