Aparat Penegak Hukum Diminta Periksa Oknum PJ Kepala Desa Rambung Jaya Aceh Tenggara Diduga Fiktipkan Beberapa Item Kegiatan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 15 November 2023 - 13:51 WIB

50607 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane waspada Indonesian | Warga minta aparat penegak hukum (APH) kepolisian maupun kejaksaan negeri Aceh Tenggara untuk secepatnya bisa mengusut tuntas dugaan fiktif beberapa item kegiatan yang bersumber dari APBDes tahun 2023 desa Rambung Jaya kecamatan Darul Hasanah kabupaten Aceh Tenggara.

Sebab oknum Kepala Desa Rambung Jaya diduga kuat tidak mengerjakan atau membelanjakan beberapa item kegiatan anggaran Dana Desa (DD) kami. Ujar warga setempat pada Rabu 16 Nopember 2023.

Kemudian berdasarkan informasi yang diperoleh ada beberapa kegiatan tidak direalisasikan atau tidak dikerjakan oleh oknum kepala desa. Sedangkan uang atau anggaran sudah di realisasi kan seratus persen. Bahkan dalam dokumen pertanggung jawabkan di dalam dokumen SPJ juga sudah terealisasi. Padahal kegiatan sama sekali diduga tidak dikerjakan oleh oknum PJ Kepala Desa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan bahwa adapun item kegiatan yang tidak dikerjakan oleh oknum PJ Kepala Desa tersebut yakni kegiatan sandang pangan tahun 2023 nominalnya mencapai Rp.44.550.000. (empat puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian kegiatan.PenanggulangaBencana nominalnya Rp 40.000.000. (empat puluh juta rupiah). Dan selanjutnya biaya pemeliharaan jalan pemukiman warga jumlah anggaran Rp 32. .800.000. (tiga puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah). Jelas sumber media ini.

Baca Juga :  DPC Partai Demokrat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Tenggara

Kami sebagai masyarakat sangat heran kenapa pihak kecamatan bisa menerima laporan keuangan atau SPJ dana desa. Padahal kami melihat beberapa item kegiatan tidak dikerjakan atau nihil. Padahal pihak kecamatan merupakan selaku tim monitoring kegiatan dana desa yang dijalankan oleh pemerintah desa. Sehingga kami sangat menyakini ada dugaan terselubung antara pihak kecamatan dengan beberapa oknum pegawai Camat kecamatan. Untuk itu kami selaku warga sangat berharap kepada pihak aparat penegak hukum (APH ) kepolisian maupun kejaksaan untuk secepatnya bisa mengusut tuntas realisasi anggaran dana desa kami.

Karena seharusnya dana desa yang setiap tahun di gelontorkan oleh pemerintah pusat, seharusnya untuk mensejahterakan dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Bukan untuk kepentingan kelompok tertentu atau pribadi. Ungkap warga lainnya.

Kemudian salah seorang warga yan lain menambahkan bahwa memang sudah selayaknya kita minta kepada aparat penegak hukum untuk tidak memberikan ruang kepada siapapun yang terbukti bersalah atau melakukan perbuatan korupsi. Karena korupsi terhadap anggaran dana desa harus ditumpas, untuk memberikan efek zera terhadap mereka yang tidak amanah dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan desa. Karena uang yang dikelola oleh pemerintah desa bukan uang pribadi. Akan tetapi uang negara. Jadi satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan peruntukan nya. Harap warga disana.

Baca Juga :  Ketua Umum Formades Nilai Laporan Oknum Kades ke APH sebagai Bentuk Kepanikan Menghadapi Kontrol Sosial

Terkait adanya dugaan fiktif terhadap beberapa item kegiatan yang bersumber dari APBDes tahun 2023, PJ Kepala Desa Rambung Jaya , Makrup ketika dikonfirmasi waspada Indonesian lewat WhatsApp enggan memberikan keterangan, kendatipun saat dihubungi hpnya aktif.

Menanggapi adanya dugaan ketimpangan dalam pengelolaan keuangan dana desa Pengamat Hukum M Purba SH angkat bicara, dirinya sangat menyanyang kan ketidak transparan oknum kepala desa dalam mengelola anggaran, ini merupakan suatu kesalahan fatal. Karena dana desa bukan untuk dikorupsi akan tetapi digunakan untuk pembangunan infrastru desa yang transparan dan akuntabel.
Untuk itu kita mendesak pihak hukum juga untuk memeriksa pihak kecamatan darul Hasanah. Karena mereka yang melakukan pengawasan setiap item kegiatan.

Jika memang anggaran dana dess tersebut ada yang disalahgunakan, sudah selayaknya pihak aparat penegak hukum untuk secepatnya bisa melidik nya. Tegas M Purba SH.[Hidayat]

Berita Terkait

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik
Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW
DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe
Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis
Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang
Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB