Puluhan Pengurus KPA Nagan Raya Sikapi Pernyataan Panglima TNI Soal Partai Lokal dan Kerawanan Pilkada

- Redaksi

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:00 WIB

50242 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Aceh : Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Kabupaten Nagan Raya angkat bicara terkait pernyataan yang disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai indeks kerawanan tinggi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Aceh.

Dilansir dari laman salah satu media nasional, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebutkan, Aceh memiliki potensi konflik yang besar karena partai lokal di provinsi tersebut disinyalir menjadi wadah aspirasi para eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Partai lokal Aceh disinyalir sebagai wadah untuk mengakomodir aspirasi eks kombatan GAM di mana hal ini dapat menjadi pemicu konflik kepentingan antara bekas kombatan dengan non-kombatan,” kata Agus dalam rapat dengan Komisi I DPR, Kamis 21 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPA wilayah Nagan Raya Tgk. Azhari. RA melalui Wakil Panglima (Wapang) KPA Jamaludin mengatakan bahwa pihaknya menghormati posisi dan otoritas Panglima TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara, termasuk dalam menyampaikan analisis mengenai situasi di berbagai wilayah, termasuk Aceh. Rabu,27/3/2024

“Namun demikian, kami juga merasa perlu untuk menyampaikan bahwa pernyataan panglima TNI sangat tendensius dan justru dapat menimbulkan kesan yang kurang tepat dan potensial memicu ketegangan di Aceh, terkait Parlok diduga menjadi wadah aspirasi mantan Kombatan GAM,

Menurut Jamaludin, fakta yang telah terjadi menunjukkan bahwa proses pemilihan yang melibatkan partai lokal di Aceh yang bergulir sejak tahun 2009 telah berjalan dengan lancar dan damai, serta berangsur normal kondisi keamanan di Aceh dalam situasi pemilu di Bumi Serambi Mekkah.

Baca Juga :  PJ Bupati Dan Ketua DPRK Terima Buku Kabupaten Nagan Raya Dalam Angka 2024 Dari Kepala BPS

“Partai lokal di Aceh hasil dari turunan undang -udang Pemerintah Aceh (UUPA) yang diakui oleh negara sebagai bentuk kompensasi damai antara Aceh dan RI, dan proses menuju damai itu terlaksana setelah adannya pertumpahan darah di Aceh sejak lama, begitu juga proses terbentuknya Parlok di Aceh itu tidak mudah, dengan cucuran darah, ribuan nyawa orang Aceh hilang, maka sangat perlu dihormati oleh siapapun dengan terbentuknya Parlok di Aceh,dan perlu juga di ketahui masih banyak butir MOU yg belum di plementasi sesuai amanat dalam nota kesepahaman,seharus yg itu yg menjadi pertanyaan kami kepada pemerintah,sehingga apa yg sudah di sepakati antara GAM dan RI,sudah berjlan semua,itu yg perlu kita ingat sama sama,,agar perdamaian di aceh benar benar terwujut dan hakiki . sampai saat ini kami berupaya menjaga perdamaian sudah puluhan tahun, berjalan… jelasnya.

Sebagai bagian dari proses demokrasi, dia percaya bahwa semua pihak harus berupaya menjaga situasi yang kondusif dan memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung secara transparan, adil, dan damai.

Disamping itu, Jamaludin juga mengapresiasi pernyataan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla menyebutkan, keberadaan Partai Aceh merupakan bagian daripada MoU Helsinki untuk mengakhiri konflik Aceh yang telah menelan ribuan korban jiwa.

“Adanya partai politik lokal di Aceh seperti Partai Aceh dan beberapa partai itu disetujui dalam MoU Helsinki sebagai hasil Perundingan Perdamaian Pemerintah RI dengan GAM tahun 2005 yang menghentikan konflik bersenjata selama 30 tahun,” kata Jusuf Kalla.

Baca Juga :  Dayah Darul Hidayat Darul Makmur Nagan Raya Terbakar Wabup Serahkan Bantuan Masa Panik.

“Keberadaan partai lokal Aceh sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki, kemudian ditetapkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006,”demikian kata Jusuf Kalla.

Dengan demikian aspirasi dan program serta Pilkada dapat disalurkan melalui partai partai yang ada di DPRA baik partai bersifat nasional ataupun lokal.

“Adapun eks GAM sudah kembali ke masyarakat sehingga aspirasinya dapat disalurkan pada partai-partai yang ada tersebut,” ujar Jusuf Kalla.

Untuk diketahui, mendirikan partai lokal di Aceh sudah tertuang dalam isi-isi perjanjian di Helsinki Antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia yang kemudian dituangkan dalam UUPA sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam menjalankan UUPA tersebut di Provinsi Aceh.

Adapun dalam Perjanjian Helsinki Tahun 2005 dicantumkan Partai Aceh dibentuk berdasarkan point 1.2.1 MoU Helsinki

“Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan nota kesepahaman ini. Pemerintah Repubilk Indonesia menyepakati dan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional”.

Di Pasal 1 disebutkan Sangat Jelas :

“Partai Politik Lokal ialah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, Negara melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota” (red)

Berita Terkait

Sambut Hari Raya Idul Adha 1447.H. Pemkab Nagan Raya Gelar Pasar Murah. Ini Jadwalnya
Laporan Warga ke Call Center 110 Ungkap Penemuan Mayat di Kabanjahe
TRK Bupati Nagan Raya Tanda Tangan Fakta Intrerkritas Layanan Call Center 112.
Tampa Hari Libur : BAS Cabang Jeuram Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai 222 Gampong Nagan Raya
Ratusan Kades Naga Raya Dan Kasi Keuangan Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Transaksi Non Tunai Dana Desa Tahun 2026
Innalilahi Wainnailaihi Rajiun. Keluarga Besar RAPI Wilayah Nagan Raya Turut Berdukacita Atas Meninggalnya ADRI /01 NUJ
TRK Bupati Nagan Raya Serahkan Bantuan Pendidikan Rp721 Juta bagi 580 Santri dan Mahasiswa Usai Upacara Hardiknas
Rayakan Hari Pers Sedunia, PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Serukan Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:39 WIB

ASN di Lingkungan Pemkab Karo Diimbau Ikut Mendukung Media Sosial Resmi Pemerintah

Senin, 11 Mei 2026 - 21:13 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Tanda Tangan Fakta Intrerkritas Layanan Call Center 112.

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:59 WIB

Tampa Hari Libur : BAS Cabang Jeuram Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai 222 Gampong Nagan Raya

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:20 WIB

Ratusan Kades Naga Raya Dan Kasi Keuangan Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Transaksi Non Tunai Dana Desa Tahun 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:35 WIB

Innalilahi Wainnailaihi Rajiun. Keluarga Besar RAPI Wilayah Nagan Raya Turut Berdukacita Atas Meninggalnya ADRI /01 NUJ

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:45 WIB

Tindak Lanjut Business Matching dan Site Visit Kerjasama Antar Daerah Bupati Karo : Bukan Sekadar Seremonial Melainkan Langkah Nyata

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:40 WIB

Bantuan Logistik Dari Pemkab Karo Bagi Korban Banjir Bandang di Desa Batu Rongkam Kecamatan Lau Baleng

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:45 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Serahkan Bantuan Pendidikan Rp721 Juta bagi 580 Santri dan Mahasiswa Usai Upacara Hardiknas

Berita Terbaru