Gawat  ! Diduga Vidio Seorang Oknum Kades di Batu Bara Viral Mendukung Salah Satu Paslon Capres RI

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2024 - 17:03 WIB

50232 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Viral di aplikasi tiktok chanel @Sud** Bi** sebuah vidio seorang pria yang diduga mengaku sebagai oknum kades Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara siap memberikan dukungan kepada Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia tahun 2024 dan juga sekaligus saya siap untuk mendukung bapak Zahir M.Ap menjadi bupati batu bara dua priode.

Dalam vidio tersebut, Pria tersebut berpakaian lengkap dengan atribut diduga pakaian tersebut merupakan pakaian seorang Kepala Desa, pria dalam vidio tersebut memakai kacamata hitam, pria itu yang mengaku sebagai Kepala Desa tersebut berbicara dan memberikan dukungan saat berada di sebuah ruangan yang dimana ada tirai warna orange dibelakang pria tersebut, vidio tersebut viral pada 16 Januari 2023.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Saharudin alias Buyung, Kepala Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima puluh, Kabupaten Batu Bara siap untuk mendukung Bapak Ganjar Pranowo menjadi Presiden Republik Indonesia tahun 2024 dan juga saya siap untuk mendukung bapak bapak Zahir M.Ap menjadi bupati batu bara dua priode, saya siap mendukungnya terimakasih, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Merdeka,” ungkap pria tersebut , dimana vidio tersebut sudah viral dan sudah di lihat oleh 35 rb netizen.

Baca Juga :  Caleg Ditipu Kades Marindal II, Sekda DS:: Kita Tindak Tegas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vidio tersebut pun akhirnya viral dan menurai kritik dari netizen,diantaranya, Abang**: prabowo gibran insyaallah menang satu putaran…amin, @raja* coba pendukung prabowo, yg lain past udah pada heboh, berhubung memilik 03, ya udah gpp, @ arif* : KPU, dan Bawaslu bagaimana ini,@ thili** : pak seharusnya netralitas sebagai kepala desa, @ Saufi *** : Semoga Bawaslu Setempat dan Bawaslu RI dan Mendagri melakukan pemeriksaan terhadap hal tsbt, @EWARD **** : umur segini memang lagi lucu2nya Prabowo, @sto** : tetap prabowo bos, @de m***all : seminggu lagi mau pensiun bpk ini, @**Azhari : @BawasluRI masi buka apa sudah tutup.

Hingga berita ini kami tayangkan kami masi berupaya mengkonfirmasi kepada pihak pihak terkait ataupun yang berkaitan dengan vidio tersebut.

Dikutip dari halaman https://polpum.kemendagri.go.id/, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti-wanti kepala desa untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 dan tidak cawe-cawe dalam aktivitas kampanye kandidat.

“Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono, dikutip situs Bawaslu RI pada Jumat (28/7/2023).

Baca Juga :  Komit Memberantas Narkoba, Polsek Bilah Hilir Berturut-turut Mengungkap Peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya.

Totok pun meminta kepala desa untuk tidak melakukan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu, terlebih pada masa kampanye.

Totok justru mengajak kepala desa untuk ikut menyosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat serta mendukung pengawasan pemilu.

“Kepala desa dan pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” tutur dia.

Ketentuan netralitas kepala desa diatur negara bahkan melalui dua undang-undang sekaligus. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kepala dan perangkat desa yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

 

(bersambung)

 

Berita Terkait

Ketua DPD K.A.I Sumut Dr. Surya Wahyu Danil, S.H,. M.H., Kecam Keras Pembakaran Mobil Ketua DPC K.A.I Deli serdang
Pemerintahan Desa Bersama Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Pekan Sennah.
Dua Tersangka Narkoba Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Oknum Kades di Bilah Hilir Diduga Aniaya dan Hina Seorang Karyawan Perusahaan PT. Socfindo. 
Malam Hari, Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Lingkungan Sei Bomban Kelurahan Negeri Lama.
Kapolri Percayakan Jabatan Dir Krimsus Polda Sumsel Kepada Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH,SIK,M.Si
Dapat Narkoba Dari Dayu, Andi di Sei Kasih Diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Saat Menunggu Pembeli di Balik Pohon Pisang.
Pemerintahan Desa Negerilama Sebarang dan Masyarakat Serahkan Bantuan ke Posko Peduli Langkat dan Aceh.

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB