Benarkah Ada Kepsek SMP Negeri Dua, Disebalik Praktek Jual-Beli Lembaran Kerja Siswa?

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 25 Juli 2023 - 21:39 WIB

501,206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU —- Diduga adanya dugaan praktek jual-beli Lembaran Kerja Siswa (LKS) kepada Siswa Didik sebanyak 11 jenis LKS per Siswa Didik, sebagaimana informasi dan bukti yang diperoleh awak media. Senin (24/07/2023)

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Sekolah, pasal 181 : Pendidik atau Tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang :
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Pasal 198 tentang larangan berbunyi : Dewan pendidikan dan/atau Komite Sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang :
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 12 : Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang :
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di Sekolah

Baca Juga :  Semarakan Cap Go Meh 2024, Atraksi Barongsai Naga Guntur Geni Kostrad Pukau Ribuan Masyarakat Kota Magelang

Namun terkait dua peraturan tersebut diatas yang berlaku di NKRI, masih terjadi dugaan praktek jual beli baik yang dilakukan oknum Kepala Sekolah melalui Tenaga Pendidik maupun Kependidikan, dan/atau langsung dilakukan oleh oknum Tenaga Pendidik dan/atau Kependidikan. Seperti halnya yang terjadi di SMPN 2 yang berlokasikan Jl Prof Moh Yamin no 24a Padang Bulan Kec.Senapelan kota Pekanbaru Provinsi Riau, sebagaimana informasi dan bukti yang diperoleh awak media

Akan hal tersebut diatas, awak media berusaha menjumpai A oknum Kepsek SMP Negeri 2 kota Pekanbaru di ruang kerjanya namun dirinya selalu kerap tidak berada ditempat, sementara saat dikonfirmasi via telp maupun whatsapp mesengger pribadinya diduga lakukan pemblokiran whatsapp milik wartawan.

Saat dikonfirmasi dan ditanyai team media yang tergabung didalam group whatsapp AMI-SMP kenapa dirinya memblokir whatsapp wartawan. Senin (24/07/2023)

Baca Juga :  AKPERSI Sulut Resmi Terdaftar di Kesbangpol 

” itu hak seseoarng simpan tdk disimpannya no Hp, terlalu banyak no Hp..suami saya marah, apa lgi lelaki.mohon dimaklumi ” jawab oknum Kepsek SMP Negeri 2 Pekanbaru berinisial A

hak seseorang dlm menjawab pertanyaan media juga ada, Nepotisme..bearti abg jadi Penjaga sekolah mau di kemanakn?. tambah dan kembali tanya Kepsek SMP Negeri 2, saat dipertanyakan dirinya diduga lakukan dugaan Nepotisme dengan memasuki Tenaga Honorer yang dibiaya dari Dana Bos, sembari keluar dari group.

Masih dihari yang bersamaan (Senin, 24/07/2023), dirinya yang dipertanyakan via whatsapp milik pribadinya 081268XXXXXX.
Atas dasar apa LKS tersebut diduga diperjual belikan kepada Siswa Didik?, serta berapa harga untuk total 11 LKS yang diberi dan/atau diambil org tua murid?.

A oknum Kepsek SMP N 2 Pekanbaru, tidak memberikan jawaban apapun melainkan diam bungkam…. Bersambung (Ismail/Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Perusakan Aset PLN Di Kios Pasujudan Sunan Bonang, Pelaku Harus Ditindak Tegas
Kepala SDN 5 Indralaya Sambut Hangat Kunjungan Bhayangkari Cabang Ogan Ilir dalam Giat Sosial Program MBG
Musdessus Desa Kasih Raja Bahas Pengembalian Pinjaman KDMP, Sepakati Aset Desa Jadi Penopang Pembayaran
Tembok Sunyi di Galanggang: Pemdes Batujajar Diduga Tidak Transparan, Wartawan Sulit Dapat Konfirmasi
BRIN Dorong Kolaborasi Riset di Seminar Nasional Hybrid “Perempuan dan Perannya dalam Pergerakan Kebangsaan”
Jaya Sakti Sehat, Personil TK Bilai Berikan Layanan Kesehatan dan Mendengarkan Keluh Kesah Warga
Jaya Sakti Menyapa, Tumbuhkan Keakraban Melalui Komunikasi Dua Arah
Polda Riau Kembangkan Tabung Harmoni Hijau untuk Dukung Pemenuhan Gizi Berkelanjutan

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 16:26 WIB

Beli Sepatu dari Luar Negeri, Tagihan Pajak Membengkak: Bea Cukai Ungkap Alasannya

Kamis, 6 November 2025 - 18:09 WIB

LIRA Sebut PT HOPSON Nekat Lawan Aturan, Minta Dinas Terkait Segera Lakukan Penyegelan Ulang dan Proses Hukum

Rabu, 5 November 2025 - 02:04 WIB

Penyerahan Program Kerja Pemerintahan Mahasiswa (PEMA) Universitas Al Washliyah Darussalam Banda Aceh Kabinet Meurakyat

Senin, 3 November 2025 - 00:01 WIB

Putra Nagan Raya Jamaluddin Idham Pimpin Partai PDI Perjuangan Tingkat Provinsi Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:42 WIB

IWOI Aceh Sudah 90 Persen Siap Sambut Hari Jadi IWO Indonesia ke-3 di Provinsi Aceh

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:24 WIB

Polres Aceh Tenggara Raih Penghargaan Penyelesaian Perkara Terbaik dari Kapolda Aceh

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Bupati Aceh Tenggara Sambut Kepala BNPB, Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di Daerah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Aceh Berpeluang Dapat Rp704 Miliar Jika 32 Proposal Kampung Nelayan Merah Putih Lolos

Berita Terbaru