Tgk Tarnuman Desak Pemko Banda Aceh Tindak Tegas Penginapan yang Biarkan Maksiat

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:06 WIB

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tgk Tarnuman Desak Pemko Banda Aceh Tindak Tegas Penginapan yang Biarkan Maksiat[Pribadi]

BANDA ACEH– Anggota DPRK Banda Aceh, Tgk Tarnuman MT, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk bersikap tegas terhadap penginapan yang membiarkan maksiat terjadi di wilayah kota. Pernyataan ini menyusul kasus penganiayaan terhadap seorang wanita yang diduga terlibat dalam praktik ‘Open BO’ di sebuah penginapan di kawasan Kuta Alam.

Menurut Tarnuman, kasus tersebut menjadi bukti nyata masih adanya hotel atau penginapan di Banda Aceh yang membiarkan pasangan non-mahram menginap bersama. Lebih jauh, praktik tersebut disinyalir kerap digunakan untuk melakukan transaksi prostitusi dan perbuatan yang melanggar Syariat Islam.

“Artinya, ada penginapan di Banda Aceh yang membiarkan terjadinya praktik prostitusi di tempat mereka. Meskipun mereka tidak menyediakan, pembiaran saja sudah menjadi masalah besar,” ujar Tarnuman, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga :  Berbagai Kalangan Minta Lanjutkan Banda Aceh Gemilang Jilid II

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, pengelola penginapan seharusnya memastikan bahwa tamu yang menginap adalah pasangan yang sah. Salah satu caranya adalah dengan memeriksa identitas seperti KTP sebagai bukti hubungan mahram. “Jika ada penginapan yang membandel, Pemko Banda Aceh harus segera mencabut izin operasinya,” tegas politisi PKS tersebut.

Tarnuman juga menyarankan agar Pemko Banda Aceh mengingatkan kembali seluruh pengelola jasa penginapan, baik hotel, losmen, maupun penginapan lainnya, untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Aceh. “Kita sudah punya aturan Syariat Islam, maka semua pihak harus mematuhi dan menjalankannya dengan baik,” katanya.

Lebih lanjut, ia mendesak Pemko Banda Aceh untuk serius membasmi praktik prostitusi dan berbagai bentuk kemaksiatan lainnya yang berpotensi merusak moral masyarakat. “Ini sinyal penting bagi Pemko Banda Aceh agar tidak lengah. Jangan biarkan bisnis gelap ini mengakar dan mencemari kota yang kita banggakan ini,” tambahnya.

Baca Juga :  PUSDA : Aceh Tamiang Mengalami Perubahan Dibawah Kepemimpinan Meurah Budiman

Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan sikap tegas dengan memberikan sanksi berat bagi hotel atau penginapan yang terbukti menjadi tempat praktik maksiat. Tindakan ini diperlukan untuk menjaga marwah Banda Aceh sebagai pusat penerapan Syariat Islam di Aceh.

Tarnuman juga mengingatkan bahwa toleransi terhadap pelanggaran asusila hanya akan memperburuk kondisi moral masyarakat. “Pemko Banda Aceh harus berada di garis depan dalam melindungi kota ini dari pengaruh buruk tersebut. Jangan kalah dengan pihak-pihak yang ingin mengotori kota ini,” ujarnya menutup.

Dengan tegasnya tindakan pemerintah, Tarnuman berharap Banda Aceh tetap menjadi kota yang bersih dari kemaksiatan dan mampu menjadi contoh penerapan nilai-nilai Islam yang baik bagi masyarakat Aceh dan Indonesia secara umum.[Her]

Berita Terkait

Transparansi Pengadaan BBM Disoal, LIRA Minta BPK Audit Kinerja BPBD Gayo Lues Tahun 2025
LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang
Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh
Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan
Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur
Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari
Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB