PENYIDIK JADI PENUNTUT DI TIPIRING, PN PEKANBARU NYATAKAN KEWENANGANNYA GUGUR USAI VERZET

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:15 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan 10 April 2026 batal. Pengacara pak Jama l: Jangan sampai yang benar dirugikan prosedur.

PEKANBARU – Kamis (7/5/2026), waspadaindonesia.com / Proses panjang mencari keadilan akhirnya berujung kemenangan di meja hijau. Perlawanan _verzet_ yang diajukan tim kuasa hukum Pak Jama l, Weny Friaty, S.H., & Rekan, terhadap putusan Tindak Pidana Ringan No. 03/Pid.C/2026/PN.PBR dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam putusan terbarunya, majelis hakim menyatakan kewenangan penuntut untuk menuntut dinyatakan gugur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena ini tipiring, penyidik Langsung Menjadi penuntut di pengadilan.

Dengan putusan itu, Pak Jama l Ketua LPM Kecamatan Rumbai Barat, yang sebelumnya diputus bersalah tanpa kehadiran dirinya maupun kuasa hukum pada 10 April 2026, kini dinyatakan bebas dari pidana.

Kuasa hukum Pak Jama l, Weny Friaty, S.H., & Rekan,

menyebut putusan ini menjadi pengingat penting bahwa setiap proses hukum wajib tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga :  Aprianto Desak Kadis Pendidikan Pekanbaru untuk Beri Akses Prioritas Bagi Anak Yatim dan Masyarakat Miskin

“Putusan 10 April 2026 dijatuhkan tanpa kehadiran Terdakwa dan kuasa hukum. Padahal KUHAP menjamin hak untuk didengar. Alhamdulillah, hari ini hukum berbicara. Ini bukan hanya tentang Pak Jama l, tetapi tentang keyakinan bahwa keadilan akan menemukan jalannya jika diperjuangkan sesuai aturan,” ujar sang advokat, Senin (4/5/2026).

Nomor perkara: 01/Akta.Pid.C/Perlawanan/2026/PN Pbr. Jumat 17 April 2026.

Ia menegaskan, kemenangan melalui _verzet_ ini merupakan buah dari konsistensi berpegang pada aturan hukum positif yang diakui negara.

“Kami tidak mengenal kata kalah selama masih ada celah hukum yang bisa diperjuangkan. Verzet adalah hak Terdakwa yang dijamin undang-undang,” tambahnya.

Putusan yang menggugurkan kewenangan penuntut ini dinilai kuasa hukum sebagai pelajaran berharga bagi semua aparat penegak hukum.

Baca Juga :  RAW : Wahid - SF Hafiyanto Duet Sempurna

“Penyidik, penuntut, hingga hakim punya peran masing-masing. Ketelitian dalam menjalankan KUHAP adalah kunci agar tidak ada warga negara yang dirugikan karena proses yang cacat formil,” jelasnya.

Ia berharap perkara Pak Jama l menjadi pengingat agar proses penyidikan hingga penuntutan dilakukan cermat, profesional, dan sesuai prosedur.

“Tujuannya bukan menyalahkan, tetapi agar ke depan penegakan hukum semakin baik. Jangan sampai ada yang benar justru dirugikan karena kekeliruan prosedur,” tutupnya.

Hingga berita diturunkan, waspadaindonesia.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Penyidik dari Polresta Pekanbaru selaku penuntut umum terkait putusan _verzet_ tersebut. Hak jawab diberikan secara proporsional.

Catatan redaksi: Putusan pengadilan bersifat terbuka untuk umum… Identitas lengkap pihak berperkara disamarkan… untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan privasi._

 

Sumber: Kuasa Hukum, Weny Friaty S.H., dan Rekan

Reporter: Idam Lanun

Editor: Rosbinner.Hutagaol

Berita Terkait

Hari Bhayangkara Dekat, Polda Riau Salurkan Bansos & Bedah Rumah Untuk Warga
SMAN Plus Provinsi Riau Ukir Prestasi Passus Raih Juara 2 LKBBPB Riau 2026 Kampus UIR 
Kapolresta Pekanbaru Hadiri Pekanbaru Lestari Run 5K, Semarakkan HUT Kota Pekanbaru ke-242
Ditlantas Polda Riau Bagi Helm SNI, Kampanye Keselamatan di Kawasan CFD
Tanam 5 Kg Bibit Jagung: Polri Dampingi Petani Lubuk Sakai Wujudkan Ketahanan Pangan
Konfrens Polda Riau Bongkar TPPU Gading Gajah, Sita Rp.1,8 Milliar
Masuk Akpol 2026 Lewat Jalur Reguler, Polda Riau Tolak Kuota Titipan
Ditlantas Polda Riau Ngopi Bareng Ojol, Rangkul Jadi Sahabat Lalu Lintas

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:38 WIB

Selamat Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Lamteng, Tri Hendriyanto: Semoga Semakin Sejahtera dan Terus Maju

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:40 WIB

Perkuat Kebugaran dan Kekompakan Pegawai, Lapas Gunung Sugih Gelar Kegiatan Pembinaan Jasmani

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:13 WIB

Diduga Peras Warga hingga Jutaan Rupiah, Oknum Wartawan Diamankan Polsek Gunung Sugih

Kamis, 23 April 2026 - 13:05 WIB

Razia di Jam Rawan, Lapas Gunung Sugih Sita Benda Terlarang dari Blok Hunian

Jumat, 3 April 2026 - 19:19 WIB

Gubernur Lampung Hadiri Groundbreaking Perbaikan Jalan Kalirejo–Kaliwungu/Sribasuki–Suko Sari

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:37 WIB

Sosok Humanis dan Pemburu Koruptor, Alfa Dera Pamit dari Lampung Tengah Menuju Lombok Tengah

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:30 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Ibu Purnama Wulan Sari Laksanakan Safari Ramadan di Lampung Tengah

Senin, 9 Februari 2026 - 08:01 WIB

Musa Ahmad Terpilih Aklamasi, Riza Mirhardi: Kader Golkar Harus Hadir Untuk Masyarakat dan Konsolidasi Hingga Ke Dusun se-Lampung Tengah

Berita Terbaru