Pringsewu, Lampung – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melanda areal perkebunan jati di Dusun 01, Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Selasa 2 September 2026. Api diperkirakan membakar sekitar satu hektare lahan milik sejumlah warga.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, kebakaran pertama kali diketahui sekitar pukul 09.45 WIB oleh Topik (28), warga yang tinggal di sekitar perkebunan.
“Setelah mendapat informasi, petugas Polsubsektor Ambarawa bersama personel pemadam kebakaran dan masyarakat langsung mendatangi lokasi untuk melakukan upaya pemadaman,” ujar Ramon.
Menurutnya, proses pemadaman berlangsung cepat karena lokasi kebakaran memiliki akses yang cukup mudah dijangkau kendaraan pemadam kebakaran. Bantuan masyarakat yang turut bahu-membahu bersama petugas juga mempercepat proses pemadaman.
Api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar pukul 11.00 WIB. Meski demikian, petugas bersama masyarakat masih bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api karena sebagian lahan dipenuhi semak dan tanaman kering.
“Areal yang terbakar merupakan lahan perkebunan milik sejumlah warga yang ditanami pohon jati serta tanaman lainnya. Hingga kini, kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran,” jelasnya.
Ramon mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan, khususnya selama musim kemarau. Ia meminta warga tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, membakar sampah sembarangan, maupun membuang puntung rokok yang masih menyala.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, seperti membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, membakar sampah sembarangan, maupun membuang puntung rokok yang masih menyala,” katanya.
Menurutnya, kondisi lahan yang kering selama musim kemarau membuat api lebih mudah menyebar. Masyarakat yang melihat adanya titik api diminta segera melaporkannya kepada petugas Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat atau melalui call center 110.
“Sehingga dapat segera ditangani dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar,” pungkasnya.



































