Polsek Gadingrejo Limpahkan Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

hayat

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2024 - 12:15 WIB

50187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspadaindonesia

Pringsewu – Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu Pada Senin (28/7/2024) siang.

Tersangka bernama Rizal Efendi (27), warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, kini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses peradilan selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, mengungkapkan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah menerima surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan atas nama tersangka Rizal Efendi sudah lengkap atau P-21.

Baca Juga :  SELURUH KEPENGURUSAN LEMBAGA PERS IWO-I KABUPATEN PRINGSEWU MENGAJUKAN SURAT MOSI TIDAK PERCAYA TERHADAP SIRLI VATIH SELAKU KETUA

“Pelimpahan ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan atas nama tersangka Rizal Efendi sudah lengkap atau P-21,” ujar AKP Hasbulloh pada Senin siang.

Tersangka Rizal Efendi sebelumnya ditangkap polisi pada Selasa, 2 Mei 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, di depan ruko di Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu. Sebelum penangkapan, Rizal dilaporkan oleh warga karena mondar-mandir mencurigakan di sekitar kampus Universitas Aisyah Pringsewu, seolah akan melakukan tindakan kriminal.

Baca Juga :  Ribuan Umat Kristiani Merayakan Malam Paskah di Pringsewu

Polisi yang menerima informasi tersebut segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan Rizal yang terlihat panik. Setelah diperiksa, Rizal kedapatan membawa senjata api rakitan jenis pistol dengan empat butir amunisi aktif dan satu selongsong peluru yang disimpan dalam tas selempang yang dibawanya.

“Sehubungan dengan kepemilikan senjata api ilegal ini, tersangka disangkakan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas AKP Hasbulloh.

Pewarta:Hayat

Sumber:Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Buka Penguatan Program Holistik Integratif
Dugaan Markup Anggaran Mushola Sekretariat DPRD Pringsewu 2025 Rp.400 Juta: Publik Desak Audit Menyeluruh  
DPC ASWIN Pringsewu Dukung Wacana Pemkab Merger OPD, Dinilai Tepat untuk Efisiensi
Habiskan Rp 1,677 Miliar untuk Bimtek dan Rp 479 Juta untuk Jasa Tenaga Ahli, Anggaran DPRD Pringsewu Dinilai Sangat Memberatkan
Dugaan Mark’Up Anggaran Konsumsi Rapat DPRD Pringsewu 2025 Capai Rp1,3 Miliar, Publik Mendesak Audit Menyeluruh  
Baru Tiga Hari Jadian, Remaja Pringsewu Rudapaksa Pacar Berujung Penjara
Bupati dan Wabup Pringsewu Tinjau Rumah Warga Tertimpa Musibah di Pekon Sukaratu
Bupati Pringsewu Santuni Keluarga Pekerja Migran Yang Meninggal Dunia di Malaysia

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

TMMD 128 Kodim Abdya Bangun MCK Musala, Warga Gunung Cut Bersyukur

Jumat, 24 April 2026 - 15:52 WIB

Sentuhan TMMD, Harapan Baru untuk Warga Lansia

Jumat, 24 April 2026 - 15:31 WIB

RTLH Direhab, Senyum Bahagia Nek Nurhabibah Mengembang

Jumat, 24 April 2026 - 14:28 WIB

Rumah Reyot Dibongkar, Harapan Baru Dimulai

Jumat, 24 April 2026 - 13:49 WIB

Air Mata Haru Lansia Gunung Cut, Rumahnya Direhab Program TMMD Kodim Abdya

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

Pemdes Gunung Cut Jemput Aspirasi Warga ke Posko TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 23 April 2026 - 18:30 WIB

Satgas TMMD ke-128 Kodim Abdya Mulai Bongkar RTLH di Gunung Cut, 5 Unit Ditargetkan Direhab

Kamis, 23 April 2026 - 18:25 WIB

Air Mata Bahagia Nurhabibah, Rumahnya Direhab Satgas TMMD Kodim Abdya

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Buka Penguatan Program Holistik Integratif

Jumat, 24 Apr 2026 - 18:55 WIB