LANGKAT – Meski disegel Diskotek One King Golden (OKG/1KG) di Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, masih tetap beroperasi.
Diskotek OKG, merupakan tempat hiburan malam (THM) yang lokasinya dikelilingi perkebunan sawit. Diskotek tersebut disegel karena belum mengantongi izin.
Pemilik Diskotek OKG, pria berinisial ‘MRG’ alias KG, maupun pengelola, nekat mengoperasikan THM tersebut meski segel masih menempel di pintu masuk.
Diduga, para tamu maupun pengunjung, masuk dari ‘pintu ajaib’. Ya, diduga masuk dari pintu rahasia yang berada dibelakang, dengan tanpa merusak segel yang ada di pintu masuk depan.
Tempat disko ini tercatat sudah disegel Tim Terpadu Pemkab Langkat sejak Jumat, 4 Agustus 2023 yang lalu. Namun keesokan harinya, THM termegah di Kabupaten Langkat tersebut, sudah kembali beroperasi.
“Aku diajak naik (masuk OKG) sama kawan. Sempat gak percaya juga aku, karena baru digerebek. Tapi ternyata benar (sudah) buka”, ungkap seorang sumber kepada wartawan, Kamis malam (24/8).
Sumber juga sempat menantang jurnalis untuk datang ke 1KG, guna membuktikan tempat disko tersebut memang benar beroperasi, meski sudah disegel oleh Pemkab Langkat.
Kembali beroperasinya Diskotek OKG diperkuat dengan beredarnya video pengunjung sedang menikmati dentuman musik yang diunggah ke media sosial (medsos).
Seolah menantang, bahkan jadwal penampilan dari disc jockey (DJ) yang bekerja untuk THM tersebut, pun beredar. Ini diduga dilakukan oleh pengelola untuk menarik langkah pengunjung masuk ke tempat disko tersebut.
Dikabarkan soal Diskotek OKG yang kembali beroperasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun pun mendesak meminta bukti yang dikumpulkan wartawan.
“Info dari mana segel dirusak?, Ada foto dan rekaman bukti 1KG melanggar segel?, Agar dapat kami tindak lanjuti”, tulisnya via jejaring WhatsApp.
Terkait Diskotek OKG yang kembali beroperasi dan Pemkab Langkat diduga kebobolan, dibantah Dameka.
“Pemkab Langkat tetap memantau perkembangan OKG melalui kecamatan dan desa di mana diskotek itu berada. Info yang kami dapat dan lihat, belum ada beroperasi”, jelasnya.
Namun, saat dikirimi video jadwal penampilan DJ di 1KG pada 16 Agustus 2023, Dameka malah mengaku sudah mengetahui hal tersebut.
“Itu sudah beredar di medsos untuk malam 17 Agustus. Sudah kami tekankan kembali kepada pengelola, agar tidak beroperasi. Dan di malam itu, kami cek melalui kepala desa, tidak ada beroperasi”, katanya lagi.
“Kami tetap memantau melalui kecamatan dan desa. Jika segel tersebut dirusak, mohon di foto kan atau direkam sebagai bukti dan untuk ditindaklanjuti”, tegas Dameka.
Terpisah, Humas 1KG Bambang Sembiring, tak menanggapi pesan yang dilayangkan wartawan untuk konfirmasi. Padahal, konfirmasi dilakukan demi keberimbangan berita.
Sebelumnya, Diskotek OKG yang tak punya izin, tetap beroperasi. Bahkan sebelum diresmikan pada 27 Juli lalu. Kawula muda yang berada di Kecamatan Batang Serangan, pun sudah menikmati dentuman musiknya. Keberadaan diskotek baru ini, dinilai telah menodai visi Kabupaten Langkat yang religius.
Meski lokasinya dikelilingi perkebunan sawit, tapi pengunjung tetap ramai masuk ke THM yang berukuran besar dan berwarna emas tersebut. Informasi dari masyarakat, menyebutkan, pengunjung pria dikenakan biaya Rp.30RB untuk masuk ke hall. Sementara untuk tamu wanita, Manajemen 1KG tak memungut biaya, alias gratis.
Selain itu, Diskotek OKG tak hanya memfasilitasi hall dengan dentuman musik. Tapi juga disediakan KTV (ruang karaoke) private, kepada pengunjung yang datang secara rombongan. Bahkan, di KTV tersebut juga disediakan ruang khusus, tersendiri, yang disediakan tempat tidurnya.
Dengan demikian diharapkan agar Forkopimda Kabupaten Langkat terkhusus kepada Kasatpol Dameka Putra.S berkoodinasi dengan Bapak Kapolres Langkat AKBP Faisal beserta Jajarannya agar dapat memantau lebih jeli terkait “Pintu Ajaib”
Diskotik One King Golden (OKG), karena sudah diyakini pasti tidak memiliki izin usaha dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dan Perda Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.(Red/Joe)