Polsek Serbalawan Resor Simalungun Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Ada Sabu 5,20 gram dan Alat Hisap

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:47 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun – Sabtu, 24 Agustus 2024, Polres Simalungun melalui Polsek Serbalawan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Dua orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu Mahdian Arif alias Borang (34) dan Ade Kurniawan alias Wawan (24), ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah Mahdian Arif di Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 17.30 WIB.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka Mahdian Arif. “Kami menerima laporan dari warga sekitar bahwa di rumah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Irvan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima informasi tersebut, pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, tim dari Unit Reskrim Polsek Serbelawan bersama Babinkamtibmas langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dilaporkan. Ketika tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menemukan dua orang pria yang sedang berada di dapur rumah tersebut. Kedua pria itu kemudian diketahui sebagai Mahdian Arif, pemilik rumah, dan Ade Kurniawan.

Saat penggerebekan, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,05 gram. Tidak berhenti di situ, penggeledahan menyeluruh dilakukan di seluruh ruangan rumah Mahdian Arif, yang kemudian berhasil menemukan paket sabu tambahan dengan berat bruto 3,14 gram. Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari TKP adalah dua paket sabu dengan berat bruto 5,20 gram.

Baca Juga :  Polsek Saribu Dolok Tangkap Pengedar Narkoba di Silimakuta, Simalungun

Selain narkotika, petugas juga menemukan beberapa barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah tersebut. “Kami juga menemukan satu buah bong, yang merupakan alat hisap sabu, dan dua buah mancis di lokasi kejadian,” tambah AKP Irvan.

Setelah mengamankan barang bukti dan memastikan situasi di lokasi terkendali, petugas langsung memboyong kedua tersangka ke Polsek Serbelawan untuk pros    es penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, Mahdian Arif dan Ade Kurniawan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Serbelawan guna mengembangkan kasus ini, termasuk untuk menggali informasi terkait kemungkinan adanya jaringan narkotika lainnya yang terlibat.

AKP Irvan Rinaldy Pane menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan narkotika akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Seorang Ibu Rumah Tangga Diringkus Personil Kuntodarussalam Dalam Kasus Sabu

Penggerebekan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar AKP Irvan.

Kasus ini akan terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, dan kedua tersangka saat ini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penyidik Polsek Serbelawan juga tengah mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi juga akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur dan mendapatkan hasil yang maksimal. “Kami berkomitmen untuk memberantas habis jaringan narkoba di wilayah Simalungun,” tutup AKP Irvan.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan menjadi langkah awal yang lebih kuat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Polisi terus mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam melawan peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.(Joe)

#Humas_Polres_Simalungun

Berita Terkait

Keterlibatan Aparat dalam Tambang Ilegal Disorot, JATAM Desak Transparansi dan Penegakan Hukum di Sultra
Majelis Hakim Masih Bungkam: Kasus Asusila di Aceh Tenggara Hampir Setahun Tanpa Putusan
Gerak Cepat: Brimob Polda Aceh Ungkap 25 Hektare Ladang Ganja, Sita 180 Ton Barang Bukti di Nagan Raya
Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Enam Tersangka Ditangkap, 6 Motor dan Satu Truk Disita Bukti Komitmen Polres Tanah Karo Berantas Tindak Pidana Curanmor
Tragedi Mengerikan di Aceh Tenggara: Enam Warga Dibacok, Lima Tewas, Satu Luka Berat
Terkait Penanaman Narkotika Jenis Ganja, Dua Petani Diciduk Polisi di Desa Lingga
Terlibat Aksi Tawuran Antar Kelompok di Kabanjahe Tiga Remaja Diamankan Polisi
36 Kg Ganja Diamankan: Simbol Bahwa Perang Melawan Narkoba Belum Usai

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:11 WIB

Komisi III DPR RI Warning Hakim MS Kutacane: Jangan Main-main Vonis Kasus Rudapaksa Anak di Aceh Tenggara

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:02 WIB

Bupati Aceh Tenggara Resmi Menutup Pameran Pembangunan HUT Ke-51: Komitmen Perkuat Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:42 WIB

Usai Upacara HUT ke-51, Pemkab Aceh Tenggara Gelar Diskusi Pembangunan: Rumuskan Rekomendasi Strategis Demi Akselerasi Kemajuan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:40 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pimpin Upacara HUT ke-51 Aceh Tenggara, Tegaskan Komitmen Bangun Daerah dan Jaga Generasi Muda

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:27 WIB

Majelis Hakim Masih Bungkam: Kasus Asusila di Aceh Tenggara Hampir Setahun Tanpa Putusan

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:48 WIB

Polres Agara Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Berutal Di Desa Uning Sigugur. 5 Orang Meninggal

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:44 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Tuntas Kasus Pembunuhan Berencana Lima Warga, Tersangka AS Ditangkap Setelah Buron di Kawasan Hutan

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:25 WIB

Sinergi TNI dan Polri Berbuah Hasil, Terduga Pembantai Warga Aceh Tenggara Berhasil Dibekuk

Berita Terbaru