Ada Program Titipan Untuk Kuras Dana Desa Mencuat di Agara Sejumlah Pengulu Meradang

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 26 Maret 2024 - 10:44 WIB

50596 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara, Sejumlah oknum Kepala Desa (Pengulu ) di Kabupaten Aceh Tenggara mulai meradang lantaran munculnya program titipan yang menguras keuangan dana desa. program titipan itu terkesan dipaksakan untuk dimasukkan ke dalam APBDes setiap desa di kabupaten Aceh Tenggara. Upaya ini diduga hanya untuk menggerogoti keuangan desa tahun 2024 ini. Karena kegiatan wajib dilakukan oleh seluruh desa. Kendatipun sebagian besar ada yang protes.

Kemudian program ini diduga langsung dikoordinir secara berjamaah oleh pihak APDESI kabupaten . Mereka diduga memotori atau mengkordinir kegiatan tersebut.

Ketua DPD Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian, kepada media ini Selasa (26/3/24) angkat bicara, dia mengungkapkan dirinya membenarkan bahwa saat ini ada beberapa item kegiatan yang bersumber dari dana desa dikoordinir langsung oleh pihak Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) adapun Proyek yang diduga sebagai titipan dari oknum tertentu itu yakni berupa Sosialisasi Penerangan Hukum pada Pemerintah Desa (Kute), dengan rincian anggaran setiap desa di pungut biaya mencapai Rp 7.200.000. (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) jika dikalkulasi kan jumlah desa (Kute) di Aceh Tenggara maka dana mencapai Rp 2,7 miliyar. Rinci Gegoh Selian.

Baca Juga :  Korban Terseret Banjir Bandang Desa Rikit Bur Ditemukan Meninggal Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya kegiatan tersebut diduga dibawah intimidasi oleh oknum APDESI kabupaten, jika salah satu Kute tidak mau andil dalam kegiatan tersebut, maka akan dilakukan evaluasi terhadap desa yang tidak mau mengikuti program tersebut.

Padahal pihak desa di Aceh Tenggara sudah selesai melakukan musyawarah dusun (musdus) dan juga musyawarah desa (musdes). Akan tetapi proyek titipan bisa muncul di tengah jalan.

Akibatnya, sejumlah kepala desa (Pengulu) di wilayah Aceh Tenggara meradang dan merasa keberatan. “Tapi kami tidak ada daya untuk menolaknya. Kenapa hal tersebut harus dipaksakan,”sambung salah seorang Kepala Desa.

“Sebab usulan masing masing desa juga jelas sangat berbeda dalam Musdes. Sehingga mereka (Kepdes) pun membenarkan bahwa saat ini telah muncul usulan menjadi proyek titipan.

Pada sisi lain Pajri Gegoh juga mempertanyakan, apa dasarnya pihak APDESI kabupaten mengkordinir kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum untuk desa itu.? Kita mau melihat juklak dan juknis nya. Karena kami yakin bahwa kegiatan ini hanya untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu saja.

Baca Juga :  Musrenbang Terakhir Tingkat Kecamatan, Bupati Kembali Ingatkan Tumbuh Untuk Cita-cita Aceh Tenggara

Kemudian menurutnya, kerugian bagi desa sendiri, terkait anggaran gelondongan itu adalah menguras keuangan di desa yang bersumber dari DD itu sendiri. Seharusnya kegiatan itu harus lewat musdus dan musdes, supaya tidak terkesan dipaksakan. Dan harus masuk lewat usulan penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Sementara Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Tenggara, Muslim, saat dikonfirmasi terkait adanya kegiatan sosialisasi penerangan hukum untuk desa itu, belum bisa memberikan keterangan kepada pihak media, kendatipun saat dihubungi hpnya aktif

Selanjutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kute (DPMK) Aceh Tenggara, Zahrul S STP, dihubungi melalui ponselnya menjelaskan bahwa terkait adanya pertemuan kami dengan pihak APDESI kabupaten, bukan membahas masalah kegiatan itu. Akan tetapi pertemuan kami membahas tentang penguatan dan kekompakan desa dengan pihak APDESI kabupaten. Singkatnya. [Hidayat].

Berita Terkait

Sekda Aceh Tenggara Buka Dialog Konsultatif Akreditasi dan Penegerian Universitas Gunung Leuser
Skandal Tebing Lawe Alas: LIRA Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara
PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur Gagasan Forbes DPRA
Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Sabu di Sekolah Dasar
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara
SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Terbakar, DPRD Riau Dorong Percepatan Pembangunan Ulang
Pemerintah Aceh Tenggara Sosialisasikan Penguatan Koperasi Merah Putih Syariah sebagai Motor Ekonomi Desa

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:04 WIB

PW GPA DKI : Kebijakan Kakorlantas Patut Di Acungi Jempol Berani dan Berhasil Menghapus “Tot Tot Wuk Wuk” di Jalanan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:50 WIB

LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:02 WIB

PW GPA DKI Spontanitas Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto dalam Mengatur Lalu Lintas Saat HUT ke-80 TNI di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:01 WIB

SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Tuntutan Tegas terhadap Korupsi: Gladiator dan Purnawirawan TNI-Polri Desak KPK Periksa Jokowi : Trinusa Angkat Bicara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Partai Cinta Negeri Mantapkan Dukungan untuk Samsuri Menuju Pilpres 2029 dalam Deklarasi Nasional di Jakarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Sambut Baik Dewan Pers Mulai Bela Wartawan Harap Kasus Wartawan Bekasi DiLirik Dewan Pers!!!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan Polri–TNI Ungkap Berbagai Kasus Burem di Indonesia Ada Sinyalemen Dugaan Negara Gagal Lindungi Suara Kebenaran, Rakyat Dipaksa Diam

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB