Asuransi Sequislife Digugat Tolak Klaim dan Non Aktifkan Klien Sepihak

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 00:51 WIB

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,- Nasabah asuransi PT Sequislife, Candra Irawan melalui kuasa hukumnya Rustam Hamonangan Tambunan SH menggugat lebih dari Rp 1 triliun perusahaan asuransi tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Gugatan Perkara Perdata Wanprestasi No 1025/Pdt g/2024/Pn Mdn.

Kepada wartawan, Rabu (22/1) dijelaskannya, PT Sequislife dianggap tidak menepati janji (wanprestasi) untuk membayar biaya klaim nasabahnya berobat di rumah sakit hingga ratusan juta rupiah bahkan diduga dinonaktifkan sebagai nasabah tanpa adanya pemberitahuan.

Diceritakan Rustam, usai melakukan mediasi dengan perwakilan PT Sequislife di PN Medan, Senin (20/1) dia berharap proposal perdamaian yang akan disampaikannya dapat diterima demi kebaikan kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang kita di PN Medan adalah mediasi ketiga. Kita sebagai penggugat dalam hal ini PT Sequislife sebagai tergugat. Tadi kita mediasi ada kesepakatan-kesepakatan demi kebaikan kedua belah pihak,” ucapnya.

Rustam menjelaskan, akibat dari perbuatan PT Sequislife, kliennya merasa dirugikan baik material maupun immaterial. Sebutnya, tidak mungkin lagi waktu diulang kembali klien kami menjadi nasabah. Ditudingnya, perusahaan asuransi hanya bicara keuntungan.

Baca Juga :  Laksanakan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, Jajaran Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kumham Sumut Gelar Razia Insidentil

“Tetapi bagaimana dengan kerugian klien kami baik material maupun immaterial karena bukan hanya itu, kesempatan dan peluang itu tidak dapat dibeli karena tidak mungkin diulang lagi waktu itu menjadi nasabah lagi,” kesalnya.

Dijelaskannya, adanya gugatan wanprestasi dari PT Sequislife karena tidak membayar klaim kliennya yang awalnya memakai asuransi cashless limit pertama Rp 30 miliar dan ada lagi asuransi jiwa dengan pembayaran premi sejutaan perbulan.

“Namun baru jalan setahun sebagai nasabah pengajuan pembayaran di rumah sakit bisa cashless baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Namun setelah 3 bulan klaim kliennya tidak lagi dapat pengobatan menggunakan cashless asuransi PT Sequislife dengan alasan pihak rumah sakit untuk reimburs di perusahaan tersebut,” urainya.

Awalnya, sambung Rustam, cashless bisa keluar negeri tapi setelah 3 bulan dipakai pihak rumah sakit meminta reimburse karena disebut dari hasil investigasi di rumah sakit klien kami dikatakan 6 tahun lalu tepatnya di tahun 2015 menderita sakit THT.

Baca Juga :  Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ajak Mahasiswa Hindari Judi Online

“Jadi tidak ada korelasi dan relevansinya dengan penyakit yang diderita klien saya karena itu berbicara masalah THT tidak bisa didalihkan penyakit yang sudah ada itu. Kalau penyakit yang sudah ada itu bukan penyakit yang sekarang, contoh Tahun 2023 cuci darah mestinya tahun 2015 Cuci darah dong, ini kan tidak ada, jadi tidak ada dalil dan korelasinya untuk menolak membayar klaim dari klien kami, terangnya.

Lalu terkait pemberhentian nasabah, kata Rustam dianggap lucu. Seharusnya ada konfirmasi yang aktif karena adanya pembicara perjanjian di mana kliennya sebagai debitur PT Sequislife sangat taat membayar premi sampai Agustus 2024.

“Lagi klien saya diberhentikan tanpa pemberitahuan.Ketahuannya saat aplikasi Sequislife milik klien kami error tidak ada lagi (hilang),” imbuhnya sembari meminta PT Sequislife
menjelaskannya.

Ia menyebut terkait proposal perdamaian akan diuraikan dalam proposal perdamaian sesuai petitum. (Tim)

Berita Terkait

Karutan Kelas I Medan Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan
Kanwil Ditjenpas Sumut Dukung Validasi Data Tahanan: Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan
Sah Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Terima Akreditasi Paripurna
Ratusan Warga Binaan Rutan Labuhan Deli Terima Remisi Umum dan Dasawarsa 17 Agustus 2025
Lapas Kelas I Medan Gelar Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025
Semangat Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Upacara HUT ke-80 RI dengan Nuansa Wastra Nusantara
94 Orang Wbp Rutan Kelas I Medan Langsung Bebas Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Pada HUT RI Ke-80

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Dukung Validasi Data Tahanan: Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Sah Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Terima Akreditasi Paripurna

Senin, 18 Agustus 2025 - 00:32 WIB

Ratusan Warga Binaan Rutan Labuhan Deli Terima Remisi Umum dan Dasawarsa 17 Agustus 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:35 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:15 WIB

Semangat Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Upacara HUT ke-80 RI dengan Nuansa Wastra Nusantara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:53 WIB

94 Orang Wbp Rutan Kelas I Medan Langsung Bebas Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Pada HUT RI Ke-80

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Semangat Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-80

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB