risis Lingkungan di Gayo Lues Kian Membesar, PT Rosin Chemicals Indonesia Dituding Membangkang terhadap Perintah Penghentian Operasional

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:20 WIB

50263 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisruh di balik aktivitas industri pengolahan getah pinus di Gayo Lues kembali mengarah pada satu palu percobaan bagi wibawa negara. PT Rosin Chemicals Indonesia, sebelumnya dikenal sebagai PT Rosin Trading International, kini berdiri di tengah pusaran dugaan pembangkangan hukum, pelanggaran administratif, dan krisis kepercayaan publik yang belum kunjung reda. Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 sudah jelas menyudutkan perusahaan ini: sanksi administratif paksaan pemerintah dijatuhkan, isinya tak main-main—mulai dari temuan limbah, pelanggaran izin, hingga kegagalan mengelola dampak lingkungan.

Sanksi bukan datang tiba-tiba. Pemerintah sudah bersandar pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan serangkaian regulasi pelaksana. Hasil pengawasan yang tercatat sejak medio 2025 memperlihatkan daftar panjang pelanggaran perusahaan: pembuangan air limbah langsung ke lingkungan perkebunan warga, ketiadaan Izin Kelayakan Operasional (SLO) baku mutu limbah, absennya sistem dan SDM bersertifikasi, bahkan tak punya SOP pengendalian pencemaran. Nyaris seluruh prasyarat yang seharusnya menjadi fondasi izin operasi, nihil dipenuhi perusahaan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kenyataan di lapangan, warga yang hidup dekat kawasan pabrik sejak lama mengeluhkan sawah yang menguning, panen yang merosot, air berubah keruh, dan bau limbah menusuk tiap kali hujan turun. “Limbah dibuang begitu saja. Tanah bisa rusak, kami khawatir berdampak ke kesehatan,” ujar seorang petani. Aspirasi masyarakat ini direkam bukan sekadar keluhan kosong. Beberapa warga bahkan merekam dan mendokumentasikan bekas pembuangan limbah sebagai bukti awal, berharap pemerintah turun dan bertindak lebih dari sekadar mengirim surat teguran.

Sementara itu, lini pengawasan hukum tak henti jadi sorotan. Dugaan terbaru soal perusahaan “mengkondisikan” situasi sebelum tim Puslabfor Mabes Polri turun pemeriksaan, membuat tudingan publik hidup: perusahaan diduga menghalangi pengungkapan fakta apa adanya. Area-area yang selama ini menjadi sumber masalah diolah, dibersihkan sebelum kedatangan tim laboratorium forensik. Bagi Perlibas Gayo dan LIRA, hal ini tak hanya melawan prinsip akuntabilitas, tapi juga mempermainkan sistem pengawasan negara. “Jika benar dikondisikan, itu artinya bukan hanya menggagalkan penegakan hukum, tapi pelecehan terhadap perangkat negara dan masa depan lingkungan kita,” kata Syahputra Ariga, Koordinator Perlibas Gayo. Ia meminta penegak hukum mengusut tuntas segala upaya yang diduga menghalangi pemeriksaan.

Baca Juga :  JALIN SINERGITAS TNI-Polri, Koramil 05/Png menerima kunjungan dari Kapolsek Pining

Ada aroma pembangkangan lebih lanjut: setelah sanksi pembekuan keluar, aktivitas pabrik masih berlanjut. Video yang beredar pertengahan Mei memperlihatkan cerobong asap aktif, produksi tetap jalan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh sudah menegaskan penghentian penuh, namun di lapangan beda cerita—keputusan administratif berakhir jadi dokumen formal yang tak digubris pelaku usaha.

Ketua LIRA, M. Purba, SH menilai polemik ini sudah melampaui ranah administrasi. Persoalan PT Rosin dianggap menyebar dari hulu sampai hilir: mulai legalitas bahan baku getah pinus (PSDH, SKSHHBK, hubungan dengan konsesi hutan), dokumen kepabeanan, hingga sumber bahan bakar industri yang diduga menggunakan BBM subsidi secara tidak sah. LIRA menyoroti ketidaksinkronan data antara produksi dan distribusi yang berpotensi menyebabkan kerugian negara, belum lagi kemungkinan praktik tata niaga gelap atau penggelapan dokumen. Negara seolah kecolongan di semua lini, sementara perusahaan berjalan tanpa hambatan.

Hasil rapat koordinasi lintas instansi, upaya pengawasan oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah I Aceh, hingga kesepakatan antar-pihak untuk mempercepat tindakan penertiban, semuanya berjalan di tempat. Aparat daerah, kepolisian, pemerintah provinsi sudah tahu dan mengakui ada masalah, namun gagal membuktikan di lapangan. LIRA dan Perlibas Gayo kini terang-terangan mendesak: cukup sudah. Hentikan pembiaran, turun langsung, pastikan aktivitas benar-benar berhenti, audit semua rantai usaha, dan buka akses transparan ke publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, ancaman pidana sangat jelas bagi dumping limbah tanpa izin: penjara dan denda. Bahkan, setiap upaya penghalangan penegakan hukum dan pemeriksaan bisa diperberat sanksinya. Jika benar limbah pabrik menimbulkan bau menyengat serta mencemari tanah dan air, perusahaan bukan hanya melanggar administrasi, melainkan telah menabrak hukum lingkungan dan menempatkan ruang hidup masyarakat dalam bahaya riil. Negara tidak boleh lagi menjadi penonton dalam drama lama antara industri dan keselamatan rakyat kecil.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues

Ironi paling terasa saat melihat ketimpangan penegakan aturan: petani kecil kerap dikejar aparat, sementara perusahaan besar bisa bertahun-tahun membuka ruang abu-abu hukum tanpa konsekuensi. Sudah cukup warga terdampak menanggung penyakit, gagal panen, air kotor dan masa depan suram akibat pembiaran industri yang tidak bertanggung jawab. Regulasi sudah tegas—tidak ada ruang abu-abu untuk pembenaran pelanggaran.

Masalah tata niaga kehutanan dan indikasi manipulasi administrasi menambah keruwetan kasus ini. Jika benar ada penggunaan bahan baku tak legal, pembebanan pajak dan kewajiban pada negara diabaikan, serta BBM subsidi dialihkan untuk produksi pabrik, maka negara dirugikan ganda: dari lingkungan rusak dan pemasukan hilang. Kontrol harus sampai ke tingkat detail, bukan sekadar kunjungan lapangan yang mudah diarahkan oleh pihak perusahaan.

Kecenderungan membela kepentingan industri dan mengelak dari tindakan tegas hanya akan mempermalukan institusi penegak hukum di mata rakyat Aceh. Sudah terlalu lama masyarakat menanti kehadiran negara yang berpihak pada mereka, bukan pengusaha besar. Jika pelanggaran demi pelanggaran terus dibiarkan, krisis kepercayaan pasti melebar—dan marwah pemerintah habis di hadapan yang lemah.

Sekarang publik menunggu, kapan negara membuktikan taringnya. Jika PT Rosin terus membandel, siapa pun yang melindungi dan membiarkan harus diminta pertanggungjawaban. Ini bukan sekadar soal perusahaan berlisensi atau administrasi yang dikejar. Ini persoalan hak dasar masyarakat atas lingkungan yang sehat dan penegakan aturan yang tak lagi tebang pilih.

Situasi ini adalah ujian keberanian bagi pemerintah dan aparat penegak hukum Aceh. Jika hukum benar-benar sama untuk semua, pembangkangan terang-terangan tidak boleh dibiarkan mengakar. Negara tidak boleh kalah oleh lobi korporat—dan rakyat Aceh berhak menikmati lingkungan bersih serta sistem hukum yang adil di negerinya sendiri. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Cek Kesiapan Personel dan Pelayanan, Kapolres Gayo Lues Sambangi Polsek Blangkejeren Bersama Pejabat Utama Polres
Quick Respon Brimob Polda Aceh Pasca Kebakaran Rumah Warga di Desa Ulun Tanoh Gayo Lues
Longsor Tutup Jalan Blangkejeren-Kutacane, Ratusan Kendaraan Tertahan
7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan
Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB