Kejatisu Dan PT Medan Didemo, Massa Minta Terdakwa Kasus KDRT Di Palas Ditahan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:16 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Puluhan masyarakat yang tergabung di Masyarakat Anti Kekerasan menggelar aksi damai di Kejati Sumut terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami anggota DPRD Padang Lawas (Palas) Jenti Mutiara.

Dalam oratornya, Kordinator Aksi Marudut, mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan KDRT yang dialami Jenti Mutiara, tersangka SH tidak pernah dilakukan penahanan, baik dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

“Karena itu kami meminta agar JPU mengajukan penahanan terhadap terdakwa SH dalam persidangan KDRT yang saat ini digelar di PN Sibuhuan, Padang Lawas,” tegasnya, Kamis (14/12)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Marudut juga meminta agar Kajati Sumut dan Aspidum memberikan atensi dalam kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani Kejari Padang Lawas.

Baca Juga :  Dana Kebijakan Pak Kapolda Sumut dan Kabid Raib Diduga Ditelan Kasubbid Penmas

“Kita juga meminta agar asisten pengawas dan Asisten Pembinaan Kejati Sumut memeriksa Kasi Pidum Kejari Padang Lawas dan JPU yang menangani perkara KDRT ini terkait tidak ditahannya terdakwa SH,” ucapnya sembari berharap agar jaksa menuntut terdakwa dengan seadil-adilnya.

Setelah melakukan aksi di Kejati Sumut, puluhan massa melanjutkan aksinya di depan Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Disitu para massa menuntut agar hakim PN Sibuhuan melakukan penahanan terhadap terdakwa SH.

“Kami juga meminta agar hakim memberikan putusan maksimal terhadap terdakwa SH, di mana terdakwa diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya sembari berharap Ketua PT Medan memberikan atensi dalam kasus kekerasan perempuan yang disidangkan di PN Sibuhuan.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Ungkap Ratusan Kilo Narkotika Dan Resmikan Kampung Bebas Narkoba Berbasis Teknologi

Diketahui dalam kasus ini sendiri, korban Jenti mengatakan bahwa dirinya sering mendapat tindakan dugaan KDRT dari mantan suaminya tersebut selama bertahun-tahun dan menahan tidak melapor karena menjaga psikologis anak-anak dan harga diri mantan suami yang saat itu masih berstatus suami sah.

“Puncaknya Desember 2022, mendapat kekerasan berupa dugaan penganiayaan dan sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan mantan suami. Lalu melaporkannya ke Polres Padang Lawas, namun dirinya malah menjadi Tersangka atas laporan suaminya yang mengaku menjadi korban KDRT,” tandasnya. (RED)

Berita Terkait

200 Ribu Paving Blok Buatan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Kembali Terjual
Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut
Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut
Rutan Kelas I Medan Gelar Makan Gratis Dengan Anak-anak Panti Asuhan
900 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Khusyuk Berdzikir Peringati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Lapas Kelas I Medan Laksanakan Program Pramuka WBP sebagai Bagian Pembinaan Berbasis Karakter
Dari Medan, Kakanwil PAS Sumut Hadiri Pembukaan Perkemahan Satya Darma Bhakti yang Digelar Serentak Nasional
Karutan I Medan Hadiri Pembukaan Perkemahan Nasional Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Melalui Zoom dari Rutan Medan

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:14 WIB

Akhirnya, Mahkamah Syar’iyah Kutacane Vonis Ayah Tiri 13 Tahun 4 Bulan Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:36 WIB

MTQ ke-XL Tingkat Kecamatan Bukit Tusam Resmi Ditutup, Camat Syukri, SE.MM Ajak Warga Hidupkan Semangat Qur’ani Sehari-hari

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:16 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan kepada Atlet Berprestasi di Ajang Pencak Silat Piala Kapolda Aceh

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:14 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Santuni Anak Yatim dalam Momentum Hari Bhayangkara ke-79

Senin, 30 Juni 2025 - 21:59 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tebus Biaya Rumah Sakit Rp 72 Juta untuk Pulangkan Jenazah TKW yang Tertahan di Malaysia

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:02 WIB

Bupati Aceh Tenggara Resmi Menutup Pameran Pembangunan HUT Ke-51: Komitmen Perkuat Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:42 WIB

Usai Upacara HUT ke-51, Pemkab Aceh Tenggara Gelar Diskusi Pembangunan: Rumuskan Rekomendasi Strategis Demi Akselerasi Kemajuan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:40 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pimpin Upacara HUT ke-51 Aceh Tenggara, Tegaskan Komitmen Bangun Daerah dan Jaga Generasi Muda

Berita Terbaru