Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Nagan Raya Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Narkotika

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:55 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKA MAKMUE : Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (10/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Nagan Raya tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nagan Raya, Alfian Syahri, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum, narkotika, serta pelanggaran Qanun yang telah diputus pengadilan selama periode April hingga Juni 2026.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 15 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, terdiri dari enam perkara keamanan dan ketertiban umum termasuk perkara Qanun, serta sembilan perkara narkotika,” ujar Alfian kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Nagan Raya, Anrinanda Lubis, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Prosesi pemusnahan turut disaksikan oleh unsur Pengadilan Negeri Suka Makmue, Polres Nagan Raya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, serta jajaran internal Kejari Nagan Raya.

Baca Juga :  Paten Kali Bray,Pelaku Curanmor Yang Ditangkap Reskrim Polsek Percut Seituan

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Berdasarkan data resmi Kejari Nagan Raya, total barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

Narkotika jenis Ganja: Berat keseluruhan mencapai 100.883,15 gram (lebih dari 100 kg).

Narkotika jenis Sabu: Seberat 51,95 gram.

Barang Bukti Elektronik & Lainnya: 3 unit telepon genggam, 2 kartu provider, 2 timbangan digital, 2 pak plastik klip bening, dan 1 gunting kecil.

Barang Bukti Lain: Sebanyak 18 item pendukung lainnya yang berkaitan dengan perkara pidana terkait.

Baca Juga :  Sekjen Rumah PPAI Kecam Pelaku Penganiayaan Kekerasan Fisik

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai jenisnya—mulai dari dibakar, diblender, dipotong, hingga dihancurkan—agar bentuk dan fungsinya rusak total dan tidak dapat digunakan kembali.

Komitmen Penegakan Hukum dan Transparansi

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahapan akhir yang krusial dalam proses penegakan hukum demi menjaga akuntabilitas publik dan transparansi pengelolaan barang bukti di bawah kewenangan kejaksaan.

Di sisi lain, melihat tingginya jumlah barang bukti narkotika yang dihancurkan, Kejari Nagan Raya mengingatkan bahwa ancaman peredaran gelap narkoba masih menjadi tantangan serius di wilayah tersebut. Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Pihak kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi secara berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

Keluarga Besar RAPI Nagan Raya Berikan Ucapan Selamat Kepada Ilyas, S.Pd.I. Sebagai Plt. Kepala SMPN 1 Beutong Ateuh Bangalang
Lantik Pejabat Baru, Bupati TRK Tekankan Evaluasi Berkala dan Inovasi Pendidikan di Nagan Raya
Komitmen Kepatuhan Zakat dan Infak, Bank Aceh Cabang Jeuram Kembali Raih Penghargaan dari Pemkab Nagan Raya
Tanaman Ganja Ditemukan di Kawasan Perladangan Lau Rengu, Desa Namosuro,Tiga Warga Diamankan Satres Narkoba dan Polsek Juhar
Keluarga Besar RAPI Wilayah Nagan Raya Apresiasi Capaian Opini WTP ke-18 Pemkab Nagan Raya
Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026
Puluhan Personil Brimob Batalyon C Pelopor Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila
Fraksi Partai GOLKAR: Apresiasi Bupati TRK, Investasi Rp 200 Triliun Prospek Masa Depan Nagan Raya

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:40 WIB

Menakar WTP Kabupaten Pringsewu: Pernyataan DPC Aswin – Jangan Jadikan Predikat BPK Tameng Penyimpangan

Senin, 8 Juni 2026 - 19:11 WIB

Umi Laila Buka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar XIX Kwaran Pringsewu

Senin, 8 Juni 2026 - 19:00 WIB

Peringatan Hari Keluarga Nasional 2026, Pemkab Pringsewu Gelar Seminar Nasional Keayahan

Senin, 8 Juni 2026 - 18:48 WIB

Bupati Pringsewu Pimpin Apel Siaga dan Pencanangan Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:50 WIB

Bupati Pringsewu Launching Bank Sampah Induk Pringsewu Resik & Gerakan Pilah Sampah Dari Rumah

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kasus Bullying Viral di SMP Ambarawa Berakhir Damai, Praktisi Hukum Dorong Penyuluhan Hukum bagi Pelajar Pringsewu

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:33 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional & Hari Lahir Pancasila 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:21 WIB

Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap

Berita Terbaru