Tgk Tarnuman Desak Pemko Banda Aceh Tindak Tegas Penginapan yang Biarkan Maksiat

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:06 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tgk Tarnuman Desak Pemko Banda Aceh Tindak Tegas Penginapan yang Biarkan Maksiat[Pribadi]

BANDA ACEH– Anggota DPRK Banda Aceh, Tgk Tarnuman MT, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk bersikap tegas terhadap penginapan yang membiarkan maksiat terjadi di wilayah kota. Pernyataan ini menyusul kasus penganiayaan terhadap seorang wanita yang diduga terlibat dalam praktik ‘Open BO’ di sebuah penginapan di kawasan Kuta Alam.

Menurut Tarnuman, kasus tersebut menjadi bukti nyata masih adanya hotel atau penginapan di Banda Aceh yang membiarkan pasangan non-mahram menginap bersama. Lebih jauh, praktik tersebut disinyalir kerap digunakan untuk melakukan transaksi prostitusi dan perbuatan yang melanggar Syariat Islam.

“Artinya, ada penginapan di Banda Aceh yang membiarkan terjadinya praktik prostitusi di tempat mereka. Meskipun mereka tidak menyediakan, pembiaran saja sudah menjadi masalah besar,” ujar Tarnuman, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga :  Al -Qur'an Kuno Di Anjungan Nagan Raya Menjadi Pusat Perhatian Pengunjung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, pengelola penginapan seharusnya memastikan bahwa tamu yang menginap adalah pasangan yang sah. Salah satu caranya adalah dengan memeriksa identitas seperti KTP sebagai bukti hubungan mahram. “Jika ada penginapan yang membandel, Pemko Banda Aceh harus segera mencabut izin operasinya,” tegas politisi PKS tersebut.

Tarnuman juga menyarankan agar Pemko Banda Aceh mengingatkan kembali seluruh pengelola jasa penginapan, baik hotel, losmen, maupun penginapan lainnya, untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Aceh. “Kita sudah punya aturan Syariat Islam, maka semua pihak harus mematuhi dan menjalankannya dengan baik,” katanya.

Lebih lanjut, ia mendesak Pemko Banda Aceh untuk serius membasmi praktik prostitusi dan berbagai bentuk kemaksiatan lainnya yang berpotensi merusak moral masyarakat. “Ini sinyal penting bagi Pemko Banda Aceh agar tidak lengah. Jangan biarkan bisnis gelap ini mengakar dan mencemari kota yang kita banggakan ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Asip Amin siap Memajukan Sektor Pertanian dan Perkebunan di Nagan Raya untuk Menurunkan Angka Kemiskinan.

Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan sikap tegas dengan memberikan sanksi berat bagi hotel atau penginapan yang terbukti menjadi tempat praktik maksiat. Tindakan ini diperlukan untuk menjaga marwah Banda Aceh sebagai pusat penerapan Syariat Islam di Aceh.

Tarnuman juga mengingatkan bahwa toleransi terhadap pelanggaran asusila hanya akan memperburuk kondisi moral masyarakat. “Pemko Banda Aceh harus berada di garis depan dalam melindungi kota ini dari pengaruh buruk tersebut. Jangan kalah dengan pihak-pihak yang ingin mengotori kota ini,” ujarnya menutup.

Dengan tegasnya tindakan pemerintah, Tarnuman berharap Banda Aceh tetap menjadi kota yang bersih dari kemaksiatan dan mampu menjadi contoh penerapan nilai-nilai Islam yang baik bagi masyarakat Aceh dan Indonesia secara umum.[Her]

Berita Terkait

Pemkab Nagan Raya Terima Penghargaan ODF Tahun 2025 dari Pemerintah Aceh
Prof. Adjunct Marniati Terima SK, Perempuan Pertama Pendiri dan Ketua Partai Lokal di Aceh
YRHN Nagan Raya Gelar MOU Dengan BNN Provinsi Aceh. Ini Kata Kepala BNN
LIRA Akan Laporkan Balik Pelapor: Kami Tak Pernah Terima Somasi!
Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-17 Kali Berturut-Turut dari BPK RI
Ny. Cut Inda Ratna Safriati TRK Jabat Ketua FORIKAN Nagan Raya Dan Resmi Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD
Spanduk Sindiran Muncul, SAPA: Ini Upaya Adu Domba
Pengurus FOKUSMAK Banda Aceh Periode 2024–2026 Resmi Dilantik. Ini Kata TRK Bupati Nagan Raya

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:35 WIB

Jumat Berkah, Sat Reskrim Polres Batu Bara Berbagi Sembako Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:57 WIB

Proyek Drainase Di Jalinsum Kecamatan Lima Puluh Kota Dinilai Tidak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

PD IWO Kabupaten Batu Bara Gelar Rapat Kerja Daerah Rakerda 2025, Komitmen Bangun Jurnalisme Berkualitas

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:09 WIB

Jelang Dirgahayu Bhayangkara Ke-79, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Efan Hatabarat Berikan Bantuan Sembako Kepada Jamaat Gereja HKBP Indrapura

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:29 WIB

Ketua DPC Pejuang Bravo 5 Batu Bara Berharap Rumah Sakit Tipe D Yang Dapat Layani BPJS Kesehatan Semakin Banyak

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:08 WIB

Menjalin Kebersamaan Di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Inalum Salurkan 47 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:55 WIB

Inalum Kembali Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di Ajang Top CSR Awards 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:34 WIB

Inalum Catat Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024, Siap Perkuat Hilirisasi Aluminium Nasional

Berita Terbaru