Ada Cinta Terlarang, Oknum Kejaksaan Subulussalam di Kasus Pembayaran Ganda CV. Akom 2019

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 04:46 WIB

50856 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, waspada Indonesia.com | Terbongkar, Putra Daerah Kota Subulussalam Yang Terjolimi Kasus Pembayaran Double di Dinas Pertanian. Ironis memang. Nasib Saifullah Hanif Putra Daerah Kota Subulussalam yang saat ini dituduh, bahkan telah ditetapkan berstatus terdakwa kasus korupsi pembayaran double di dinas pertanian Kota Subulussalam tahun 2019.

Dalam keterangannya adanya ketidakprofesionalan Oknum Jaksa Subulussalam, hingga memberi ruang ketidak-adilan dirasakan Saifullah Hanif. Dugaan kejanggalan terungkap saat hakim meminta Jaksa untuk menghadirkan Dua Saksi Kunci dipersidangan. Menyebut Indra Supriadi. Ketika saudara Agus selaku PPTK bersaksi majelis hakim mengatakan saudara bendahara indikasi ini. Ketika saudara bendahara Indra Supriadi menjadi saksi langsung Majelis Hakim mengatakan saudara bisa tersangka dan terakhir keterlibatan PPTK. Diduga Jaksa Nakal di Subulussalam yang sempat Viral berinisial M. A.

Dalam keterangan Saifullah Hanif menjelaskan sejumlah fakta fakta di persidangan atas kejanggalan kasus yang dituduhkan pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam padanya Saifullah Hanif. (15/12/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dipenyampaianya terbongkar ada cinta terlarang antara Istrinya(mantan) dengan Oknum Jaksa Nakal Subulussalam mantan Kajari Subulussalam M. A.Sar. hingga mempengaruhi tuntutan Jaksa yang semena mena pada dirinya.

“Oknum Jaksa ini, menjalin hubungan dengan istri Saya Rahmayani Sari Munthe yang sempat VIRAL dikalangan masyarakat Subulussalam” Ungkap Saifullah Hanif pada Awak Medya.

Klarifikasi/keterangan sesuai fakta persidangan atas kasus pembayaran double di dinas pertanian tahun 2019. Ini keterangan pada pers.

Dapat saya sampaikan kepada media sebagai berikut :
1. Saya sudah cukup dikorbankan dalam Kedholiman ini. Dapat saya sampaikan kepada seluruh masyarakat kota Subulussalam bahwa saya bukan pelaku korupsi melainkan saya korban atas kedholiman pihak pihak lain. Banyak kejanggalan dalam kasus ini dimana jaksa sedang mempertontonkan kedholiman dimana pihak lain yang berbuat tapi selamat dalam kasus ini.
2. Saya tidak mengetahui, menyuruh bahkan menikmati uang hasil korupsi ini. Dalam tuntutan jaksa saja tidak ada 1 (satu) Rupiah pun uang mengalir kepada saya namun bisanya saya dituntut 7 tahun. Ini sangat dholim. Dan begitu juga dalam putusan hakim PN tidak ada uang kerugian sama saya 1 Rupiah pun.
3. Tuntutan jaksa kepada saya sangat dholim dan saya ditumbalkan/dikorbankan. Saya tidak mengetahui proses pencairan double ini dan saya ketahui 6 bulan kemudian atas laporan ferry ardiansyah kemudian saya memanggil bendahara pertanian Indra Supriadi untuk klarifikasi (ada rekaman dan transkrip percakapan). Saya sebagai admin sistem dituduh menghapus SP2D CV. Azka Aldric di sistem kemudian baru bisa dibuat SP2D CV. Akom. Padahal dalam bukti rekaman jelas saudara Bendahara Indra Supriadi meminta kepada saudari Fitri Tanjung untuk menghapus SP2D dengan kalimat “kak tolong hapus SP2D ini”. Dalam rekaman juga saudara bendahara Indra Supriadi mengakui menghapus SPP/SPM Azka Aldric kemudian merubahnya kembali ke CV Akom.
4. Fakta persidangan uang mengalir kepada 6 orang lain dan 2 orang diantaranya juga menerima handphone dari saudara Agam sebagaimana tertuang dalam pledoi saya bahkan dalam pertimbangan putusan hakim juga disebutkan bahwa Darmawansyah dan kawan kawannya yang menikmati uang haram tersebut
5. Fakta persidangan oleh majelis hakim 3 (tiga) kali menyebut terhadap saudara bendahara Indra Supriadi. Ketika saudara Agus selaku PPTK bersaksi majelis hakim mengatakan saudara bendahara indikasi ini. Ketika saudara bendahara Indra Supriadi menjadi saksi langsung Majelis Hakim mengatakan saudara bisa tersangka dan terakhir kata majelis hakim kami bisa tetapkan saudara Tersangka. Majelis hakim berkata kepada saudara Bendahara Indra Supriadi kalau saudaa tidak melakukan ini kan tidak ada kasus ini, tidak ada terdakwa ini. Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan saudara bendahara Indra Supriadi di setiap sidang. Saudara Bendahara Indra Supriadi sudah mengakui dia yang memproses dokumen SPP/SPM dan menandatanganinya ke CV Azka Aldric. Tapi kita lihat sampai detik ini saudara Bendahara Indra Supriadi aman aman saja. Ada apa dengan jaksa Subulussalam?
6. Tuntutan jaksa kepada saya merupakan dendam karena tidak puas mereka terhadap kasus yang pertama. Kasus pertama juga saya dikorbankan/didholimi. Tidak ada uang kerugian negara sama saya 1(satu) Rupiah pun. Pada Kasus lama saya ditumbalkan, dikorbankan karena mantan Kajari Subulussalam Muhammad Alinafiah Saragih menjalin hubungan dengan istri Saya Rahmayani Sari Munthe yang sempat VIRAL dikalangan masyarakat Subulussalam pada saat itu. Bahkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana untuk kerugian keuangan negara sejumlah Rp.229.676.365,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa termasuk ke dalam golongan kerugian negara paling ringan dengan tingkat kesalahan kecil.
7. Majelis hakim pengadilan negeri banda aceh akhirnya memvonis sy 1 tahun penjara. Kita tidak perlu heran lagi dengan hukum dunia ini. Yang benar disalahkan dan yang salah di benarkan. Melalui seluruh masyarakat kota Subulussalam dan seluruh insan pers/media saya menaruh harapan besar untuk mencapai keadilan ini. Terakhir kepada Allah SWT lah saya berserah diri.
Terimakasih,Terdakwa.Saifullah Hanif.
Penasehat hukum terdakwa
Muhammad Ishaq(sumber). //*”AT

