HJ.Rahmat Pemilik SPBU 73.924.03 Marina Melayani Konsumen Pembelian Solar Subsidi 8000/ Liter

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 14:56 WIB

50214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Motif terbaru pemilik SPBU Marina kerja sama dengan Wahab yang selaku manager SPBU Marina no 73.924.03.

SPBU Marina yang terletak di kecamatan Pajukukang kabupaten Bantaeng provinsi Sulawesi Selatan Sul-Sel.

Hal ini kuat dugaan dimana wahab menjual bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di SPBU tersebut dengan harga 8000/ liter yang di layani, ungkap salah satu narasumber yang patut di percaya.

Baca Juga :  Wakapolres Hadiri Giat Gerakan Nasional Ketahanan Pangan Secara Virtual Dengan Wakil Presiden RI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa ada salah satu nelayan yang kerap mengisi di SPBU marina tidak di layani di karenakan wahab mengutamakan pembeli yang harganya tidak sesuai Aturan, yakni 8000/ liter jelasnya, maka dari itu wahab tidak memberikan kesempatan bagi nelayan untuk membeli BBM bersubsidi sesuai aturan harga standar jelasnya.

HJ.Rahmat Selaku pemilik SPBU yang di konfirmasi melalui telpon genggamnya enggan menjawab, Melainkan menolak panggilan Jelasnya. Kamis 29/2/24.

Baca Juga :  Soal Pupuk Palsu, Kasat Reskrim Polres Rohul Instruksikan Unit Tipiter Dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Segera Lakukan Upaya Penyelidikan

Untuk itu, Tim Investigasi Awak Media menduga adanya kejanggalan di SPBU tersebut. Jadi dikalau sudah melanggar aturan niaga BBM, maka pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 Milyar Rupiah.

( Tim Media)

Berita Terkait

Honorarium Pengurus BAZNAS Ogan Ilir Melebihi Batas Perpres, BPK Temukan Kelebihan Bayar Ratusan Juta Rupiah
Baznas Dinilai Kian Menyulitkan Rakyat Miskin: Syarat Aneh, Birokrasi Berbelit, & Seruan Mendesak Kepada Pemerintah RI
Terkait Kasus ITE Kepada Seorang Ibu, Keluarga Korban Sesalkan Sikap Penyidik Polda Riau yang Diduga Meminta Sejumlah Uang dan Paksakan P21 Terhadap M
Birokrasi Kian Ruwet di Ogan Ilir: Rakyat Miskin Dipaksa “Ngadap Raja” Demi Sekedar Bantuan Mendesak
Dugaan Pencemaran Sungai Citarum, Limbah MBG SPPG Sumur Bandung Diduga Dibuang Tanpa Pengolahan
Lapas Narkoba Kelas IIA Muara Beliti Berkunjung, Gandeng DPC Akpersi Musi Rawas 
Dugaan Skandal Gaji PNS Terpidana di Ogan Ilir: Aktivis Sumsel Desak Inspektorat & APH Bongkar Mafia Administrasi di BKPSDM
Gubernur NTB Didesak Diperiksa, FPNM Nilai Dana BTT Tak Transparan

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 21:57 WIB

Ketum DPH LAMR Sebut Green Policing Laksana Setitik Cahaya pada Kegelapan yang Panjang

Rabu, 19 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Sabtu, 15 November 2025 - 23:49 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:26 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Sabtu, 8 November 2025 - 23:59 WIB

Gebyar Bulan Bahasa di SD Negeri 16 Desa Banglas Barat: Meriah dan Inspiratif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:46 WIB

Semarak Bulan Bahasa dan Sastra di SD N 9 Selatpanjang Timur, Meriah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Wakapolda Riau Bersama Polres Meranti, Gagalkan Peredaran Narkotika Internasional dalam Press Conference 

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Resmikan Pelabuhan dan Tinjau RS Pratama

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB