JAKARTA | Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 36 kilogram dengan tersangka yang ditangkap bernama Robi (38).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang memimpin konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya hari ini Senin (17/7/2023) mengatakan modus pelaku menyamarkan narkoba dengan kemasan kopi.
“Narkotika dengan barang bukti 36 kilogram sabu dengan modus disamarkan dalam kemasan bungkus kopi impor merek dari Amerika,” ujar Karyoto kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karyoto menuturkan, total barang bukti yang disita dari pengungkapan dan penangkapan kasus tersebut yakni 32 bungkus kopi hitam merk Bluebeard berisi sabu 34 kilo, 2 bungkus teh cina Guanyinwang berisi sabu 2 kg, serta 1 unit mobil Honda jazz warna hitam berikut STNK.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Dan kami selalu mengharap kepada seluruh masyarakat sekecil apapun informasi yang bisa didapat oleh Masyarakat tolong laporkan kami,” tandasnya. (PMJ)