Pemilik Sabu 4,70 Gram Ditangkap Personil Polsek Kepenuhan Tanpa Perlawanan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 12:35 WIB

50161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Siapa yang tak kenal Iptu Anra Nosa SH MH, di Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul), Perwira Balok II ini, berkomitmen tidak akan pernah bermain-main atau mentelolir Pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika Apapun itu jenis.

Terbukti, Polisi yang pernah dipercaya menjadi Team Leader di United Nations Mission In South Sudan (UNMISS), pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, berhasil meringkus Tersangka TP Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Sabu.

Iptu Anra Nosa SH MH yang dipercaya AKBP Budi Setiyono SIK MH menjadikan Kapolsek Kepenuhan ini, menjelaskan untuk Tersangka inisial HA alias DA (29).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Muara Jaya, RT 013 RW 005, Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul, Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 06.45 Wib

“Bersama Tersangka Polisi mengamankan Barang Bukti berupa Dua Bungkus Narkotika jenis Shabu, dengan berat sekitar 4,70 Gram, Satu Unit Handphone merek Infinix, Satu Botol warna Biru, Satu Lembar Tisue warna Putih dan Satu Bong terbuat dari Botol Plastik merek Lassegar warna Putih Biru,” tutur Iptu Anra.

Baca Juga :  Polres Subulussalam Lakukan Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur oleh Oknum Guru

Penangkapan, Tersangka berawal pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 21.00 Wib, Kapolsek Kepenuhan mendapat informasi bahwa di Desa Muara Jaya tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu.

Setelah, mendapatkan informasi tersebut pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 05.30 Wib Kapolsek Iptu Anra Nosa SH MH langsung memimpin Penyelidikan terhadap Informasi tersebut.

Bersama-sama dengan Kanit Reskrim dan Personil Polsek Kepenuhan lainnya langsung bergerak menuju ke TKP.

Setelah, sampai di TKP yakni di rumah HA yang berada di Muara Jaya, RT 013 RW 005, Desa Muara Jaya.

Kapolsek dan Anggota serta bersama-sama dengan Ketua RT dan Kepala Desa langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut.

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan, Team menemukan Satu Botol bertuliskan 3M warna Biru di dekat Pintu yang terbuat dari Kayu, Botol tersebut berisikan Dua Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik Putih Bening yang dibaluti dengan Satu Lembar Tisue warna Putih.

Baca Juga :  Pembelian Pertalite 300 Ribu Kena OTT. LP2KP Jateng Minta Pemerintah Audit Seluruh SPBU di Jateng

Selain itu, Polisi juga menemukan Botol Bong bekas pemakaian Sabu yang digunakan HA, Uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp. 400.000 dan Satu Unit HP warna Hitam merk Infinix yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk jual beli Sabu dimaksud.

Setelah, dilakukan interogasi, Laki-laki tersebut mengaku bernama dengan inisial HA serta Tersangka juga mengakui benar Narkotika jenis Sabu tersebut a milik Sendiri, dibeli dari B pada Senin (14/8/ 2023) sekitar pukul 10.00 Wib.

Selanjutnya, HA juga mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut untuk dijual serta untuk digunakan bagi dirinya sendiri.

Setelah, dilakukan penimbangan terhadap Sabu dimaksud memiliki berat sekitar 4,70 Gram.

“Setelah memperoleh Dua Alat bukti yang cukup, terhadap Pelaku tersebut, beserta Barang Bukti lainnya dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” pungkas Kapolsek.

“Tersangka HA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Iptu Anra Nosa SH mengakhiri (Humas Polres Rohul)

Berita Terkait

Tiga Pelaku Pencurian Toko di Open Stage JL. Gundaling Berastagi Berhasil Ditangkap Polsek Berastagi
HUKUM DAN KRIMINAL Polda Jabar Ungkap Kasus Asusila atau Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar
Diduga DPO Polres Aceh Singkil Ali Basra bin Nandong Dikeluarkan Penjara
Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia
Sidang Lanjutan Dugaan Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Dan Keluarga, Tidak Ada Keterlibatan Koptu HB
Lagi, Gabungan Bea Cukai-Polri Kembali Gagalkan Penyelundupan 20kg Sabu
Yonkav 12/BC Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal
Tali Asih Dari Raja Edward Sebayang Anggota DPRD Karo Fraksi PDI Perjuangan Kepada Anak Anak Korban Pencabulan

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:30 WIB

Serba Serbi Hari Jadi Kabupaten Karo Ke 79 Tahun 2025

Senin, 10 Maret 2025 - 09:50 WIB

Komunitas Ngopi Broo Bergotong Royong Bantu Warga Bersihkan Sisa Lumpur Banjir Kampung Lebak Teluk Pucung Bekasi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:59 WIB

Jumat, 7 Maret 2025 - 03:25 WIB

Lapas Tuban Dalami Dugaan Distribusi LPG ilegal

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:45 WIB

HUKUM DAN KRIMINAL Polda Jabar Ungkap Kasus Asusila atau Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:35 WIB

Babinsa Koramil 07 Tewah Dampingi Penyemprotan Tanaman Padi Dengan Teknologi Drone

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:34 WIB

Berpuasa Tidak Menyurutkan Semangat Praka Yanto Dalam Mendampingi Para Petani

Senin, 3 Maret 2025 - 10:49 WIB

Struktur DPC.AWIBB Sukabumi Raya Jenguk Ketua Dewan Pengawas DPC.AWIBB-Iip Firdaus

Berita Terbaru