Kasus Judol Oknum Komdigi, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Jadi DPO

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 22:26 WIB

50343 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polisi menetapkan dua orang berinisial A dan M sebagai tersangka dalam kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ada tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO berinisial A. Penyidik juga telah mengidentifikasi tersangka DPO lain dengan inisial M,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Lebih lanjut mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengungkapkan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan perburuan terhadap kedua orang DPO tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terhadap tersangka DPO A dan M, maka penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif,” tuturnya.

Baca Juga :  Diduga Anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat Menyalahgunakan Wewenang dan Melanggar SOP

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap satu inisial dari 15 tersangka dalam kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) berinisial AK merupakan salah satu pengendali bisnis di Ruko Galaxy di Bekasi Selatan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka AK menyetor daftar-daftar website judi online kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran.

“Daftar ataupun list web judi online yang telah dikumpulkan, difilter oleh Saudara (tersangka) AJ dengan menggunakan akun telegram milik (tersangka) AK agar website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut,” ujar Wira kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Wira mengungkapkan bahwa tersangka AK pada tahun 2023 mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komunikasi Digital. Namun dinyatakan tidak lulus.

Baca Juga :  Lagu Anti Galau, Buat Kita Lebih Strong: Siap Hadapi 2024

“Namun faktanya, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online, dan artinya bahwa tersangka AK ini betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online,” ungkap Wira.

Wira menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai kasus tersebut, juga salah satunya perihal keterlibatan peran tersangka AK.

“Kami masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi namun tetap dapat bekerja di Kementerian komunikasi dan digital, khususnya bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online,” jelasnya. (PMJ)

Berita Terkait

Pimpin Sertijab Pangdam I/BB dan Danseskoad, Kasad Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Inspiratif
Direktur PT Sipisopiso Tapian Nauli Malau Adukan, Penyerobot Tanahnya Mengaku Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri
TA Khalid : Selamat Kepada Al Farlaky – Zainal (Azan) Di Aceh Timur
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Serahkan Barang Bukti Kosmetik Illegal ke Bea Cukai Nunukan
Advokat Azwar Siri Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketum LAKAM
Pembacaan Tuntutan Ditunda, Jaksa Agung dan Kajatisu Diminta Segera Periksa dan Evaluasi Posisi Jaksa Ade Meinarni Barus, SH di Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu
Menjelang Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2024 Rumah Wartawan Dilempar Bom Molotov, Korban Minta Kajatisu Berikan Tuntutan Seberat Beratnya
Camat Way Tuba Dilaporkan Ke Bawaslu Provinsi dan Pusat

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 05:05 WIB

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Kab. Karo Tahun 2024 Berjalan Aman Dan Kondusif

Senin, 2 Desember 2024 - 12:16 WIB

Pemkab Nagan Raya Peringatan HUT KORPRI Ke – 53 Momentum Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme ASN

Senin, 2 Desember 2024 - 08:07 WIB

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Sambut Kunjungan Kerja Ketua Dekranas Aceh

Sabtu, 30 November 2024 - 03:27 WIB

Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 Momen Memberikan Penghormatan Dan Apresiasi Kepada Para Guru

Jumat, 29 November 2024 - 15:47 WIB

PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lokasi Tempat Pemungutan Suara Seluruh Pelosok Nagan Raya 

Jumat, 29 November 2024 - 12:01 WIB

Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumentasi Evaluasi Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun 2024

Jumat, 29 November 2024 - 09:42 WIB

Kejutan Kapolres Tanah Karo Untuk Ulang Tahun ke-60 Batalyon INF 125/Simbisa Wujud Sinergitas Yang Erat Antara Polri Dan TNI.

Kamis, 28 November 2024 - 11:14 WIB

Pemkab Nagan Raya Gelar Konsultasi Publik KLHS RPJM 2025-2029.

Berita Terbaru