Ngaku Polisi, Dua Perempuan Kuras Puluhan Juta Uang Korban

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 00:22 WIB

50348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai – Dua orang perempuan bertubuh gemuk warga asal Kota Kisaran Kabupaten Asahan ditangkap setelah melakukan penipuan di Kota Tanjungbalai.

Kedua tersangka, AAT (37) warga Jalan Mangun Sarkoro Kelurahan Kisaran Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat dan NMS (29) warga Jalan Syech Hasan Komp PT KAI,Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap keduanya setelah menipu ratusan juta rupiah uang korbannya dengan berlagak seperti seorang Polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan modus penipuan yang dilakukan kedua tersangka itu, dengan mengaku sebagai Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim AKP Ery Prasetyo, Rabu (30/8/23) membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka penipuan itu.

Baca Juga :  Terlibat Aksi Tawuran Antar Kelompok di Kabanjahe Tiga Remaja Diamankan Polisi

“TKP penipuannya terjadi di Jalan Husni Thamrin Komplek Cemerlang Asri Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Korbannya seorang perempuan berinisial ANA (33),” katanya.

Modus menipu korban dengan mengaku sebagai Kasat Reskrim,Kanit Reskrim Polres Tanjungbalai dan juga seorang pengacara.

“Awalnya kedua tersangka ini meyakinkan mereka bisa membantu mengurus perkara yang sedang dialami korban. Dengan catatan diberikan uang untuk keperluan penyidikan seperti gelar perkara dan lain-lain,” ujarnya.

Selain itu, tersangka AAT juga membuat sejumlah dokumen palsu agar korban lebih yakin dengannya.

“Akibat penipuan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp98.250.000,” tambahnya.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Tahan Tiga Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Andreas Sianipar

Diketahui, tersangka AAT ternyata pernah terjerat dua laporan polisi, salah satunya kendaraan bermotor dengan jumlah kerugian ratusan juta rupiah. Pelaku sudah menjalankan aksi penipuannya sejak akhir tahun 2022 hingga Juli 2023.

Sedangkan barang bukti yang bdiamankan dari kedua tersangka berupa dua unit hp android dengan merek Oppo A3S warna merah dan Redmi 9C warna biru serta dua buah kartu debit ATM bank masing – masing dari BCA dan BRI.

“Saya ingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan dapat membantu mengurus kasus atau lainya,” kata Kasat Reskrim, AKP Ery Prasetyo.

Berita Terkait

Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Nagan Raya Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Narkotika
Tanaman Ganja Ditemukan di Kawasan Perladangan Lau Rengu, Desa Namosuro,Tiga Warga Diamankan Satres Narkoba dan Polsek Juhar
Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026
Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan
Tim Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah
Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:51 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Sabak Auh Turun ke Lahan Pantau Jagung Pipil 1 Hektare Usia 79 Hari

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:21 WIB

Pelajaran dari Tol Permai: Istirahat Jika Lelah, 5 Korban Laka Hiace di Siak Jadi Pengingat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:29 WIB

Swasembada Pangan Dimulai: Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil 1 Hektare di Siak

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:24 WIB

Rutin Kawal Asta Cita, Bhabinkamtibmas Sabak Auh Cek Jagung Pipil 73 Hari 

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:31 WIB

Rajin Turun ke Lahan, Polsek Sabak Auh Dampingi Petani: Jagung Pipil 70 Hari Milik UPTD Tumbuh Subur

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:03 WIB

Polri Dukung Ketahanan Pangan: Polsek Sabak Auh Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan UPTD Pertanian 

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:48 WIB

Laporan Berkala Polsek Sabak Auh: Tanaman Jagung Usia 65 Hari Tumbuh Baik di Sabak Auh 

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:08 WIB

Sinergi Polri-UPTD Pertanian, Polsek Sabak Auh Kawal Program Jagung Pipil 1 Ha di Sungai Tengah

Berita Terbaru