Dari Tuduhan ke Tekanan Uang : Oknum Wartawan Diduga Peras Warga Sribawono

hayat

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:19 WIB

50298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur — Praktik dugaan pemerasan dengan mengatasnamakan lembaga perlindungan konsumen terbongkar di Kabupaten Lampung Timur. Seorang oknum berinisial FND diamankan aparat kepolisian setelah diduga menekan seorang warga hingga menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa bermula pada 22 Februari 2026. FND bersama beberapa rekannya mendatangi rumah korban berinisial HLN (28) di Desa Sribawono, Kecamatan Bandar Sribawono. Dengan narasi yang terkesan serius, pelaku mengklaim adanya korban yang mengalami kerusakan kulit akibat penggunaan produk hand body yang dijual oleh korban.

Tak hanya itu, pelaku juga menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan ke Pihak berwajib,sebuah pernyataan yang diduga digunakan untuk memperkuat tekanan psikologis terhadap korban. Namun saat diminta menunjukkan identitas pihak yang mengaku dirugikan, pelaku tidak mampu membuktikannya.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk menekan korban. Dalam kondisi terintimidasi, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Dugaan praktik pemerasan ini tidak berhenti di situ. Pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 16.33 WIB, pelaku kembali mendatangi korban dan diduga mengulangi aksinya.

Baca Juga :  Napi Corvek Kasus Penggelapan Kabur dari Rutan Sukadana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aparat yang menerima laporan langsung bergerak. Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur akhirnya mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KBO Reskrim Polres Lampung Timur, Ipda Erwin, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum pada tahap penetapan status akhir.

“Untuk saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan akan kami lakukan gelar perkara terlebih dahulu, baru bisa menentukan kepastian hukum terhadap terduga pelaku,” ujar Ipda Erwin.

Secara yuridis, tindakan yang disangkakan kepada pelaku mengarah pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perbuatan memaksa seseorang untuk menyerahkan uang dengan ancaman atau tekanan dapat dijerat sebagai tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP.

Baca Juga :  Maling Motor, Mantan Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Selain itu, keterlibatan beberapa orang dalam aksi tersebut membuka kemungkinan penerapan ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana, serta potensi pasal penipuan apabila terbukti terdapat rangkaian kebohongan yang sengaja dibangun untuk mengelabui korban.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan lembaga tertentu tanpa dasar hukum dan identitas yang jelas. Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan mengusut tuntas perkara ini guna mencegah praktik serupa kembali terjadi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Penetapan status hukum terhadap terduga pelaku akan ditentukan setelah proses gelar perkara dilakukan.

Berita Terkait

Dukung Kemajuan Sektor Pertanian, Pemkab Lampung Timur Serahkan Bantuan Alsintan ke Petani
Maling Motor, Mantan Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Bupati Lampung timur Ikuti Kebijakan Rahmat M Djauzal Gubernur Lampung Meminjam Dana Ke PT SMI Untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan
Wakil Presiden RI Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Lampung Timur
Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam Resmi Dibuka, 51 Ribu Pelaku Usaha Jadi Tumpuan Ekonomi Lamtim
Ketua DPC ASWIN Lampung Timur Himbau Seluruh Elemen Masyarakat Dukung HUT ke-27 Lampung Timur
Curiga 5 Hari Tak Keluar Rumah, Pria di Lampung Timur Ditemukan Tewas Membusuk
Napi Corvek Kasus Penggelapan Kabur dari Rutan Sukadana

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:18 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Palembang Amankan Pelaku Penganiayaan Viral: AKPERSI Sebut Bukti Hukum Tegas

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:56 WIB

SELAMAT HARI PERS DUNIA! KETUM AKPERSI: JURNALIS WAJIB BERINTEGRASI, JANGAN JADI CORONG!

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

LSP Difindo dan AKPERSI Teken MoU, Momentum Kebangkitan Profesionalisme Jurnalis Nasional

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:06 WIB

Ketua Umum AKPERSI Tekankan Disiplin Kode Etik, DPC Kota Palembang Diminta Jadi Garda Profesionalisme Pers

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polri Gandeng 4 Bank Himbara Salurkan KUR bagi Petani Jagung untuk Memutus Rantai Tengkulak

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:35 WIB

Sumsel Berduka Herman Deru Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Alex Noerdin

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:19 WIB

Kajari Ogan Ilir Resmi Diganti, Arief Syafriyanto Dilantik Pimpin Kejari OI

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Menjelang HUT RI ke-80, Eks Napiter Serukan Perlawanan Terhadap Intoleransi di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB