SUKA MAKMUE : Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (10/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Nagan Raya tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nagan Raya, Alfian Syahri, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum, narkotika, serta pelanggaran Qanun yang telah diputus pengadilan selama periode April hingga Juni 2026.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 15 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, terdiri dari enam perkara keamanan dan ketertiban umum termasuk perkara Qanun, serta sembilan perkara narkotika,” ujar Alfian kepada awak media.
Pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Nagan Raya, Anrinanda Lubis, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Prosesi pemusnahan turut disaksikan oleh unsur Pengadilan Negeri Suka Makmue, Polres Nagan Raya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, serta jajaran internal Kejari Nagan Raya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Berdasarkan data resmi Kejari Nagan Raya, total barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Narkotika jenis Ganja: Berat keseluruhan mencapai 100.883,15 gram (lebih dari 100 kg).
Narkotika jenis Sabu: Seberat 51,95 gram.
Barang Bukti Elektronik & Lainnya: 3 unit telepon genggam, 2 kartu provider, 2 timbangan digital, 2 pak plastik klip bening, dan 1 gunting kecil.
Barang Bukti Lain: Sebanyak 18 item pendukung lainnya yang berkaitan dengan perkara pidana terkait.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai jenisnya—mulai dari dibakar, diblender, dipotong, hingga dihancurkan—agar bentuk dan fungsinya rusak total dan tidak dapat digunakan kembali.
Komitmen Penegakan Hukum dan Transparansi
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahapan akhir yang krusial dalam proses penegakan hukum demi menjaga akuntabilitas publik dan transparansi pengelolaan barang bukti di bawah kewenangan kejaksaan.
Di sisi lain, melihat tingginya jumlah barang bukti narkotika yang dihancurkan, Kejari Nagan Raya mengingatkan bahwa ancaman peredaran gelap narkoba masih menjadi tantangan serius di wilayah tersebut. Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Pihak kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi secara berkelanjutan. (*)




































