Dari Tuduhan ke Tekanan Uang : Oknum Wartawan Diduga Peras Warga Sribawono

hayat

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:19 WIB

50146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur — Praktik dugaan pemerasan dengan mengatasnamakan lembaga perlindungan konsumen terbongkar di Kabupaten Lampung Timur. Seorang oknum berinisial FND diamankan aparat kepolisian setelah diduga menekan seorang warga hingga menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa bermula pada 22 Februari 2026. FND bersama beberapa rekannya mendatangi rumah korban berinisial HLN (28) di Desa Sribawono, Kecamatan Bandar Sribawono. Dengan narasi yang terkesan serius, pelaku mengklaim adanya korban yang mengalami kerusakan kulit akibat penggunaan produk hand body yang dijual oleh korban.

Tak hanya itu, pelaku juga menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan ke Pihak berwajib,sebuah pernyataan yang diduga digunakan untuk memperkuat tekanan psikologis terhadap korban. Namun saat diminta menunjukkan identitas pihak yang mengaku dirugikan, pelaku tidak mampu membuktikannya.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk menekan korban. Dalam kondisi terintimidasi, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Dugaan praktik pemerasan ini tidak berhenti di situ. Pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 16.33 WIB, pelaku kembali mendatangi korban dan diduga mengulangi aksinya.

Baca Juga :  Tokoh Muda Nasional Jamaluddin Idham Anggota DPR RI Jika Pasangan JOZ Menang Pupuk Gratis Untuk Petani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aparat yang menerima laporan langsung bergerak. Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur akhirnya mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KBO Reskrim Polres Lampung Timur, Ipda Erwin, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum pada tahap penetapan status akhir.

“Untuk saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan akan kami lakukan gelar perkara terlebih dahulu, baru bisa menentukan kepastian hukum terhadap terduga pelaku,” ujar Ipda Erwin.

Secara yuridis, tindakan yang disangkakan kepada pelaku mengarah pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perbuatan memaksa seseorang untuk menyerahkan uang dengan ancaman atau tekanan dapat dijerat sebagai tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP.

Baca Juga :  Warga Srimenanti Lampung Timur Desak Kades Transparan Pengelolaan Wisata Alam Kali Medek

Selain itu, keterlibatan beberapa orang dalam aksi tersebut membuka kemungkinan penerapan ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana, serta potensi pasal penipuan apabila terbukti terdapat rangkaian kebohongan yang sengaja dibangun untuk mengelabui korban.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan lembaga tertentu tanpa dasar hukum dan identitas yang jelas. Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan mengusut tuntas perkara ini guna mencegah praktik serupa kembali terjadi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Penetapan status hukum terhadap terduga pelaku akan ditentukan setelah proses gelar perkara dilakukan.

Berita Terkait

Wakil Presiden RI Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Lampung Timur
Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam Resmi Dibuka, 51 Ribu Pelaku Usaha Jadi Tumpuan Ekonomi Lamtim
Ketua DPC ASWIN Lampung Timur Himbau Seluruh Elemen Masyarakat Dukung HUT ke-27 Lampung Timur
Curiga 5 Hari Tak Keluar Rumah, Pria di Lampung Timur Ditemukan Tewas Membusuk
Napi Corvek Kasus Penggelapan Kabur dari Rutan Sukadana
Warga Srimenanti Lampung Timur Desak Kades Transparan Pengelolaan Wisata Alam Kali Medek
Dukung Jembatan Merah Putih, HIPMI Lamtim Desak Pusat Segera Realisasikan Anggaran Jembatan Permanen
Aksi Koboy Dua Warga Labuhan Maringgai Bawa Senjata Api Ke Mapolsek Dan Ancam Tembak Debkolektor

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 07:40 WIB

Pelantikan Pengurus Forsase Periode 2026–2029 dan Festival Perkolong-kolong Forsase Mencari Bakat Dihadiri Wakil Bupati Karo

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:29 WIB

Brimob Aceh dan Dayah Nurul Ikhwah Bersinergi Cetak Generasi Religius, Disiplin, dan Cinta NKRI

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:46 WIB

Bupati Karo Sambangi Warga Kec. Kutabuluh Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan, layanan Dukcapil, Layanan Dinas Sosial

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WIB

Suara Petani dari Aceh Menggema, DPD TMI Nagan Raya Dukung Don Muzakir Jadi Wamentan

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:33 WIB

GENCARKAN Hadir di Nagan Raya, BSI, OJK, dan FKIJK Bekali ASN Kelola Keuangan Secara Cerdas

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:45 WIB

Bupati Karo Temui Menteri Koperasi Bahas Modernisasi Ekosistem Komoditas Lokal dan Pertanian Hortikultura

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:11 WIB

Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Kemenag Nagan Raya Teguhkan Komitmen Wujudkan Madrasah Ramah Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:45 WIB

DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dr. Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

LSM TRINUSA SOROTI ANOMALI LHKPN KEPALA DINAS PERKIM BANDAR LAMPUNG

Rabu, 29 Jul 2026 - 19:04 WIB

PEKANBARU

Polda Riau Paparkan Barang Bukti Narkoba Rp.69,7 Miliar

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:12 WIB