Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) 2017 sampai dengan 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedua saksi yang diperiksa yakni SRS selaku Branch Manager Bank Permata Kopo, dan EH selaku Branch Manager Bank Mandiri.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) 2017 sampai dengan 2018 atas nama tersangka TH, tersangka HP, tersangka JA, tersangka RB, tersangka AHP, tersangka TSL, dan tersangka BR,” kata Sumedana dalam keteranganya, Senin (17/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka diantaranya, SM selaku Direktur Utama (Dirut) PT Prima Karya Sejahtera, dan BR selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2014 sampai dengan September 2017.
Kemudian TH selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2020, HP selaku Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018, dan JA selaku Komisaris PT Graha Telkom Sigma periode 2014-2018.
Selanjutnya, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta.