Ketua MAA Nagan Raya Apresiasi Kinerja Polres Nagan dalm Memberantas Pelaku Maisir

- Redaksi

Minggu, 30 Juni 2024 - 10:13 WIB

50280 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Aceh : Ketua MAA Kabupaten Nagan Raya H. Muhammad Khaidir, SE atau yang akrap disapa Keuchik Khaidir yang di dampingi Ketua Pemangku adat Tgk. Muhammad Khalid Alyumla. S.Pd.I mengapresiasi kinerja Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK dalam menangani sejumlah kasus di wilayah hukum Polres Nagan Raya dengan gerak cepat dan tuntas dalam jangka waktu kurang dari 2×24 Jam.

Muhammad Khaidir mengatakan, selama ini Team Elang Sat Reskrim Polres Nagan Raya dibawah Kasatreskrim Iptu Vitra Ramadani, SH.,M.Si gerak cepat terhadap laporan masyarakat untuk menangani berbagai macam kasus, misalkan maraknya judi online yang menjadi malapetaka di berbagai kalangan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Selain Judi online, menurut Ketua MMA, Polres Nagan Raya juga berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan bayi bersama jajaran Reskrim dalam waktu 1 x 24 Jam serta berhasil mengamankan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, kami mengajak seluruh Masyarakat Nagan Raya, para Tokoh serta Ulama untuk sama-sama mendukung Program Kapolres Nagan Raya, agar kabupaten ini menjadi contoh terhadap kabupaten/kota lain di seluruh Provinsi Aceh.

Masih menurut Keuchik Khaidir, selama ini Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya juga pernah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Terkait Judi Online dan Narkoba. Oleh karena itu, Ia meminta kepada masyarakat di Kabupaten Nagan Raya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif dari judi online serta mencegah tindakan kriminal lainya.

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Bagikan Puluhan Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Selain itu, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan dalam memerangi judi online dan narkotika yang semakin marak di kalangan generasi muda di Kabupaten Nagan Raya selama.

“Judi online tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi keluarga,” ungkap Ketua MMA Kabupaten Nagan Raya, Minggu (30/6/2024).

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat terkait bahaya yang disebabkan oleh judi online serta efek dan bahaya narkoba untuk jangka panjang bagi generasi muda di masa mendatang. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh masyarakat agar waspada dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan besar yang ditawarkan oleh situs judi online ini. Ucapnya

“Mari sama sama kita dukung Program Polres Nagan Raya, baik dalam memberantas judi online, termasuk aspek hukum, ekonomi, sosial, dan psikologis,” ungkapnya.

Kata Ketua MAA Nagan Raya, selama ini Polres Nagan Raya sudah melakukan upaya-upaya untuk memberantas praktik judi online, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan tersebut. Imbuhnya.
Untuk diketahui, Majelis Adat Aceh ( MAA) Kabupaten Nagan Raya adalah suatu lembaga yang mempunyai tugas untuk melestarikan dan mengembangkan adat, seni dan budaya yang berada dalam Provinsi Aceh, yang merupakan daerah yang multi kultural sehingga dikenal memiliki kekayaan/ keberagaman khazanah kebudayaan, kesenian dan adat istiadat. Aceh memiliki 2 Lembaga Adat, yaitu Lembaga Wali Nanggroe dan Majelis Adat Aceh.

Baca Juga :  Satu Pelajar di Nagan Raya Ditangkap Terlibat Transaksi Narkoba

Majelis Adat Aceh yaitu Adat dan Adat Istiadat merupakan salah satu pilar Keistimewaan Aceh, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Dengan demikian, Pemerintahan Aceh wajib melaksanakan pembangunan di bidang Adat dan Adat Istiadat.

Lembaga keistimewaan Aceh yang melaksanakan pembangunan bidang Adat Istiadat adalah Majelis Adat Aceh (MAA), sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, dan Qanun nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga-lembaga Adat. (*)

Berita Terkait

Turnamen Bulutangkis Usia Dini Dan Pelajar Perebut Piala Bupati Ini Nama Nama Pemenangnya
Pickup Terbalik di Linge, Praktik Kerja Lapangan PT Tower Bersama Group Dipertanyakan
Semarak Piala Bupati Nagan Raya, 134 Atlet Muda Unjuk Bakat di Lapangan Bulu Tangkis
Rakor CSR 2025: Bupati TRK Fokuskan untuk Masjid Giok dan Kesejahteraan Masyarakat
Raudhatul Jannah Anggota DPRK Nagan Raya Buka Secara Resmi Muscab II PC APRI
Bupati Nagan Raya TRK Buka Secara Resmi Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilisasi Harga Bahan Pokok
Bupati Nagan Raya Bersama Ketua DPRK Cek Patok Tapal Batas Aceh Barat Dengan Nagan Raya
PT Socfindo Seumayam Turunkan Satu Unit Alat Excavator Bersihkan Selokan Desa Simpang Deli Gampong 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:39 WIB

Skandal Tebing Lawe Alas: LIRA Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:11 WIB

PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur Gagasan Forbes DPRA

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Sabu di Sekolah Dasar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:13 WIB

SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Terbakar, DPRD Riau Dorong Percepatan Pembangunan Ulang

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Pemerintah Aceh Tenggara Sosialisasikan Penguatan Koperasi Merah Putih Syariah sebagai Motor Ekonomi Desa

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Targetkan Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB