Tipu Rp 2, 46 Miliar, JS Caleg PAW Dilaporkan ke Polda Sumut

- Redaksi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 15:07 WIB

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan Pengganti Antar Waktu (PAW) berinisial JS, dilaporkan ke Mapolda Sumut, Selasa (31/10/2023).

JS dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp2, 467 miliar terhadap korbannya, Sofyan TBS (39) warga Jalan Young Panah Hijau Gang Anggrek, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan Sofyan TBS tertuang berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/1322/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 31 Oktober 2023.

Kepada wartawan di Polda Sumut, Sofyan TBS menjelaskan kronologis penipuan dan penggelapan yang ia alami terjadi pada Bulan Maret 2023.

Kala itu, Sofyan mendapat orderan minyak masak dari Jaya Saputra dengan penjualan berkisar Rp8.000 per liter. Atas kesepakatan tersebut, JS datang ke gudang milik Sofyan yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun I Pauh, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Pencurian Laptop Kawasan Sigara-gara

“Lalu, JS memberikan cek dengan nomor CM074136 tertanggal 5 Mei 2023 atas nama Amanah Jaya Perkasa senilai Rp160 juta sebagai bukti pembayaran minyak masak,” ujar Sofyan.

Selanjutnya, sambung Sofyan, pembelian pun berlanjut hingga JS memberikan sebanyak 16 lembar cek BNI dan selembar cek Bank BSI dengan total nilai sebesar Rp2, 467 miliar.

Kemudian, Sofyan TBS datang ke Bank BNI dan Bank BSI untuk mencairkan cek yang diberikan JS sebagai alat bukti pembayaran pembelian minyak masak dari Sofyan TBS.

Baca Juga :  Luncurkan Program Jaga Desa 'Daring', Kejati Sumut Ingatkan Kades se Kecamatan Sibolanggit "Menjual" dan Mengambil Aset Desa merupakan Korupsi"

“Namun anehnya, saya mendapat keterangan dari kedua bank tersebut bahwa saldo yang tertera di cek tersebut tidak cukup dan sampai saat ini dia (JS-red) tidak memiliki itikad baik untuk membayarkan pembelian minyak masak dari saya,” ungkap Sofyan.

Atas kejadian tersebut, Sofyan TBS merasa keberatan dan dirugikan yang kemudian melaporkan JS ke Mapolda Sumut, agar JS diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

“Saya meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polda Sumut, untuk segera memproses laporan pengaduan saya dengan segera menangkap JS yang telah merugikan saya,” tandas Sofyan TBS.(AVID/r)

Berita Terkait

200 Ribu Paving Blok Buatan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Kembali Terjual
Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut
Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut
Rutan Kelas I Medan Gelar Makan Gratis Dengan Anak-anak Panti Asuhan
900 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Khusyuk Berdzikir Peringati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Lapas Kelas I Medan Laksanakan Program Pramuka WBP sebagai Bagian Pembinaan Berbasis Karakter
Dari Medan, Kakanwil PAS Sumut Hadiri Pembukaan Perkemahan Satya Darma Bhakti yang Digelar Serentak Nasional
Karutan I Medan Hadiri Pembukaan Perkemahan Nasional Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Melalui Zoom dari Rutan Medan

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:14 WIB

Akhirnya, Mahkamah Syar’iyah Kutacane Vonis Ayah Tiri 13 Tahun 4 Bulan Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:36 WIB

MTQ ke-XL Tingkat Kecamatan Bukit Tusam Resmi Ditutup, Camat Syukri, SE.MM Ajak Warga Hidupkan Semangat Qur’ani Sehari-hari

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:16 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan kepada Atlet Berprestasi di Ajang Pencak Silat Piala Kapolda Aceh

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:14 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Santuni Anak Yatim dalam Momentum Hari Bhayangkara ke-79

Senin, 30 Juni 2025 - 21:59 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tebus Biaya Rumah Sakit Rp 72 Juta untuk Pulangkan Jenazah TKW yang Tertahan di Malaysia

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:02 WIB

Bupati Aceh Tenggara Resmi Menutup Pameran Pembangunan HUT Ke-51: Komitmen Perkuat Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:42 WIB

Usai Upacara HUT ke-51, Pemkab Aceh Tenggara Gelar Diskusi Pembangunan: Rumuskan Rekomendasi Strategis Demi Akselerasi Kemajuan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:40 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pimpin Upacara HUT ke-51 Aceh Tenggara, Tegaskan Komitmen Bangun Daerah dan Jaga Generasi Muda

Berita Terbaru