DPP KAMPUD Apresiasi Kolaborasi KPK – TNI Berantas Korupsi Jerat Prajurit Aktif TNI di Basarnas

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2023 - 06:28 WIB

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan apresiasi dan mendukung penuh atas kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan TNI dalam penanganan kasus dugaan korupsi suap yang melibatkan personel aktif TNI di Basarnas.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya di Kota Bandar Lampung pada Selasa (1/8/2023).

“Tentunya kita memberikan apresiasi penuh atas terbangunnya koordinasi dan sinergitas antara KPK dengan Puspom TNI dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan prajurit aktif TNI khususnya kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas”, terang Seno Aji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini menambahkan bahwa dengan terbangunnya sinergitas dalam proses penyidikan antara KPK dengan Puspom TNI maka akan menjadi langkah yang tepat dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi suap di Basarnas.

“Langkah yang tepat terhadap penanganan kasus dugaan korupsi suap di Basarnas ini untuk diadili di Pengadilan Koneksitas sebagaimana tertuang dalam pasal 89 KUHAP yang menyatakan Peradilan koneksitas untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pelaku yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, maka peradilan koneksitas merupakan kompetensi absolute dalam mengusut tuntas perkara dugaan korupsi suap tersebut”, tandas Seno Aji.

Kemudian Beliau melanjutkan bahwa walaupun nantinya dengan terbentuknya tim penyidik koneksitas antara KPK dan Puspom TNI dalam menangani perkara dugaan korupsi suap yang melibatkan personel aktif TNI, namun proses penyidikan sampai dengan penuntutan tetap dibawah koordinasi dan kendali KPK.

“Dengan akan terbentuknya tim penyidik koneksitas antara KPK dan Puspom TNI tentunya ini menjadi titik pertautan antara kompetensi absolut peradilan umum dengan kompetensi absolut peradilan militer, dan bermuara pada peradilan koneksitas, kemudian tentunya yang harus ditekankan dalam proses penyidikan sampai dengan penuntutan oleh tim penyidik koneksitas nantinya masih di bawah koordinasi dan kendali KPK”, terang Seno Aji yang dikenal low profil ini.

Baca Juga :  Bukti Pemkab Rohul Peduli Masyarakat Berekonomi Lemah, Beri Bantuan 68 Unit Rumah Layak

Untuk diketahui bahwa atas arahan Panglima TNI koordinasi dan sinergi antara KPK dengan Puspom TNI kedepan akan terus kita bina untuk penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI. Demikian disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko saat konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Puspen TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, Danpuspom TNI menjelaskan kronologis penangkapan (Operasi Tangkap Tangan /OTT) pada hari Selasa 25 Juli 2023 oleh KPK. “Hasil pemeriksaan ABC menerangkan bahwa tugas dan fungsi ABC atas perintah Kabasarnas sejak pertengahan bulan Mei 2021” ungkap Marsda TNI Agung Handoko.

Lebih jauh Marsda Agung menjelaskan bahwa ABC menerima uang dari Sdri Marilya (PT Intertekno Grafika Sejati) sejumlah Rp. 999.710.400 untuk memenuhi kewajibannya memberikan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.

Sementara itu, HA masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Puspom TNI. Namun dari hasil pemeriksaan dan keterangan pihak swasta, maka dengan itu telah terpenuhi unsur pidana. Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel tersebut atas nama HA dan ABC sebagai *tersangka*. Keduanya mulai hari ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.

Pasal yang dilanggar terkait dengan tindak pidana yang disebutkan di atas sudah berkoordinasi dengan pihak KPK dan menetapkan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembahasan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Abednego dan Tommy (Prabowo Center 08 dan Pelita Prabu) Hadiri Haul KH Abdurrahim Pasuruan

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa penanganan perkara tindakan korupsi yang terjadi di Basarnas akan dituntaskan sebagaimana ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada kesempatan ini saya mewakili KPK dan secara pribadi menyampaikan salam hangat dari semua Insan KPK kepada rekan-rekan jajaran TNI dan sekaligus juga menyampaikan salam kepada Panglima TNI dan jajaran TNI yang telah bersama-sama KPK memiliki semangat soliditas untuk membersihkan Negeri ini dari praktek-praktek korupsi,” jelas Ketua KPK.

Lebih lanjut Firli Bahuri mengungkapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di pasal 42 disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang-orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. “Itulah semangat KPK bersama TNI untuk menyelesaikan seluruh perkara-perkara tindak korupsi yang terjadi,” jelas Firli Bahuri.

KPK menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI yang telah memproses penanganan perkara dugaan tindakan pidana korupsi di Basarnas secara cepat dan konversif melalui penahanan terhadap para terduga pihak penerima dugaan suap pengadaan barang jasa.

“KPK pun telah melakukan penahanan terhadap tiga pihak yang terduga sebagai pemberi suap. Pertama MR Direktur Utama PT IGK telah dilakukan penahanan pada tanggal 26 Juli sampai dengan 14 Agustus untuk penahanan sementara 20 hari,” pungkas Ketua KPK.

Berita Terkait

Kepala SDN 5 Indralaya Sambut Hangat Kunjungan Bhayangkari Cabang Ogan Ilir dalam Giat Sosial Program MBG
Musdessus Desa Kasih Raja Bahas Pengembalian Pinjaman KDMP, Sepakati Aset Desa Jadi Penopang Pembayaran
Tembok Sunyi di Galanggang: Pemdes Batujajar Diduga Tidak Transparan, Wartawan Sulit Dapat Konfirmasi
BRIN Dorong Kolaborasi Riset di Seminar Nasional Hybrid “Perempuan dan Perannya dalam Pergerakan Kebangsaan”
Jaya Sakti Sehat, Personil TK Bilai Berikan Layanan Kesehatan dan Mendengarkan Keluh Kesah Warga
Jaya Sakti Menyapa, Tumbuhkan Keakraban Melalui Komunikasi Dua Arah
Polda Riau Kembangkan Tabung Harmoni Hijau untuk Dukung Pemenuhan Gizi Berkelanjutan
Kebijakan RSUD Umar Wirahadikusumah: Menguntungkan Pimpinan, Merugikan Karyawan dan Pasien

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 22:37 WIB

Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Atas Dugaan Pemerkosaan Anak Kandung

Minggu, 2 November 2025 - 16:03 WIB

Terungkap Lewat Penyelidikan Mendalam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Dosen Perempuan di Bungo yang Diduga Dilatarbelakangi Hubungan Emosional

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:33 WIB

Jaya Sakti Membagi Kasih, Anak-Anak Pogapa Menyambut Ceria

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Perladangan Seledang, 27 Adegan Diperankan Langsung Tersangka

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:46 WIB

 Anggota Pers Jadi Korban Perampasan: Laporan Mandek di Polisi, Keadilan di Semarang Terancam?

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:04 WIB

Dua Petani Pengedar Sabu di Tiganderket Diringkus

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Pria di Aceh Tenggara Bunuh Paman Kandungnya dengan Sadis  

Jumat, 10 Oktober 2025 - 05:45 WIB

Warga Hidup dalam Ketakutan, Dua Bandar Deli Serdang Diduga Jalankan Bisnis Sabu di Depan Mata Aparat

Berita Terbaru