Surat Damai Tak Direspon Polres Batu Bara, Maliki Anak Simpang Dolok Lapor Kapoldasu

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023 - 23:40 WIB

50558 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | Rafdinal Maliki (34), warga Dusun 2 Simpang Dolok, Kabupaten Batu Bara, membuat laporan pengaduan tertulis ke Kabid Propam dan Kapolda Sumut Irjen Pol Irjen Agung Setya Effendi
Sikap tegas Rafdinal Malik tak lepas dari sikap ‘arogansi” salah seorang Kanit di Satreskrim Polres Batu Bara yang terkesan mempersulit pencabutan perkara laporan terkait utang piutang yang sebelumnya sudah diselesaikan antara terlapor Rafdinal dan pelapor, Ali Muksin Siregar.

Rafdinal menceritakan, sebelumnya ia memiliki utang sebesar Rp75 juta kepada Ali Muksin. Karena tidak dilunasi, maka Ali Muskin, warga Perlanaan, melaporkannya ke Mapolres Batu Bara, dengan LP/B/118/IV/2023/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA. Tak ayal, Rafdinal-pun masuk DPO.

Rafdinal-pun tak mau repot, apalagi istrinya menangis terus menerus. Maka dilakukanlah mediasi yang disaksikan tiga orang sahabat, Senin 11 September 2023. Utang Rp75 juta tersebut dikembalikan dan dibuatlah perjanjian tertulis di atas kertas bermaterai Rp.10.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Berbekal surat perdamaian ini, pelapor Ali Muksin Siregar mengajukan surat permohonan pencabutan laporan serta melampirkan surat perdamaian pengembalian uang ke Polres Batu Bara. Ia berharap, kasus ini dihentikan karena uangnya sudah kembali.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Patroli Presisi, Temukan Barang Bukti Narkoba dan Mengamankan Dua Orang Tersangka

Namun Rafdinal kecewa. Surat permohonan pencabutan perkara dan bukti perdamaian tidak direspon. Kehadiran Ali Muskin didampingi istri Rafdinal untuk menyampaikan keinginannya tidak pernah bertemu dengan salah satu kanit yang menangani perkara dimaksud. “Kanitnya tidak pernah ada di kantor, dan terkesan tidak mau ketemu. Dia bilang kalau perdamaian tidak menghentikan pekara,” kata Rafdinal, dengan nada kecewa.


“Masalah utang ini masalah perdata dan sudah kami selesaikan secara kekeluargaan dengan baik dan bijaksana disaksikan teman-teman, untuk apa saya dijadikan buronan dalam kasus yang sudah kami selesaikan?” pungkasnya.

Rafdinal merasa aneh dalam kasusnya. “Ada apa dengan Polres Batu Bara? Kalau mau nangkap itu tangkap buronan mantan Kepala BPBD Pemkab Batu Barfa Sakban yang membawa kabur uang Rp7,6 miliar yang sampe sekarang enggak juga berhasil diungkap Polres Batu Bara,” tegasnya.

Kanit Reskrim Polres Batubara Iptu Arianto Sitorus saat dikonfirmasi wartawan Kamis (14/9/2023) menyebutkan bahwa pihaknya sampai saat ini belum ada menerima surat pedamaian antara Rafdinal Maliki dan Ali Muksin Siregar dan surat permohonan pencabutan laporan terhadap Rafdinal Maliki.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Rapat Evaluasi Survei IPK-IKM

“Kalau mau konfirmasi itu bapak ke kantorlah pak, karena sama si Maliki hak-haknya sudah kita berikan, sudah kita panggil dia, kitakan pakai surat panggilan pak, kita panggil dua kali, sudah kita tetapkan sebagai tersangka pak, inikan berhadapan dengan hukum, harusnya kan pak koperatiflah beliau,” ujar Kanit.

Ada surat perdamaian itu Pak, gini Pak kalau ada diantar saja surat perdamaian itu ke polres pak,” ujar kanit tersebut

Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Hilmar Silalahi SH mengatakan bahwa kasus hutang piutang adalah kasus perdata. Dan jika kedua belah pihak sudah berdamai dan sudah membuat surat pencabutan laporan berarti ,Polisi harus menanggapi hal tersebut. Restorative Jastice harus diutamakan. Polisi harus proaktiv dalam hal ini,” ujar Hilmar Silalahi yang juga Wakil Sekjen KAI Pusat dan Pengacara Prodeo Polda Sumut itu.

Berita Terkait

Ketua IWO Batu Bara Darmansyah, Minta Kejari Batu Bara Agar Segera Meriksa Mantan Dinas PUTR Batu Bara dan PPK Nya
Gerebek Gudung di Talawi, Satreskrim Polres Batu Bara Amankan 300 Blangkas dan Dua Orang Tersangka
Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R. Hutagaol Tinjau Aliran Sungai Pare Pare di Desa Perkotaan Bersama Warga
Ketua IWO Kabupaten Batu Bara Darmansyah Mendesak Pemkab Batu Bara Untuk Menutup PT. Tunas Pilar Sejahtera
Abaikan Surat Penghentian Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera di Kabupaten Batu Bara Tetap Beroperasi Tanpa Izin
Pengurus IWO Batu Bara Audiensi Ke Kejari Batu Bara, Perkuat Sinergi Media dan Penegakan Hukum
PD IWO Desak Bupati Batu Bara Tunda Rekomendasi Pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala, Menyampaikan Imbauan Kepada Masyarakat Untuk Mewaspadai Cuaca Yang Masih Ekstrem

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:27 WIB

Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:03 WIB

Sinergi TNI-Polri Berantas Ilegal Mining, Polres Kampar Amankan Pekerja & Alat Berat di Tambang

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:39 WIB

Polsek Kampar Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba di Pulau Sarak

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:33 WIB

Polres Kampar Upgrade Pelayanan, BRI Beri Tips Komunikasi Efektif, Kapolres: Utamakan Empati, Beri Solusi Cepat & Tepat

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:55 WIB

Kapolres Kampar Turun Langsung, Dengarkan Keluhan Warga di Jumat Curhat, Salurkan Bantuan di Jumat Berkah

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:32 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Langsung Gelar Sosialisasi DIPA 2026, Tandatangani Pakta Integritas, Komitmen Bersama Wujudkan Polri yang Presisi

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:56 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan, Polda Riau Panen Raya Jagung Serentak di Kampar

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:35 WIB

Polsek Kampar Kiri dan Ninik Mamak Bersinergi Tanam Pohon Hijaukan Lingkungan

Berita Terbaru