Gawat  ! Diduga Vidio Seorang Oknum Kades di Batu Bara Viral Mendukung Salah Satu Paslon Capres RI

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2024 - 17:03 WIB

50189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Viral di aplikasi tiktok chanel @Sud** Bi** sebuah vidio seorang pria yang diduga mengaku sebagai oknum kades Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara siap memberikan dukungan kepada Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia tahun 2024 dan juga sekaligus saya siap untuk mendukung bapak Zahir M.Ap menjadi bupati batu bara dua priode.

Dalam vidio tersebut, Pria tersebut berpakaian lengkap dengan atribut diduga pakaian tersebut merupakan pakaian seorang Kepala Desa, pria dalam vidio tersebut memakai kacamata hitam, pria itu yang mengaku sebagai Kepala Desa tersebut berbicara dan memberikan dukungan saat berada di sebuah ruangan yang dimana ada tirai warna orange dibelakang pria tersebut, vidio tersebut viral pada 16 Januari 2023.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Saharudin alias Buyung, Kepala Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima puluh, Kabupaten Batu Bara siap untuk mendukung Bapak Ganjar Pranowo menjadi Presiden Republik Indonesia tahun 2024 dan juga saya siap untuk mendukung bapak bapak Zahir M.Ap menjadi bupati batu bara dua priode, saya siap mendukungnya terimakasih, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Merdeka,” ungkap pria tersebut , dimana vidio tersebut sudah viral dan sudah di lihat oleh 35 rb netizen.

Baca Juga :  Pemeriksaan Kesehatan Di RSUP H Adam Malik Medan-Menjadi Kepala Daerah Harus Jasmani Dan Rohani

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vidio tersebut pun akhirnya viral dan menurai kritik dari netizen,diantaranya, Abang**: prabowo gibran insyaallah menang satu putaran…amin, @raja* coba pendukung prabowo, yg lain past udah pada heboh, berhubung memilik 03, ya udah gpp, @ arif* : KPU, dan Bawaslu bagaimana ini,@ thili** : pak seharusnya netralitas sebagai kepala desa, @ Saufi *** : Semoga Bawaslu Setempat dan Bawaslu RI dan Mendagri melakukan pemeriksaan terhadap hal tsbt, @EWARD **** : umur segini memang lagi lucu2nya Prabowo, @sto** : tetap prabowo bos, @de m***all : seminggu lagi mau pensiun bpk ini, @**Azhari : @BawasluRI masi buka apa sudah tutup.

Hingga berita ini kami tayangkan kami masi berupaya mengkonfirmasi kepada pihak pihak terkait ataupun yang berkaitan dengan vidio tersebut.

Dikutip dari halaman https://polpum.kemendagri.go.id/, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti-wanti kepala desa untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 dan tidak cawe-cawe dalam aktivitas kampanye kandidat.

“Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono, dikutip situs Bawaslu RI pada Jumat (28/7/2023).

Baca Juga :  PT Super Andalas Plastik & PT Cakra Sukses Logamindo Dinilai Bermasalah, BEM UMN AW Medan Langsungkan Aksi Unjuk Rasa

Totok pun meminta kepala desa untuk tidak melakukan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu, terlebih pada masa kampanye.

Totok justru mengajak kepala desa untuk ikut menyosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat serta mendukung pengawasan pemilu.

“Kepala desa dan pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” tutur dia.

Ketentuan netralitas kepala desa diatur negara bahkan melalui dua undang-undang sekaligus. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kepala dan perangkat desa yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

 

(bersambung)

 

Berita Terkait

Isu Rutan I Medan Jadi Sarang Narkoba Ternyata HOAKS, Mantan Warga Binaan dan Aktivis Nasional Angkat Bicara
Warga Hidup dalam Ketakutan, Dua Bandar Deli Serdang Diduga Jalankan Bisnis Sabu di Depan Mata Aparat
Dilaporkan Warga Lagi, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sei Tampang.
Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI di Sumut
Proyek Rp14,4 Miliar di Ruas Banjaran–Pangalengan Sarat Masalah, Bina Marga Jabar Bungkam
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Sei Tampang.
Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Dukung Program Tebus Ijazah, Ketua PJS: Solusi Konkret Siswa Bisa Lanjut Sekolah Tanpa Halangan Biaya

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru