LSM Perkara Pertanyakan SK Bupati No : 521/100/2023 Tidak Terealisasi Petani Gagal Panen Kecewa

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 19:22 WIB

50298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | LSM Perkara pertanyakan terkait SK Bupati Nomor 521/100/2023, tentang penetapan petani penerima bantuan stimulan, gagal panen (PUSO) Akibat Bencana alam banjir di Kabupaten Agara Tahun 2023.Sementara sebagian Warga penerima bantuan telah membuka Rekening akan tetapi bantuan tidak terealisasi hingga saat ini.

Izharuddin Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM ini Perkara) Aceh Tenggara, Rabu 19 Juni 2024 di Kantor Sekertariat LSM Perkara, Jln Ahmad Yani No 7 Pajak Inpres Kutacane, mengatakan akan, mempertanyakan terhadap SK Bupati Aceh Tenggara Nomor 521/100/2023, yang di terbitkan Pj Bupati, Syakir pada tanggal 26 Mei 2023.

Tentang penetapan petani penerima bantuan Stimulan gagal panen (PUSO) Akibat bencana alam banjir di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Tahun 2023, yang hingga saat ini tidak teoralisasi sehingga menimbulkan kekecewaan bagi masarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Calon penerima, yang lahan pertanian dan perkebunannya gagal panen, tersebut di empat Kecamatan diantaranya Kecamatan Semadam 7 Orang, Kecamatan Babul Rahmah 17 orang, Kecamatan Lawe Alas 12 orang dan Kecamatan Darul Hasanah 34 orang, dengan Luas Lahan berpariasi, luas lahan keseluruhan 35 Hektar, dan menurut beberapa warga yang terdata namanya dalam SK Bupati, tersebut mengatakan telah buka Rekening.

Baca Juga :  Ibu Ariyani Yang Alami Lupa Ingatan, Bertemu Kembali Dengan Keluarganya

Dari komfirmasi Ketua DPC LSM Pekara, dengan Riskan Kadis Pertanian Agara, melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat Tanggal 15 Mei 2024, terkait SK Bupati, Nomor 521/100/2023 membenarkan adanya, akan tetapi itu sipatnya usulan ke pusat sumber dananya APBN akan tetapi pusat menolak usulan tersebut.

Berbeda halnya dengan hasil Komfirmasi Ketua DPC LSM Perkara dengan Denny Peprian Roza, Ketua DPRK Aceh Tenggara melalui pesan singkat WhatsApp berhubung Ketua DPRK masih urusan mendesak belum bisa memberikan keterangan.

Kepala BPP dari Kecamatan yang berbeda, pada Ketua DPC LSM Perkara via telepon seluler, mengatan, atas intruksi dari atasan, mereka melakukan mendata dan menyuruh para calon penerima bantuan gagal panen untuk membuka Rekening, namun ironisnya bantuan tersebut hingga saat ini tidak terealisasi, merekapun juga sering di pertanyakan oleh masyarakat karena BPP yang sering berhubungan langsung dengan masyarakat, mereka tidak dapat memberikan kepastian kapan terealisasi.

Salah satu warga yang terdapat namanya dalam SK Bupati tersebut merasa kecewa karena saat itu, kami masyarakat Babul Rahmah buka Rekening BSI ke Kacamatan Lawe Sigala gala jarak tempuh lumayan jauh, minimal mengeluarkan biyaya Rp 50.000, dan buka Rekening Rp 100.000, sayangnya yang ada bagi kami uang keluar, sedangkan bantuan tidak kunjung datang, itulah warga tersebut berharap bantuan gagal panen tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) dapat di Realisasikan di Tahun 2024 ini.

Baca Juga :  Rp12,85 Miliar Anggaran Pascabencana Aceh Tenggara Minim Transparansi, Realisasi Baru 41 Persen

Izharuddin, Tambahkan usulan Anggaran dari Keputusan Bupati Tersebut di usulkan dari APBN, atau APBA, namun ditolak, p akan tetapi dapat di Anggarkan dalam APBK Perubahan di bulan Oktober karena surat keputusan Bupati tersebut diterbitkan Bulan Mei, hal tersebut mengacu, dari Surat Keputusan Bupati Nomor 521/100/2023, Pada Keputusan Bupati Tentang Penetapan Petani Penerima Bantuan Stimulan Gagal Panen ( PUSO ) Akibat Bencana Alam Banjir di Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2023. di Alinia ke Empat, di jelaskan, Segala Biaya yang Timbul Akibat di Tetapkan Keputusan ini Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ), Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh ( APBA ) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Tenggara ( APBK ) atau Sumber Dana Lainnya yang Sah dan Tidak Mengikat, contoh dari sumber dana lainnya, bisa jadi dari Anggaran Pos Bantuan/Hibah, jelasnya.

Berita Terkait

Ngaku Senang Buron Ketemu, Kalapas Kutacane Sebut Sudah Siapkan Ambulans, Ical Malah Meninggal di RSUD
Relawan Prabowo Ikut Menanggung Malu, Jalan Nasional Kutacane–Medan Berulang Kali Terendam, Jembatan Kuning I Didesak Dibongkar
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita
18 Alat Berat Bantuan Pusat untuk Aceh Tenggara Rusak, Bupati Ngamuk: Jalan Baru Ditimbun Sudah Amblas Lagi
Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam
Tak Hujan Pun Banjir, Warga Desa Kuning 1 Kecewa Berat ke Pemerintah Aceh dan Titip Harapan ke Gubernur Jawa Barat KDM
Dari Persembunyian di Desa Simpang Semadam Hingga Meninggal di Rumah Sakit, Ada Apa Dalam 24 Jam Terakhir Hidupnya Ical
Buron 19 Bulan, Narapidana Lapas Kutacane Ditangkap di Rumahnya di Simpang Semadam

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:59 WIB

PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Dari Energi Air ke Pasar Dunia, Inalum Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Ketum Golkar Segera Pecat Ahmad Doli Kurnia dan PAW Dari Senayan

Berita Terbaru