Menuju Satu Dekade Qanun Jinayah, Ketua SEMA FSH UIN Ar-Raniry : Harus Ada Evaluasi !

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 5 November 2023 - 19:20 WIB

50234 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Pada tanggal 23 Oktober 2023 pemerintah Aceh mengesahkan Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah, berlakunya Qanun tersebut diharapkan mampu menjaga kemashlahatan kehidupan masyarakat Aceh agar terhindar dari perbuatan yang di larang oleh syariat dan akan terus berjalan dalam poros syariat Islam.

Namun, seiring berjalannya penerapan qanun tersebut tidak memberikan efek yang signifikan untuk mengatasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran syariat Islam di Aceh. Menurut data Badan Pusat Statistika (BPS) Provinsi Aceh, menerangkan bahwa perkara jinayah yang terjadi dan diadili pada Mahkamah Syariah tahun 2022 sebanyak 473 kasus sedangkan perkara banding sebanyak 55 kasus.

Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Muhammad Ramzy Abqari, mengajak teman-teman mahasiswa untuk sama-sama menjaga dan mendukung pemberlakukan Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Baca Juga :  Dr. Musriadi Desak Kebijakan Khusus untuk Tekan HIV/AIDS di Banda Aceh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat angka pelanggaran syariat Islam di Aceh diatas, Ramzy mengajak untuk pemerintah mengevaluasi penerapan Qanun Jinayah.

“Tentunya data BPS tersebut merupakan angka yang besar sehingga Aceh belum benar-benar berhasil menerapkan syariat Islam, maka dari itu pemberlakukan qanun jinayah harus terus diperkuat. Oleh karena itu, moment menuju satu dekade pemberlakukan qanun jinayah ini perlu adanya evaluasi, ujar Ramzy”.

Kemudian masih juga banyak pelanggaran syariat yang ada di berbagai tempat, seperti di pantai, cafe-cafe dan warung kopi dan pusat perbelanjaan, tentu tenpat-tempat tersebut harus terus diperhatikan agar syariat Islam berjalan dengan lancar di Aceh, tentu ini sebagai mahasiswa mari sama-sama kita jaga sebagai penerus generasi Aceh.

Oleh karena itu, dalam moment menuju 1 Dekade (10 tahun) pemberlakuan Qanun Jinayah ini maka harus ada renungan terhadap perjalanan Qanun Jinayah dan juga melihat keefektifan dalam penerapannya. Pada kebiasaannya, segala suatu yang sudah sampai umur 10 tahun atau satu dekade mesti dilakukan sebuah evaluasi agar terarah sesuai harapan.

Baca Juga :  Pembahasan APBA 2024 Molor, GemPUR Sinyalir Persoalan Bagi-bagi Kue Pokir Dewan

“kami sebagai mahasiswa akan mendukung pemerintah dalam menegakkan syariat Islam di Aceh dan mengawal terus pemberlakukan qanun jinayat, tentu menuju satu dekade pemberlakuan Qanun Jinayah ini kami rasa perlu ada forum-forum diskusi yang akan kami adakan untuk membahas pencapaian, harapan dan evaluasi Qanun Jinayah agar lebih baik kedepan, tentu saja kami harap forum tersebut didukung dan dihadiri oleh seluruh elemen yang kompeten agar diskusi lebih kompleks, baik dari pemerintah, DPRA, akademisi, aktivis dan juga tokoh masyarakataa”, tambahnya.  (RZ)

Berita Terkait

Syahbudin Padang: Jangan Diskriminasi Media yang Belum Terverifikasi Dewan Pers
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
Putra Aceh Pemersatu! Kapolda Marzuki Rangkul Mualem, Sekda dan Ketua DPRA di Momen Haru Pelepasan Haji
IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan
TEROR TERHADAP WARTAWAN FRN ACEH MAKIN BRUTAL! Agus Suriadi Minta Kapolda Perintahkan Kapolres Subulussalam Ringkus Semua Pelaku, Dari OTK Hingga Dalang Intimidasi di Kantor Desa
Transformasi ‘Asabiyyah’ di Era Algoritmik dan Dampaknya Terhadap Polarisasi Sosial-Politik Indonesia
Aktivis Kritik Pengelolaan Anggaran Pemkot Banda Aceh, Soroti Pemborosan hingga Desak Penyelidikan
SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru