Kak Seto Kutuk Kasus Pencabulan Dilakukan Suami Wakil Bupati Labuhanbatu

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 19:36 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto Mulyadi, mengutuk keras kasus pencabulan yang dilakukan paman terhadap keponakannnya yang masih berusia 15 tahun di Kabupaten Labuhanbatu.

“Pada kesempatan ini, saya memberikan apresiasi kepada Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu yang telah menangkap pelaku cabul tersebut”, ujarnya, pada Jum’at (1/9).

Seto mengungkapkan, perisitiwa kekerasan cabul itu tidak bisa dibiarkan dan ini menunjukkan penguasa memiliki kewenangan terhadap anak atau wanita dalam kuasanya sehingga melakukan tindakan sewenang-wenang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Januari - Pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 22 Pengedar Narkoba

“Mohon juga jangan dilupakan terhadap korban untuk mendapatkan treament psikologis dan pendampingan agar bisa dipulihkan dan kembali sehat”, ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap suami Wakil Bupati Labuhanbatu, Freddy Simangunsong, (FS).

Tokoh pemuda tersebut dilaporkan karena diduga telah mencabuli keponakannya.

“Benar, Polda Sumut telah menangkap FS, suami dari Wabup Labuhanbatu karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri”, kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (31/8) malam.

Menurut dia, penyidik telah menetapkan FS (66), sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya tersebut.

Baca Juga :  Tangkap 2 Pelaku Pembakaran, Kapolda Sumut: Saya Tepati Janji kepada Keluarga Sempurna Pasaribu

Peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu.

“Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku”, sebutnya.

Hadi menambahkan, proses penyidikan terhadap pelaku dilakukan di Polda Sumut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

“Yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan”, pungkasnya.(Red/Joe)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bimtek Sppn Ditutup, Plt. Dirjen Pas : Tingkatkan Kompetensi Demi Jaga Marwah Pemasyarakatan
Ribuan Warga di Kodam I/BB Antusias Ikuti Baktikes dan Baksos HUT ke-79 TNI Tahun 2024
Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu
Cegah Ganguan Kamtib dan Pastikan Bebas Halinar, Lapas I Medan Malam Malam Gelar Razia Insidentil Dadakan
Ojak P Simbolon Sampaikan Pembangunan Tidak bisa Tetiba Jadi Dalam Semalam
Dipimpin Dansat Brimob Poldasu, 19 Anggota Polri Perkuat Kontingen Sumut Dalam PON XXI 2024
Modus Ajak Ketemuan, Sepeda Motor Sales Honda Dicuri Pelaku Kini Mendekam di Penjara Polsek Medan Tuntungan
Pemeriksaan Kesehatan Di RSUP H Adam Malik Medan-Menjadi Kepala Daerah Harus Jasmani Dan Rohani

Berita Terkait

Sabtu, 28 September 2024 - 10:09 WIB

Mirisss!!!!,Temuan Timbunan BBM Solar Bersubsidi di KM 18 Jalan Gunung Baru Kulim Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru Tidak di Gubris oleh APH

Jumat, 20 September 2024 - 02:46 WIB

Ditlantas Polda Riau laksanakan Kegiatan Cooling System, wujudkan Pilkada Damai 2024 bersama Insan Pers

Kamis, 19 September 2024 - 06:01 WIB

TAK KENAL MAKA TAK SAYANG, KARUTAN PEKANBARU BERKENALAN DAN BERIKAN ARAHAN KEPADA WARGA BINAAN

Jumat, 13 September 2024 - 05:22 WIB

Sapa Masyarakat Pekanbaru dan Awak Media, Abdul Wahid dan UAS Ajak Ngopi Bareng

Kamis, 12 September 2024 - 23:08 WIB

Rapat Perdana GARDA AMAN, Marhendri : Kita Bertekad Untuk Menangkan AMAN 

Kamis, 12 September 2024 - 07:15 WIB

SMPN 24 Pekanbaru melaksanakan ujian Assesment Nasional Berbasis Kompetensi (ANBK) di Labor komputer barunya

Selasa, 10 September 2024 - 23:18 WIB

Kapolsek Bukit Raya Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi (DPSHP) Pilkada Serentak 2024

Selasa, 10 September 2024 - 14:37 WIB

Media Peduli Pendidikan (MPP) Ngobrol santai dengan Sekretaris PGRI Kota Pekanbaru

Berita Terbaru