Baca Juga :  Saut Maulid Nabi SDN Kilo Lima, Ini Penyampaian Kepala Sekolahnya

Berita Terkait

Ketua BPG Teladan Baru Beberkan Kejanggalan: Dana Direhab Mushalla Tanpa Rapat, Transparansi Dipertanyakan
Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk: Kejaksaan Mengendus Aroma Korupsi Vs Program Titipan Berjamaah
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kasi PMD Longkib, Terima Uang dari Dana Desa Lewat Proyek APBDes Buatan Mantan Pendamping
Wartawan SPJ Tuding Ketua AWNI Subulussalam ‘Sok Berpihak’ pada Pemerintah Desa, Fungsi Pengawasan Pers Diragukan
Isu Mendilam Memanas: Klarifikasi Pj Kades Dinilai Menyesatkan
Gaji Tertunda, Janji 2 Hektar Tanah: Misteri di Balik Pemerintahan Kota Subulussalam
Harapan Kepala Kemukiman Subulussalam: Transparansi dan Keadilan dari Walikota
Belatung di Tubuh, Luka di Hati: Derita Al Hasdi, Korban Kebakaran di Subulussalam yang Terabaikan

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:14 WIB

Akhirnya, Mahkamah Syar’iyah Kutacane Vonis Ayah Tiri 13 Tahun 4 Bulan Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:36 WIB

MTQ ke-XL Tingkat Kecamatan Bukit Tusam Resmi Ditutup, Camat Syukri, SE.MM Ajak Warga Hidupkan Semangat Qur’ani Sehari-hari

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:16 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan kepada Atlet Berprestasi di Ajang Pencak Silat Piala Kapolda Aceh

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:14 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Santuni Anak Yatim dalam Momentum Hari Bhayangkara ke-79

Senin, 30 Juni 2025 - 21:59 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tebus Biaya Rumah Sakit Rp 72 Juta untuk Pulangkan Jenazah TKW yang Tertahan di Malaysia

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:02 WIB

Bupati Aceh Tenggara Resmi Menutup Pameran Pembangunan HUT Ke-51: Komitmen Perkuat Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:42 WIB

Usai Upacara HUT ke-51, Pemkab Aceh Tenggara Gelar Diskusi Pembangunan: Rumuskan Rekomendasi Strategis Demi Akselerasi Kemajuan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:40 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pimpin Upacara HUT ke-51 Aceh Tenggara, Tegaskan Komitmen Bangun Daerah dan Jaga Generasi Muda

Berita Terbaru