Istri Daftar Jadi Cabup, Suami Di tuntutu Pidana 6 Tahun Penjara

SARIFUDDIN TANDJUNG

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 13:48 WIB

50283 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, Waspadaindonesia.com- Seminggu setelah dr Hj Maya Hasmita Sp.OG MKM, mendaftar sebagai salah satu calon Bupati Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (27/8-2024), seminggu kemudian suami dr Hj Maya Hasmita yakni dr H Erik Adtarada Ritonga MKM dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara oleh jaksa di pengadilan Tipikor dengan kasus Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

dr Hj Maya Hasmita Sp.OG.SKM yang merupakan istri Bupati non aktif Kabupaten Labuhanbatu dr H Erik Adtarada Ritonga MKM, maju sebagai bakal calon Bupati berpasangan dengan calon wakil Bupati H Zambri. Pasangan Bacabup dan bacawabup tersebut telah mendaftar di KPUD Labuhanbatu pada Selasa (27,/8-2024).

Seminggu kemudian beredar informasi suami dr Hj Maya Hasmita Sp.OG.SKM yakni dr H Erik Adtarada Ritonga MKM di tuntut ancaman pidana 6 tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kodya Medan Sumatera Utara Selasa (4/9-2024).
Diketahui beberapa waktu lalu Bupati non aktif dr H Erik Adtarada Ritonga MKM diciduk KPK dari kediamannya di Jln Padang Matinggi Rantauprapat.
Bupati non aktif dr H Erik Adtarada Ritonga MKM oleh Jaksa Penuntut Umum Tony Indra didakwa melakukan perbuatan korupsi.

Baca Juga :  Acara Silaturrahim Hendri di Daerah Pesisir Terus Berlanjut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Tony Indra, dr H Erik Adtarada Ritonga melakukan perbuatan suap pengamanan proyek di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan fakta persidangan Bupati non aktif dr H Erik Adtarada Ritonga telah memenuhi unsur melakukan tidak pidana korupsi berupa penerimaan suap dari beberapa kontraktor sebesar Rp.4.985.000.000,- sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yang dimaksudkan JPU yaitu pasal 12 huruf b Jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindakan pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo pasal 65 ayat KUHP.

Baca Juga :  Residivis Asal Bilah Hilir Kembali Ditangkap, Polsek Bilah Hilir Amankan 30,81 Gram Sabu Dari Putra Sennah.

Menurut JPU dari total uang suap tersebut Erik Adtarada telah menerima sebesar Rp.3.385.000.000, (3,8 Milyar) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara uang sebesar Rp.1.100.000.000,_ dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rudi Syahputra Ritonga anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang juga merupakan sepupu Bupati non aktif dr H Erik Adtrada Ritonga. Dan uang sebesar Rp.100 juta untuk biaya operasional Polres Kabupaten Labuhanbatu.

Lebih lanjut, Jaksa Tony mengatakan uang yang dipakai dr Erik Adtrada dan Rudy Syahputra tidak pernah dikembalikan ke negara. Dari fakta persidangan tersebut JPU Tony Indra menuntut dr H Erik Adtarada dengan pidana penjara selama 6 tahun. (HUT)

Berita Terkait

Dibawah Pimpinan Manager M. Sukma, Tim Tribrata FC. Labuhanbatu Ikut Serta Dalam Turnamen Open Mini Soccer KNPI Labura CUP 2026, Memperebutkan Trophy Kapolres Labuhanbatu.
Dugaan Penganiayaan Wartawan di SPBU Simpang Ajamu, Korban Laporkan Kasus ke Polsek Panai Tengah.
4 Tim Lolos ke 8 Besar Piala Soeratin, Ini Pesan Ketua Panitia Abdul Karim Hasibuan: 
Apresiasi Polsek Bilah Hilir, Masyarakat Kirim Papan Bunga Atas Keberhasilan Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan.
Pengedar dan Pemasok Narkotika Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama.
Residivis Asal Bilah Hilir Kembali Ditangkap, Polsek Bilah Hilir Amankan 30,81 Gram Sabu Dari Putra Sennah.
Bupati Labuhanbatu Utara Menjadi Saksi Prosesi Ijab Kabul Putri dan Anthony di Kecamatan Bilah Hilir.
Berkat Ruli Diciduk Team Unit Reskrim Polsek Bilah Kasus Peredaran Narkoba di Kecamatan Pangkatan.

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Bersatu dalam Semangat Kemerdekaan, Muspika Sungai Mas, Masyarakat dan RAPI Gelar Pawai Bendera

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bakti Brimob untuk Negeri, Jembatan Penghubung Desa Sikundo Mulai Dibangun

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:01 WIB

​​Perkuat Silaturahmi, Unsur Muspika Sungai Mas Gelar Temu Ramah dengan Kapolsek Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:05 WIB

Menwa UTU Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Yonif 116/GS. Guna Untuk Asah Ketangkasan Dan Kedisiplinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:53 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Rampung, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:36 WIB

Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor bersama Tem Gabungan Temukan Senjata Tajam dan HP Lapas Kelas IIB Meulaboh,

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:28 WIB

Jamaluddin Idham Anggota DPR RI Komisi IV Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:04 WIB

DPD LPSA Aceh Barat Gelar Buka Puasa Bersama Dan Pembagian Takjil

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB