Puluhan Pengurus KPA Nagan Raya Sikapi Pernyataan Panglima TNI Soal Partai Lokal dan Kerawanan Pilkada

- Redaksi

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:00 WIB

50260 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Aceh : Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Kabupaten Nagan Raya angkat bicara terkait pernyataan yang disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai indeks kerawanan tinggi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Aceh.

Dilansir dari laman salah satu media nasional, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebutkan, Aceh memiliki potensi konflik yang besar karena partai lokal di provinsi tersebut disinyalir menjadi wadah aspirasi para eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Partai lokal Aceh disinyalir sebagai wadah untuk mengakomodir aspirasi eks kombatan GAM di mana hal ini dapat menjadi pemicu konflik kepentingan antara bekas kombatan dengan non-kombatan,” kata Agus dalam rapat dengan Komisi I DPR, Kamis 21 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPA wilayah Nagan Raya Tgk. Azhari. RA melalui Wakil Panglima (Wapang) KPA Jamaludin mengatakan bahwa pihaknya menghormati posisi dan otoritas Panglima TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara, termasuk dalam menyampaikan analisis mengenai situasi di berbagai wilayah, termasuk Aceh. Rabu,27/3/2024

“Namun demikian, kami juga merasa perlu untuk menyampaikan bahwa pernyataan panglima TNI sangat tendensius dan justru dapat menimbulkan kesan yang kurang tepat dan potensial memicu ketegangan di Aceh, terkait Parlok diduga menjadi wadah aspirasi mantan Kombatan GAM,

Menurut Jamaludin, fakta yang telah terjadi menunjukkan bahwa proses pemilihan yang melibatkan partai lokal di Aceh yang bergulir sejak tahun 2009 telah berjalan dengan lancar dan damai, serta berangsur normal kondisi keamanan di Aceh dalam situasi pemilu di Bumi Serambi Mekkah.

Baca Juga :  Khabar Gembira Tahun 2024, Pemkab Nagan Raya Terima Dana Insentif Desa Sebesar Rp5,9 Miliar

“Partai lokal di Aceh hasil dari turunan undang -udang Pemerintah Aceh (UUPA) yang diakui oleh negara sebagai bentuk kompensasi damai antara Aceh dan RI, dan proses menuju damai itu terlaksana setelah adannya pertumpahan darah di Aceh sejak lama, begitu juga proses terbentuknya Parlok di Aceh itu tidak mudah, dengan cucuran darah, ribuan nyawa orang Aceh hilang, maka sangat perlu dihormati oleh siapapun dengan terbentuknya Parlok di Aceh,dan perlu juga di ketahui masih banyak butir MOU yg belum di plementasi sesuai amanat dalam nota kesepahaman,seharus yg itu yg menjadi pertanyaan kami kepada pemerintah,sehingga apa yg sudah di sepakati antara GAM dan RI,sudah berjlan semua,itu yg perlu kita ingat sama sama,,agar perdamaian di aceh benar benar terwujut dan hakiki . sampai saat ini kami berupaya menjaga perdamaian sudah puluhan tahun, berjalan… jelasnya.

Sebagai bagian dari proses demokrasi, dia percaya bahwa semua pihak harus berupaya menjaga situasi yang kondusif dan memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung secara transparan, adil, dan damai.

Disamping itu, Jamaludin juga mengapresiasi pernyataan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla menyebutkan, keberadaan Partai Aceh merupakan bagian daripada MoU Helsinki untuk mengakhiri konflik Aceh yang telah menelan ribuan korban jiwa.

“Adanya partai politik lokal di Aceh seperti Partai Aceh dan beberapa partai itu disetujui dalam MoU Helsinki sebagai hasil Perundingan Perdamaian Pemerintah RI dengan GAM tahun 2005 yang menghentikan konflik bersenjata selama 30 tahun,” kata Jusuf Kalla.

Baca Juga :  Keuchik Gampong Arongan Terima Bantuan Sosial Dari PT Socfindo Seunagan

“Keberadaan partai lokal Aceh sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki, kemudian ditetapkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006,”demikian kata Jusuf Kalla.

Dengan demikian aspirasi dan program serta Pilkada dapat disalurkan melalui partai partai yang ada di DPRA baik partai bersifat nasional ataupun lokal.

“Adapun eks GAM sudah kembali ke masyarakat sehingga aspirasinya dapat disalurkan pada partai-partai yang ada tersebut,” ujar Jusuf Kalla.

Untuk diketahui, mendirikan partai lokal di Aceh sudah tertuang dalam isi-isi perjanjian di Helsinki Antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia yang kemudian dituangkan dalam UUPA sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam menjalankan UUPA tersebut di Provinsi Aceh.

Adapun dalam Perjanjian Helsinki Tahun 2005 dicantumkan Partai Aceh dibentuk berdasarkan point 1.2.1 MoU Helsinki

“Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan nota kesepahaman ini. Pemerintah Repubilk Indonesia menyepakati dan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional”.

Di Pasal 1 disebutkan Sangat Jelas :

“Partai Politik Lokal ialah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, Negara melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota” (red)

Berita Terkait

Ratusan Idang Meulapeh Warnai Peringatan Maulid Nabi di Gampong Keude Seumot
8 Rumah Ludes Terbakar di Mardinding, TNI Yonif 904/Gara Mata Turun Bantu Warga
Meriahkan HUT ke-81 RI, SDN Babah Krung Bagikan Beragam Hadiah kepada Siswa
Sinergi TNI dan Pertanian, Yonif TP 856/SBS Panen Jagung di Beutong
Tempuh Jalur Terjal, Prajurit Yonif 904 Tegakkan Tiang 16 Meter Demi Merah Putih
Apresiasi Pejuang Upacara, Plt Camat Seunagan Serahkan Piagam kepada Pelatih dan Paskibra
Dari Mako Brimob untuk Nagan Raya, Maulid Akbar Jadi Momentum Perkuat Persaudaraan
Semangat Kemerdekaan, SMPN Beutong Ateuh Gelar Aneka Lomba di Sekolah Darurat Pasca Banjir Bandang

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Masyarakat Aceh Tenggara Kecewa Petugas SPBU Lawe Kihing Absen Saat Jam Operasi, Antrian Solar Mengular

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:27 WIB

ASN Kecamatan Darul Hasanah Perkuat Pelayanan Publik, Camat: Harus Cepat dan Profesional

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Mantan Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara lSUPIAN Pertanyakan Hak Logo Emas dan Baju Dinas Anggota Dewan Aktif

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik, Kebersihan Mako Jadi Perhatian

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Program Pemenuhan Gizi untuk Wujudkan Generasi Sehat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:04 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Lakukan Pengadaan Tujuh Mobil Operasional untuk Camat dan Majelis Adat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Dinas Sosial Aceh Tenggara Pastikan Penyaluran Bantuan Banjir Dilakukan Secara Transparan dan Tepat Sasaran

Berita Terbaru