Kenapa Proyek Yang Sangat Penting Dihentikan?

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 10 Oktober 2023 - 16:16 WIB

50245 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Berikut rilis yang diterima awak media hal termaksud dari nara sumber penting, Selasa (10/10/2023)

Gambaran Umum Dari Proyek Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung TA 2008 – 2011 Dengan Anggaran Rp2,2 Triliun Di PT. Bio Farma Dan Unair Surabaya. Adapun Tujuan Dari Proyek Ini Untuk Mencegah Kematian Jutaan Manusia Dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Global Dan Nasional. Pada Awalnya Semua Pihak Hingga Persidangan Melalui Pertimbangan Hakim Menyatakan Proyek Ini Sangat Urgen Dan Penting. Namun Bila Penting, Mengapa Dihentikan Dan Dibumi Hanguskan? Hal Ini Bertentangan Dengan Salah Satu Dari 3 (Tiga) Azas Dari Suatu Putusan, Yaitu Persidangan Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan Harus Mengutamakan Azas Manfaat Terutama Untuk Kepentingan Bangsa Dan
Negara

Baca Juga :  Dr. Safrianto ZP. Putra Sulung H. Zuriat Suparjo Pimpin KAJARI Jakarta Pusat.

. Pada Saat Proyek Menjadi Bermasalah Hukum, Gambaran Umum Dari Proses Hukum Yang Terjadi Mengabaikan Aspek Formil Dan Materiil Melalui Kriminilisasi Dan Diskriminasi Hukum Dengan Mengabaikan UUD 1945, UU KUHAP, KUHP & UU Pemberantasan Korupsi Yang Seharusnya menjadi Acuan Dalam Proses Ber Acara Pidana, Menentukan Kualitas Perbuatan Melawan Hukum Untuk Menentukan Berat Ringannya Hukuman Hingga Proses Pelaksanaan Eksekusi (Error In Procedur). Hal Ini Berdampak Penegak Hukum Dan Lembaga Pengadilan Melakukan Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Lainnya Adalah Berbagai Perbuatan Konspirasi Atau Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Pihak Lain Menjadi Dakwaan, Pertimbangan Dasar Menghukum dr. Tunggul P. Sihombing MHA (Error In Objecta)

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K: Pelaku Curanmor Kami Ciduk Bersama Barang Bukti

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seseorang (Error In Persona); Kesalahan

Temuan Fakta Hukum Lainnya, Bahwa Penegak Hukum Dan Lembaga Pengadilan Mengabaikan Aspek Formil, Yaitu Dengan Memisahkan Perkara Tipikor Dan TPPU Menjadi 2 Perkara Yang Berbeda.

Lipsus: Tkh

Berita Terkait

Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol
Hampir 3 Tahun Menanti Kepastian Hukum, Keluarga Sungguh Satria Aritonang Meminta Penyidik Menuntaskan Perkara Tanpa Pandang Bulu
Residivis Asal Bilah Hilir Kembali Ditangkap, Polsek Bilah Hilir Amankan 30,81 Gram Sabu Dari Putra Sennah.
Kasus Pembunuhan Alue Bata Masuk Tahap Penuntutan, Kejari Nagan Raya Terima Tersangka dan Barang Bukti
Setelah 6 Tahun Bungkam, Siswi di Karo Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Angkat
Team Unit Reskrim Polsek Merbau Amankan HS Dini Hari, 1.65 Gram Diduga Sabu Turut Diamankan.
Dramatis! Pengejaran Wanita Gembong Sabu di Sei Torop, Anggota Polsek Bosar Maligas Terluka Tertusuk Duri Sawit demi Berantas Narkoba

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru