Jika Saksi Ahli Pidana Berhalangan Lagi, Jaksa Tawarkan Sidang Secara Virtual, Hakim : Posisi Berikan Keterangan Harus di Kantor APH

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:27 WIB

50260 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAROS. – Saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI) Jakarta yang sedianya hendak didengar keterangannya dalam sidang lanjutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw di Pengadilan Negeri (PN) Maros pada Selasa (21/05/2024) sore, berhalangan hadir karena bersangkutan sedang mengikuti kegiatan penting lainnya di Bandung.

Hal itu disampaikan jaksa Sofianto Dhio M, SH dan Ade Hartanto, SH kepada majelis hakim dipimpin Ketua PN Maros Khairul, SH, MH yang mengadili perkara terbunuhnya seorang mahasiswa jurusan arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, dengan menghadapkan 2 terdakwanya, Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir.

“Saksi ahli pidana yang hendak kami hadirkan hari ini berhalangan datang ke Makassar untuk memberikan keterangannya dalam persidangan, karena bersangkutan sedang berada di Bandung mengikuti kegiatan penting yang tidak bisa ditinggalkannya,” ujar jaksa yang kemudian memohon kepada majelis hakim untuk memberi kesempatan sepekan lagi.

Baca Juga :  *Pelaku Berhasil Ditangkap : Kasus Percobaan Pencurian Disertai Penganiayaan Driver Taksi Online di Bandar Lampung*

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain meminta waktu seminggu untuk tetap berusaha mendatangkan saksi ahli tersebut pada persidangan mendatang, jaksa juga mengajukan penawaran berupa alternatif lain jika pekan depan bersangkutan kembali tak dapat hadir di PN Maros, yakni melakukan sidang secara virtual dengan memanfaatkan aplikasi zoom meeting atau konferensi jarak jauh menggunakan video dan audio.

Permohonan jaksa ini, disetujui majelis hakim dengan memberikan kesempatan waktu seminggu lagi. Sedangkan untuk penawaran pelaksanaan sidang secara virtual, majelis hakim bersedia memenuhinya dengan ketentuan posisi saksi saat memberi keterangan harus berada di lokasi kantor aparat penegak hukum (APH) yakni Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan.

“Saya tidak mau saat saksi ahli ini memberikan keterangan, dia sedang berada di sebuah hotel atau sementara di atas kendaraan mobil. Itu sama saja tidak menghargai majelis hakim dan khususnya lembaga pengadilan. Saya mau ketika memberikan keterangan, posisi saksi harus berada di lokasi gedung atau kantor aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan,” tegas Khairul.

Baca Juga :  Bupati Karo Berkunjung Ke Pusat Pasar Kabanjahe Sembari Berdialog Dengan Masyarakat Dan Pedagang

Mengenai pelaksanaan sidang secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom meeting dan tempat atau lokasinya pada salah satu kantor APH di Jakarta yang akan dipilih oleh saksi ahli pidana dari UI termaksud, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa segera memasukkan surat permohonan ke PN Maros untuk dibuatkan penetapannya.

Sebelum mengakhiri persidangan, hakim ketua Khairul juga mempertanyakan perihal restitusi buat keluarga almarhum Virendy yang konon telah dikirim oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI ke pihak jaksa. “Restitusi yang diajukan LPSK RI ini, harus saudara jaksa serahkan kepada majelis hakim di persidangan sebelum berlangsungnya pemeriksaan terdakwa,” tandasnya lalu menunda sidang sampai Rabu 29 Mei 2024. (*)

Berita Terkait

TANAH DESA DIPAKAI, WARGA TAK DILIBATKAN? SMAN 1 Cikalongwetan Dipersoalkan, Pemdes Mandalamukti Tuntut Kejelasan dan Keadilan Zonasi
Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat ke-19, Kades Sindangkerta Dorong Semangat Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Penyelundupan Rokok Ilegal Jalur Jawa-Sumatra Digagalkan Bea Cukai
AUDIENSI BERUJUNG INTIMIDASI, LSM TRINUSA SOROTI SIKAP ANTI-KRITIK DI SMK NUSANTARA II KESEHATAN
Klarifikasi dan Permohonan Maaf Redaksi atas Kekeliruan Penulisan Nama Sekolah dalam Pemberitaan Sebelumnya
Insentif RT/RW Desa Mandalamukti Cair 8 Juni Usai Desakan DPRD
BBPOM Pekanbaru dan DPR RI Sahidin Ajak Warga Kampa Cegah Stunting Lewat Pangan Aman
Asta Cita Presiden Prabowo Jadi Nyata: 50 Kg Jagung Dipanen Petani Kampar Kiri Hilir

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:18 WIB

HUT Bhayangkara ke-80 Momentum Mempererat Sinergi dan Kebersamaan Pemkab. Karo, Polri, TNI, Serta Unsur Forkopimda

Senin, 22 Juni 2026 - 01:16 WIB

PT LNK Belum Tunjukkan HGU, DPRD Langkat Nilai Penguasaan Lahan oleh Keluarga Sembiring Memiliki Dasar Kuat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:11 WIB

Gubsu dan Bupati Karo Rumuskan Langkah Strategis Kembangkan Ekowisata Air Panas Semangat Gunung-Doulu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:45 WIB

Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD”

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:14 WIB

Audry Queenzha Putri Bangun,Mewakili Provinsi Sumatera Utara Mengikuti Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:26 WIB

Hadiri Pelantikan Pengurus DPD IPK Kab.Karo Periode 2025–2030, Bupati Karo Ajak Pemuda Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan Daerah

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Lepas Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Bupati Karo Berharap Dapat Menjadi Sarana Mempererat Persaudaraan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:23 WIB

Pemkab. Karo Tegaskan Komit Dalam Memperkuat Ekonomi Daerah Melalui Pengendalian Inflasi

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM Resmi Dibuka Bupati Pringsewu

Kamis, 25 Jun 2026 - 18:06 WIB