Tumirin Akhirnya Dikeluarkan dari Rutan Kelas I Medan, PH Ucapkan Terimakasih kepada Hakim PT Medan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024 - 17:43 WIB

50202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Tumirin (62) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan akhirnya dikeluarkan dari Rutan Kelas I Medan, setelah Hakim Pengadilan Tinggi ( PT) Medan membebaskan Tumirin dari dakwaan dan tuntutan Jaksa menggunakan surat palsu, Senin (12/8/2024)

Jaksa Penuntut Umum( JPU) Randi Tambunan dari Kejaksaan Tinggi Sumut mengeksekusi isi putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 1499/pid/2024/pt.mdn itu, disaksikan Angga Pratama Sitorus selaku Penasihat Hukum ( PH) Tumirin

Angga Pratama Sitorus,SH saat menggiring Tumirin keluar dari Rutan Kelas I Medan menjawab awak media mengucapkan rasa syukur karena kliennya Tumirin telah dibebaskan hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘Kami mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan terutama Parlas Nababan SH MH, Samsul Bahri SH, MH, dan John Pantas L Tobing SH MH, karena telah menegakkan keadilan terhadap masyarakat kecil terutama klien kami,Tumirin,” ujar Advokat muda itu

Menurut Angga Majelis Hakim Tinggi Medan dalam pertimbangan hukumnya telah memutus perkara ini, bahwa Tumirin tidak terbukti bersalah dan tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang dituduhkan seperti dakwaan dari JPU

Selain itu, PH Tumirin itu juga mengucapkan terimakasih kepada Jaksa Randi Tambunan yang membantu selama persidangan dan proses pembebasan Tumirin

Ucapan terimakasih juga ditujukan kepada Kepala Rutan Kelas I Medan Nimrot Sihotang dan jajaran pegawai Rutan I Medan yang turut mempermudah proses pembebasan Tumirin

Sebelumnya Tumirin (62) warga Kapten Sumarsono Medan bisa bernafas lega, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Tumirin dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum( JPU) karena tidak terbukti turut serta menggunakan surat palsu.

Baca Juga :  Selamat Bertugas Kapolsek Sunggal, Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Sunggal Dorong Sinergi Kamtibmas dan Penegakan Hukum

“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 550/Pid.B/2024/PN Mdn tanggal 20 Juni 2024 yang menghukum Tumirin 1 tahun 2 bulan penjara,” ujar Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan diketuai Parlas Nababan beranggotakan Jhon Pantas L.Tobing dan Syamsul Bahri dalam amar putusannya yang dibacakan 1 Agustus 2024 lalu

Selain itu, Majelis Hakim PT Medan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) untuk mengeluarkan Tumirin dari Rumah Tahanan Negara ( Rutan) setelah putusan ini dibacakan serta memulihkan kemampuan, harkat dan martabat Tumirin serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Medan, Senin (9
12/8/2024) Majelis Hakim PT tidak sependapat dengan putusan Hakim PN Medan karena di persidangan tidak ditemukan Tumirin turut serta menggunakan surat palsu seperti yang didakwakan JPU.

Seluruh Surat Keterangan Pendaftaran Pendudukan Tanah( SKPPT) atas nama Hardjo B yang berlokasi di Helvetia dikembalikan kepada Tumirin selaku anak Hardjo B.

Dipaksakan

Sebelumnya Penasihat Hukum( PH) terdakwa Tumirin menilai perkara yang menjerat kakek berusia 62 tahun itu terkesan dipaksakan.Tanpa bukti yang jelas, terdakwa diadili dan ditahan.

Hal itu dikemukakan PH Dewi Intan, SH Rahmat Junjungan Sianturi,SH MH dan Angga Pratama,SH kepada awak media seusai persidangan terdakwa Tumirin di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/5/2024)

Menurut dia, tanpa bukti surat asli, Tumirin warga Jalan Kapten Sumarsono Medan itu dijadikan tersangka, terdakwa dan ditahan.

Dijelaskannya ,dimana pembuktiannya tanpa ada surat asli, Tumirin didakwa memalsukan surat tanah milik PT Nusaland sebagai saksi pelapor.

Baca Juga :  Ferdy Sembiring Siapkan Santapan Berbuka Bagi Puluhan Jamaah Yang Berpuasa Sunah Senin

Bahkan, kata Dewi Intan tidak ada kerugian yang dialami PT Nusaland.Tapi kenapa saksi korban bisa menyatakan Tumirin didakwa memalsukan dan menggunakan surat palsu.Demikian juga saksi yang diajukan JPU tidak tahu soal pemalsuan yang dilakukan terdakwa.

Hal senada juga dikemukakan Rahmat Junjungan Sianturi.Dia menilai saksi yang diajukan JPU tidak bermutu dan tidak mendukung dakwaannya.

Lihat saja kehadiran Ngadimin, staf Analisis dan Kebijakan Pemprovsu.Saksi tidak tahu persoalan yang dialami terdakwa.Tapi tetap dipaksakan jadi saksi

Demikian juga saksi pelapor Agus Cipto dari PT Nusaland tidak punya surat asli yang menerangkan adanya pemalsuan yang dilakukan terdakwa Tumirin.

Saksi Agus Cipto hanya tahu adanya gugatan di PTUN Medan soal 11 Kartu Tanda Pendaftaran Penduduk Tanah ( KTPPT) padahal gugatan sudah dicabut.

Demikian juga keterangan Veni dan Will selaku Kepala Lingkungan dan 2 Helvetia bahwa tahu tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik PT Nusaland karena membayar pajak

Sebaliknya terdakwa Tumirin membantah keterangan para saksi itu.Tumirin itu mengakui tanah seluas13 hektar yang saat ini dikuasai PT Nusaland milik ayahnya sesuai KPTPT yang diterbitkan tahun 1956.

Karena itu, Dewi Intan dan Rahmat Junjungan yakin terdakwa Tumirin tidak bersalah sehingga Majelis Hakim harus membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU

Diketahui, JPU Randi Tambunan mendakwa Tumirin melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu sekaligus menuntut Tumirin 2 tahun penjara.Namun hakim memutusnya 1 tahun 2 bulan penjara.Tapi Tumirin langsung mengajukan banding (AVID/pung)

Berita Terkait

Mulya Koto Ketua Lembaga MPSU Ucapkan Terimakasih Kepada Satpol – PP & Dinsos Kota Medan Atas Reaksi Cepatnya Amankan ODGJ
Bersama Pemerintahan Desa, Personil Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Kampung Bilah.
Kasus Sleman Jilit Dua Muncul di Medan, Ketua Komisi III DPR RI Atensi Korban Pencurian Yang Dijadikan Tersangka di Polrestabes Medan
Korban Pencurian Dijadikan Tersangka, Cipayung Plus Akan Aksi Demo Meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil dan memeriksa Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak
Kapolres Batu Bara Hadiri Rapim Polda Sumut, Raih Penghargaan Atas Kinerja Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Anggaran
Anak 12 Tahun Meninggal dunia diduga dianiaya Ibu Tirinya, Pengamat Hukum Pidana: Penyidik Harus Menerapkan UU Perlindungan Anak dan KUHP Nasional
Jelang Ramadhan 1447 H, Pembina GRIB Jaya Medan Tebar Berkah, 4 Ekor Lembu Dibagikan untuk Warga Medan
Kinerja Tegas Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak Dinilai Bawa Perubahan Nyata bagi Keamanan Kota Medan

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:02 WIB

Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 01:24 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:35 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang

Senin, 9 Maret 2026 - 21:31 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 01:22 WIB

Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

Berita Terbaru