Tgk Tarnuman Desak Pemko Banda Aceh Tindak Tegas Penginapan yang Biarkan Maksiat

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:06 WIB

50210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tgk Tarnuman Desak Pemko Banda Aceh Tindak Tegas Penginapan yang Biarkan Maksiat[Pribadi]

BANDA ACEH– Anggota DPRK Banda Aceh, Tgk Tarnuman MT, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk bersikap tegas terhadap penginapan yang membiarkan maksiat terjadi di wilayah kota. Pernyataan ini menyusul kasus penganiayaan terhadap seorang wanita yang diduga terlibat dalam praktik ‘Open BO’ di sebuah penginapan di kawasan Kuta Alam.

Menurut Tarnuman, kasus tersebut menjadi bukti nyata masih adanya hotel atau penginapan di Banda Aceh yang membiarkan pasangan non-mahram menginap bersama. Lebih jauh, praktik tersebut disinyalir kerap digunakan untuk melakukan transaksi prostitusi dan perbuatan yang melanggar Syariat Islam.

“Artinya, ada penginapan di Banda Aceh yang membiarkan terjadinya praktik prostitusi di tempat mereka. Meskipun mereka tidak menyediakan, pembiaran saja sudah menjadi masalah besar,” ujar Tarnuman, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga :  Abang Fadhli Samalanga Cocok Jabat PLT Sekjen Partai Aceh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, pengelola penginapan seharusnya memastikan bahwa tamu yang menginap adalah pasangan yang sah. Salah satu caranya adalah dengan memeriksa identitas seperti KTP sebagai bukti hubungan mahram. “Jika ada penginapan yang membandel, Pemko Banda Aceh harus segera mencabut izin operasinya,” tegas politisi PKS tersebut.

Tarnuman juga menyarankan agar Pemko Banda Aceh mengingatkan kembali seluruh pengelola jasa penginapan, baik hotel, losmen, maupun penginapan lainnya, untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Aceh. “Kita sudah punya aturan Syariat Islam, maka semua pihak harus mematuhi dan menjalankannya dengan baik,” katanya.

Lebih lanjut, ia mendesak Pemko Banda Aceh untuk serius membasmi praktik prostitusi dan berbagai bentuk kemaksiatan lainnya yang berpotensi merusak moral masyarakat. “Ini sinyal penting bagi Pemko Banda Aceh agar tidak lengah. Jangan biarkan bisnis gelap ini mengakar dan mencemari kota yang kita banggakan ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Dirresnarkoba Polda Aceh Hadiri Peluncuran Kampung Bebas Narkoba di Punge Blang Cut

Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan sikap tegas dengan memberikan sanksi berat bagi hotel atau penginapan yang terbukti menjadi tempat praktik maksiat. Tindakan ini diperlukan untuk menjaga marwah Banda Aceh sebagai pusat penerapan Syariat Islam di Aceh.

Tarnuman juga mengingatkan bahwa toleransi terhadap pelanggaran asusila hanya akan memperburuk kondisi moral masyarakat. “Pemko Banda Aceh harus berada di garis depan dalam melindungi kota ini dari pengaruh buruk tersebut. Jangan kalah dengan pihak-pihak yang ingin mengotori kota ini,” ujarnya menutup.

Dengan tegasnya tindakan pemerintah, Tarnuman berharap Banda Aceh tetap menjadi kota yang bersih dari kemaksiatan dan mampu menjadi contoh penerapan nilai-nilai Islam yang baik bagi masyarakat Aceh dan Indonesia secara umum.[Her]

Berita Terkait

Anggota DPRA Tegaskan Tidak Ada Mosi Tidak Percaya, Lembaga Tetap Solid Jalankan Fungsi
Distribusi Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi di Aceh Capai 925.193 Ton
Jelang Lebaran Idul Fitri 1447.H. Serikat Pekerja PT Pegadaian Aceh Belanja Baju Bersama Anak Yatim
Bidhumas Polda Aceh Bagikan Ratusan Kilogram Kurma Bantuan Kapolda kepada Masyarakat
Gubernur Aceh Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II, Tegaskan Penguatan Kinerja dan Akselerasi Pembangunan
Budi Afrizal Dilantik sebagai Kepala Dinas Sosial Aceh, Prioritaskan Validasi Data dan Pemberdayaan Ekonomi
Kolaborasi Strategis FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara dan Dittipidter Mabes Polri, Siap Sikat Tambang Ilegal di Aceh
Bank Aceh Syariah dan Insan Pers Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:50 WIB

Bersama Pemerintahan Desa, Personil Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Kampung Bilah.

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:50 WIB

PT. Socfindo Negeri Lama Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimcam Bilah Hilir Dirangkai Dengan Santuni Anak Yatim.

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:49 WIB

Masyarakat Pertanyakan Status Gitok Yang Kabur Saat Diamankan Personil Polsek Panai Tengah.

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:31 WIB

Ketua Harian Poslab M. Sukma Bersama Suhari Pane Gagas Strategis Untuk Menghadapi Liga 4 Musim 2026. 

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:40 WIB

Jumat Berkah Bermanfaat, Polsek Bilah Hilir Salurkan Sembako di Desa Sei Tampang.

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:22 WIB

Dalam Sehari, Jajaran Polsek Bilah Hilir Ungkap Dua Kasus Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan.

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:55 WIB

Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:17 WIB

Pemerintahan Desa Bersama Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Pekan Sennah.

Berita Terbaru