Kak Seto Kutuk Kasus Pencabulan Dilakukan Suami Wakil Bupati Labuhanbatu

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 19:36 WIB

50357 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto Mulyadi, mengutuk keras kasus pencabulan yang dilakukan paman terhadap keponakannnya yang masih berusia 15 tahun di Kabupaten Labuhanbatu.

“Pada kesempatan ini, saya memberikan apresiasi kepada Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu yang telah menangkap pelaku cabul tersebut”, ujarnya, pada Jum’at (1/9).

Seto mengungkapkan, perisitiwa kekerasan cabul itu tidak bisa dibiarkan dan ini menunjukkan penguasa memiliki kewenangan terhadap anak atau wanita dalam kuasanya sehingga melakukan tindakan sewenang-wenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Warga Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV Didampingi MPSU Minta Proses Pemilihan Kepling di RDP kan

“Mohon juga jangan dilupakan terhadap korban untuk mendapatkan treament psikologis dan pendampingan agar bisa dipulihkan dan kembali sehat”, ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap suami Wakil Bupati Labuhanbatu, Freddy Simangunsong, (FS).

Tokoh pemuda tersebut dilaporkan karena diduga telah mencabuli keponakannya.

“Benar, Polda Sumut telah menangkap FS, suami dari Wabup Labuhanbatu karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri”, kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (31/8) malam.

Menurut dia, penyidik telah menetapkan FS (66), sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya tersebut.

Baca Juga :  Wujudkan Pemasyarakatan yang Bersih dan Berintegritas, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Jajaran

Peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu.

“Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku”, sebutnya.

Hadi menambahkan, proses penyidikan terhadap pelaku dilakukan di Polda Sumut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

“Yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan”, pungkasnya.(Red/Joe)

Berita Terkait

Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut Bahas Agenda Strategis
Konsumen Dirugikan, PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diduga Lakukan Penahanan Mobil dan Dokumen Secara Sepihak
Harga Hancur Akibat Bawang Impor Ilegal Petani Bawang Gelar Aksi di DPRDSU
Wartawan Diperlakukan Kasar, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Promo Gadai Ancam Kebebasan Pers
Mulya Koto Ketua Lembaga MPSU Ucapkan Terimakasih Kepada Satpol – PP & Dinsos Kota Medan Atas Reaksi Cepatnya Amankan ODGJ
Bersama Pemerintahan Desa, Personil Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Kampung Bilah.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Laba Inalum Baik 15 Persen Tahun 2025, Dirut Melati Sarnita Tren Pendapatan Terus Naik Tiap Tahun

Jumat, 17 April 2026 - 23:59 WIB

Polsek Talawi AKP Arianto Sitorus Berbagi Sembako di Jumat Berkah

Jumat, 17 April 2026 - 23:21 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Gelar Jumat Berkah, Wujud Kepedulian Terhadap Insan Pers

Kamis, 16 April 2026 - 11:03 WIB

Masyarakat Petatal Meminta Kepada Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan Tutup Gudang Mafia CPO di Petatal

Rabu, 15 April 2026 - 13:39 WIB

Kapolres Batu Bara Terima Kunjungan Bea Cukai Kuala Tanjung, Perkuat Sinergitas Antar Instansi

Rabu, 15 April 2026 - 10:41 WIB

AKP Arianto Sitorus Resmi Menjabat Kapolsek Talawi, Kapolres Batu Bara Minta Bekerja Ikhlas dan Amanah

Senin, 13 April 2026 - 17:29 WIB

Buntut Dugaan Plat Palsu, Yudi Pratama Laporkan Oknum Anggota DPRD Batu Bara ke Polisi dan Badan Kehormatan,

Senin, 13 April 2026 - 17:12 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Dua Pria Kurir Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 13:51 WIB