Aliansi Anti JIL Meminta, Tangkap ISP dan reseller Ilegal di Batu Bara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 28 Desember 2024 - 18:40 WIB

50510 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Aliansi Anti Jaringan Internet Ilegal (JIL) kabupaten Batu Bara minta kepada Aparat dan Kominfo tangkap dan tertibkan Internet servis Provider (ISP) diduga telah merugikan masyarakat pengguna jasa telekomunikasi .

Anti JIL menilai praktik ilegal pelaku usaha RT RW Net kian meresahkan karena dampaknya semakin meluas merugikan konsumen.

RT RW Net sendiri merupakan jaringan internet yang dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses operasional RT RW Net melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi internet dari ISP secara ilegal.

Presedium anti JIL , menyerukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku praktik ilegal RT RW Net.

“Tidak ada lagi pembinaan untuk para pelaku ilegal,Anti JIL mendukung penuh langkah tegas pemerintah dan aparat untuk mengeksekusi tindakan hukum terhadap pelanggaran semacam ini”  Imbuh Khang Ahyar.

Ia menambahkan, tindakan keras diperlukan untuk melindungi masyarakat dari layanan yang tidak sesuai standar, juga untuk memastikan bahwa industri telekomunikasi di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan praktik-praktik ilegal ini. Penindakan adalah satu-satunya cara efektif untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.

Anti JIL mengingatkan semua pelaku bisnis yang ingin bergerak di sektor telekomunikasi di kabupaten Batu Bara harus mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan, Berhasil Ungkap 270 Kasus Narkoba Dari Berbagai Macam Narkotika Dari Bandar, Kurir dan Pengedar

Anti JIL juga ingin memastikan bahwa semua penyelenggara jasa internet dan telekomunikasi mengikuti regulasi yang ketat dan beroperasi dengan standar yang sesuai.

Langkah ini juga menjadi cara untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas industri telekomunikasi di kabupaten Batu Bara.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan praktik-praktik ilegal ini. Penindakan adalah satu-satunya cara efektif untuk mencegah penyebaran lebih lanjut,” ujar Amin

“Tidak ada alasan untuk melanggar hukum. Jika ada perusahaan yg bergerak di bidang pelayanan internet ,ikuti aturan dan dapatkan izin resmi.jangan jadikan masyarakat Batu Bara sebagai subjek penipuan Modus RT RW Net Ilegal ,” Amin menegaskan.

Meski dinilai bermanfaat bagi masyarakat, tapi sayangnya, RT/RW Net disebut kerap beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas.
Dengan memiliki izin, maka jelas siapa yang akan bertanggung jawab jika konsumen mengalami kendala. Mulai dari nama perusahaan, alamat, hingga nomor pengaduan.

Anti JIL mengaku sering mendengar keluhan konsumen, misalnya jika hujan layanan menjadi lemot dan kalau terkendala sulit menghubungi penanggung jawab layanan tersebut.

“Kami ingin ruang digital kondusif, kami takut disalahgunakan. Kami juga harus fair dalam memberikan regulasi terhadap semua pelaku usaha, enggak pilih kasih, kasihan publik nanti,” ujar Amin

Baca Juga :  Proyek Renovasi Dua Pos Lantas Polres Batu Bara. Ketua PD IWO Batu Bara Darman Minta Kepada Bupati Untuk Tidak Membayar Proyek Tersebut

Anti JIL juga sangat Berharap, dengan penertiban ini kiranya dapat mendongkrak PAD Kabupaten Batu Bara meningkat di bidang Pajak telekomunikasi yang selama ini Anti JIL mengangap masih terlalu minim.

Sedangkan Retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2024 Rp 887.969.333 ke PAD Kabupaten Batu Bara, Presidium Aliansi Anti JIL, Rahmat Hidayat harap pada Tahun 2025 pendapat bisa mencapai 3 Miliar bahkan bisa lebih.

“Atura resminyakan penghasilan reseller itu mencantumkan itu menjadi penghasilan ISPnya  maka analisa Rahmat Hidayat itu sangat masuk akal,namun butuh sikap tegas Pemkab.Batu Bara “Ujar Dahwir.

Dahwir juga menambahkan Jaringan internet ilegal terpasang dalam kondisi serabutan,tampak seperti sampah visual.

Lanjutnya Aliansi Anti Jaringan Internet Ilegal (JIL) membuka diri bagi Pejabat berwenang atau OPD terkait di Batu Bara memberi solusi peningkatan PAD dari Sektor Usaha Telekomunikasi secara berkala dan berkelanjutan serta turut menegakkan aturan menjaga kualitas internet yang adil dan legal bagi masyarakat Kab.Batu Bara.

Kami menduga adanya kejahatan ISP memberikan IP Khusus (Dedicated IP)pada Aktor tertentu yang memotong Mbps menjadi paket tertentu,misal 50 Mbps dipotong masing -masing 5 Mbps menjadi 10 Paket.

Nah jika 1 paket dijual Rp.50.000 tentu keuntungan luar biasa karena harga ditentukan sendiri oleh mereka demi keuntungan pribadi menyalahi peraturan Kemenkominfo,dan ini merupakan kejahatan kemanusiaan (?) Bersambung…(Aliansi Anti JIL).

Berita Terkait

Ketua MPC Pemuda Pancasila Batu Bara Sudarman, Secara Resmi Menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Komando Inti (KOTI) MPC
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan Dua Orang Tersangka dan Barang Bukti Sabu
Sambut Idul Adha 1447 H, Inalum Salurkan 107 Hewan Kurban di Sumatera Utara
Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Tanjung Tiram, Tiga Orang Diamankan
Polres Batu Bara Laksanakan Penyembelihan dan Distribusi Daging Kurban Idul Adha 1447 H, Wujud Kepedulian Sosial Polri Kepada Masyarakat
Idul Adha 1447 H, Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Sembelih 3 Ekor Hewan Kurban
Belum 4 Bulan, Kasat Narkoba Polres Batu Bara Batu Bara Ungkap 119 Kasus dan Minta Warga Aktif Beri Informasi Valid
Respons Unggahan Viral, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Tegaskan Komitmen Sikat Habis Narkoba di Kabupaten Batu Bara

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:51 WIB

Nyali Kejari Pringsewu Di Uji LSM dan Publik : Beranikah Membongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:37 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 Hijriah & Potong Hewan Qurban Di Pagelaran Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:49 WIB

Konfirmasi DPC LSM Trinusa : Jawaban Pihak Kejari Dinilai Kurang Memuaskan, Trinusa Ancam Aksi Lebih Besar

Senin, 25 Mei 2026 - 20:07 WIB

Abdul Manaf DPC LSM Trinusa Mendesak Kejari Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 08:04 WIB

Tangis Haru Warnai Haflatut Takhrij IMBOS, Hafizh 30 Juz Terima Hadiah Umroh dari Bupati Pringsewu

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:46 WIB

LSM Trinusa Desak Kejari Segera Proses Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:48 WIB

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali saat menunjukan barcode My Pertamina yang dipakai para tersangka

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:07 WIB

DPC LSM Trinusa Gelar Aksi Kondusif di DPRD Pringsewu: Tak bertemu Anggota Dewan, Langsung Lapor Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025 ke Kejari

Berita Terbaru