Terkait Dugaan Kecurangan Dan Cacat administratif dan Perbuatan Melawan Hukum proses Pembentukan P2K Desa Penjaitan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 07:40 WIB

50354 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL | Direktur Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan Indonesia (YBBHSK) Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Safar mendesak agar Camat Segera melakukan tindakan serta mengevaluasi, dan Revisi P2K Terpilih Tersebut.

Muhammad Safar Direktur Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK) Indonesia Kabupaten Aceh Singkil, sekaligus seorang Aktivis Hukum dan Advokat/ Pengacara muda di Kabupaten Aceh Singkil, menyampaikan kepada media bahwa terkait Persoalan Pembentukan P2K yg marak dan di Duga adanya kecurang administratis dan melanggar hukum di Desa Penjahitan yang sedang viral serta menjadi Perbincangan hangat bagi kalangan media, LSM dan Masyarakat Khususnya Desa Penjahitan, membuat dirinya terpanggil untuk membantu, membela, Keadilan bagi Masyarakat awam dan buta hukum di desa Penjaitan tersebut.

Muhammad Safar, menyampaikan kepada media Negara Indonesia adalah Negara yang menganut sistem Demokrasi, yang dimana Setiap Orang mempunyai hak yang sama baik dimata Hukum maupun kehidupan bernegara, terkait berita yang saya baca bahwa ada salah Seorang oknum Kepala Desa yang diduga telah mengambil alih kewenangan yang sebagaimana seharusnya Kewenangan tersebut, oleh peran Bpkam/BPG, sangatlah kita sayangkan apalagi dari SK yang Beredar seluruh Panitia P2K yang berjumlah 7 (tujuh) Orang di SK tersebut hampir seluruh nya Perangkat Desa yang aktif.

Baca Juga :  PT Socfindo Berikan Bantuan Makanan Tambahan (PMT) Dan Intensip Kader Posyandu Sebagai Upaya Pengentasan Stunting

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seharusnya hal ini tidak boleh dilaksakan, karena secara Aturan Perbup No. 25 Tahun 2023 Yang mana pada Pasal 1 butir 12 disitu sudah jelas menerangkan bahwa Panitia Pemilihan Keuchik yang disingkat P2K bentuk dan ditetapkan oleh Bpkam/BPG bukan kewenangan Kepala Desa tersebut, jika itu memang benar terjadi dikalangan masyarakat, seharusnya Bapak Camat sebagai Fungsi Pengawasan harus secepat mungkin memanggil, membatalkan serta mengavaluasi P2K yang terpilih tersebut dan segera memerintahkan Bpkam/BPG untuk Membentuk P2K yang baru dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, Pemuda dll. agar supaya dapat terciptanya tim P2K yang independen, berintegritas, Jujur dan Adil, serta para calon Keuchik nantinya juga bisa dengan tenang bertarung secara demokrasi dalam menjalankan proses dan merebut hati masyarakat.

Baca Juga :  PUSDA: Apresiasi Kinerja PJ Bupati Aceh Singkil dalam Meningkatkan Kemakmuran Masyarakat

Camat saat di Konfirmasi oleh media menyampaikan saya selaku camat sangat berterima kasih kepada masyarakat, pihak LSM yang selalu mendorong agar terkait dugaan Kecurangan Dalam Pembentukan P2 K ini secepatnya tersolusikan insllah hari Senin saya akan Surati DPMK Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum BPG, dan P2K Terpilih agar ini akan kita tindak lanjuti bersama jika benar adanya kecurangan nanti kita akan revisi dan evaluasi P2K tersebut.

Red Tim Kaperwil kalangan Media Aceh

Berita Terkait

Uang BUMK Ladang Bisik Raib, Kepala Desa dan Pihak Ketiga Diduga Bermain Mata
Kesepakatan 1992 Soal Empat Pulau: Janji yang Masih Berlaku, Sumut Harus Menghormati!
Aceh Tercoreng Didugaan Inisial M,SE Telibat Fiktifkan Laporan Keuangan
Murdani Ketua PMI Aceh Titip PMI Aceh Singkil Kepada Hidayat Riadi Manik
Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif
Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?
Diduga DPO Polres Aceh Singkil Ali Basra bin Nandong Dikeluarkan Penjara
Warga Trans Cikala Bersama CAPA ; Ucapkan Terimakasih Pada Pj Bupati

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB