Bupati TRK Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Empat Warisan Budaya dan Kuliner Tradisional

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 18:08 WIB

50173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi memiliki Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia untuk empat karya budaya dan kuliner tradisional asli daerah.

Sertifikat tersebut menjadi bentuk pengakuan sekaligus perlindungan hukum negara terhadap warisan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Nagan Raya.

Empat warisan budaya yang kini sah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah Tumpoe, Tapak Gajah, Kue Karah, dan Bungong Jaroe. Keempatnya merupakan kekayaan yang memiliki nilai historis, filosofis, serta menjadi bagian dari identitas masyarakat Kabupaten Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sertifikat KIK diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., kepada Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., pada pembukaan Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Minggu (19/7/2026) malam.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kejurprov Motocross Trophy Kapolres Nagan Raya Sukses Digelar

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kemenkum Aceh atas dukungan dan komitmennya dalam melindungi kekayaan budaya daerah melalui penerbitan Sertifikat KIK.

“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Aceh. Penyerahan sertifikat ini sekaligus menjadi kado spesial pada perayaan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya,” ujar Bupati yang akrab disapa TRK.

Menurutnya, pengakuan negara terhadap kekayaan budaya daerah merupakan langkah strategis dalam menjaga identitas masyarakat di tengah pesatnya perkembangan zaman. Ia menegaskan bahwa pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan upaya pelestarian budaya dan adat istiadat.

“Laju pembangunan dan upaya daerah dalam menggenjot ekonomi tidak boleh sampai mengikis nilai kebudayaan dan adat istiadat setempat,” sebutnya.

Bupati TRK menambahkan, perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal menjadi fondasi penting dalam membangun daerah yang berkarakter dan berdaya saing.

“Pembangunan modern tidak boleh membuat kita melupakan akar budaya. Justru, perlindungan nilai budaya dan potensi lokal yang diinisiasi Kemenkum ini adalah modal utama dan pondasi peradaban kita menuju Nagan Raya yang lebih maju, makmur, dan bermartabat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gerak Cepat PLN Pulihkan Pasokan Listrik Selama Lebaran Idul Fitry

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., mengatakan bahwa pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi aset budaya milik masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum terus berupaya mengamankan berbagai kekayaan komunal daerah agar tidak hilang ataupun diklaim oleh pihak lain di tengah derasnya arus modernisasi dan globalisasi.

“Kekayaan intelektual komunal seperti Tumpoe dan Kue Karah ini adalah identitas dan jati diri masyarakat Nagan Raya. Dengan terbitnya sertifikat KIK ini, nilai kebudayaan dan historis yang terkandung di dalamnya resmi diakui negara dan memiliki perlindungan hukum yang kuat,” ujar Meurah Budiman. (*)

Berita Terkait

Program MBG di Seunagan Timur Dorong Gizi Anak dan Buka Lapangan Kerja
Terima Kasih DPR RI ,DPD TMI Nagan Raya Aceh Dukung RUU Reforma Agraria untuk Lindungi Petani
Sertijab Keuchik Blang Baro Rambong Berlangsung Tertib, Saleh Ali Serahkan Amanah kepada Mustafa
Bupati Karo Apresiasi Peran Media dalam Membangun Tanah Karo
PVMBG Kurangi Zona Bahaya Sinabung Jadi 5 Km, Pengungsi Kuta Tengah Dipulangkan
Sinergi Penanganan Bencana, Kapolres Karo Tekankan Kesiapsiagaan Personel di Zona Erupsi
Mengangkat Nama Batu Giok Nagan Raya ke Pentas Dunia, Tugu Giok Diusulkan Berdiri di Keude Seumot
Wacana Pemekaran Aceh Kembali Mengemuka, Pelayanan Publik dan Pemerataan Pembangunan Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB