MAA Nagan Raya Gelar Sosialisasi Hukum Dan adat Kepada Tokoh Masyarakat Dan Mukim.

- Redaksi

Selasa, 26 September 2023 - 16:05 WIB

50779 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MAA Nagan Raya H. Muhammad Khaidir.SE

NAGAN RAYA – ACEH : Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Gelar Sosialisasi Hukum Dan adat untuk para Tokoh. Keuchik. Dan Imum Mukin dalam dua Kecamatan Yaitu Kecamatan Kuala dan Suka Makmue yang dilaksanakan Aula Kementerian Agama Nagan Raya, Selasa, 26 /09 /2023.

Dalam kegiatan tersebut Juga di hadiri Sekretaris MAA Said Kamaruddin S.Sos, Kepala Kementerian Agama Nagan Raya Samhudi SH.i serta semua staf MAA. Dan para Anggota MAA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan Sosialisasi ini yang di buka lansung secara Resmi oleh Ketua Majlis Adat Aceh ( MAA)  H. Muhammad.SE mengatakan terkait kegiatan sosialisasi Hukum dan Adat sudah dilaksanakan dua kali ini yang ke tiga kali.

Kegiatan ini yang  terakhir dilakukan dengan melibatkan Kades dan semua tokoh dalam Kecamatan Suka Makmue dan Kecamatan Kuala  di Nagan Raya,”kata Ketua MAA Nagan Raya H.Muhammad Khaidir SE

Baca Juga :  Peduli TDB : Pemuda Dan Masyarakat Desa Cot Manyang Salurkan Bantuan Melalui RAPI Untuk Korban Banjir

Ia menjelaskan, hal ini dilakukan untuk dapat mencegah hukum yang sesuai dengan adat yang sudah berlaku.Agar semua sengketa hukum dapat diselesaikan di tingkat Desa.

Kita harapkan kepada Semua Kades Nagan Raya agar dapat di fungsi aktifkan lembaga tuha Peut Gampong guna untuk menyelesaikan semua permasalahan hukum dan adat bersama dengan  unsur pemerintah Gampong tersebut,”harap Muhammad Khaidir

Sementara Pemateri Penyelesaian Sengketa Peradilan Adat di Gampong Tgk.Muhammad Khalid Al-Yoemla SPd.Imengatakan, tugas lembaga adat yakni untuk menyelesaikan berbagai sosial kemasyarakatan, dan menjadi perdamaian diberikan prioritas utama oleh aparat penegak hukum (APH), guna untuk menyelesaikan berbagai kasus “,katanya

Ia memaparkan, aturan dalam adat untuk perbuatan dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat yang dijadikan pedoman dalam pergaulan hidup di Aceh, sedangkan hukum adat, seperangkat ketentuan tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Aceh yang memiliki sanksi apabila melanggar,”papar Muhammad Yoemla

Baca Juga :  42 Peserta Ikuti Seleksi, Enam Terbaik Sandang Gelar Duta Baca Nagan Raya 2025

Pemateri kedua Nyakna.Y S.Ag menyampaikan tentang lembaga adat dan hukum adat, UU no 11 2006 tentang pemerintahan Aceh bab III pasal 98 lembaga adat yakni, lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh dan pemerintahan Kabupaten dan Kota di bidang keamanan, ketentraman, kerukunan dan ketertiban masyarakat.

Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan secara adat setempat,”tutup Nyakna.

Salah satu peserta kegiatan Sosialisasi Hukum dan Adat Mukim Blang Baro Amrizal juga mengucapkan terima kasih kepada MAA Nagan Raya yang telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum dan Adat.

Tambah Amrizal, dengan adanya Sosialisasi Hukum dan Adat kita bisa melimpah ilmu kembali kepada Masyarakat dan para tokoh lainnya. Dan jika ada masaalah di Gampong jangan terlebih dahulu melapurkan ke pihak Hukum namu kita selesai di Gampong sesuai dengan Qanun Aceh. ( * )

Berita Terkait

Brimob Aceh dan Dayah Nurul Ikhwah Bersinergi Cetak Generasi Religius, Disiplin, dan Cinta NKRI
Suara Petani dari Aceh Menggema, DPD TMI Nagan Raya Dukung Don Muzakir Jadi Wamentan
GENCARKAN Hadir di Nagan Raya, BSI, OJK, dan FKIJK Bekali ASN Kelola Keuangan Secara Cerdas
Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel
Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Kemenag Nagan Raya Teguhkan Komitmen Wujudkan Madrasah Ramah Anak
DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dr. Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
Nagan Raya Fair 2026 Berakhir Meriah, Bupati TRK: Serahkan Santunan Kematian Secara Simbolis
Satlantas Gelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Sopir Angkutan Barang dan Pengangkut TBS Sawit

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru