DPC LSM TRIGA Nusantara Indonesia ( TRINUSA) resmi laporkan dinas pppa ke Kejari Lampung Barat

hayat

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:16 WIB

50340 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Barat::Waspadaindonesia. com –
4 Februari 2025 – LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat kembali menunjukkan peran aktifnya dalam mengawasi dan memberantas praktik korupsi yang terjadi di wilayah tersebut. Ketua DPC Ahmad Zainuddin mengungkapkan temuan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PPKB PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kabupaten Lampung Barat pada tahun anggaran 2023.

Menurut Zainuddin, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat, dengan mempermainkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Lampung Barat. Temuan ini dilaporkan berdasarkan analisis yang mendalam terhadap proses pengadaan yang terindikasi tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indikasi Korupsi dan Ketidaksesuaian Pengadaan

Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari beberapa sumber yang memberikan informasi terkait proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Dinas PPKB PPPA. Pengadaan tersebut terindikasi adanya mark-up harga dan ketidaksesuaian barang yang diterima dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Baca Juga :  ENTRY MEETING BERSAMA BPK : PASTIKAN KOOPERATIF

“Setelah melakukan investigasi mendalam dan analisis data yang ada, kami menemukan adanya indikasi korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di Dinas PPKB PPPA. Kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, dan tidak akan segan-segan menuntut pihak-pihak yang terlibat,” ujar Zainuddin dengan tegas.

Ancaman Hukuman Maksimal bagi Pelaku

Zainuddin menambahkan bahwa jika terbukti terjadi tindakan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pasal 2 dan 3 UU Korupsi, dijelaskan bahwa tindakan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat dikenakan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ultimatum kepada Pihak yang Terlibat

DPC Lampung Barat Triga Nusantara Indonesia memberikan ultimatum yang sangat jelas kepada semua pihak yang terlibat dalam indikasi korupsi tersebut. “Kami menuntut agar proses hukum segera dilaksanakan tanpa pandang bulu. Jika dalam waktu 30 hari tidak ada tindak lanjut yang signifikan dari pihak berwajib, kami akan melakukan aksi lanjutan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan mentolerir adanya penyalahgunaan anggaran yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Zainuddin.

Baca Juga :  Jembatan Plat Besi Ketapang 2 Jebol, Warga Ogan Ilir Terisolasi, Pemerintah Dinilai Lamban Bertindak

DPC Lampung Barat juga menekankan bahwa mereka akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh proses hukum yang berjalan dan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang berkompeten, termasuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), untuk memastikan agar kasus ini tidak terhenti begitu saja.

Kesimpulan

Dengan sikap tegas dan serius yang ditunjukkan oleh LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat, kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Ahmad Zainuddin menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama, dan LSM Triga Nusantara Indonesia akan terus berada di garis terdepan untuk memastikan setiap kebijakan yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di wilayah Lampung Barat dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

SUMBER;:LSM TRINUSA*

PEWARTA::HYT *

Berita Terkait

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
Membangun Sinergi Lewat Tindakan Nyata: Transparansi dan Keterbukaan Polres Inhu Dukungan Nyata Kapolres Baru untuk Kemitraan dengan Media
Diduga Manipulasi Dana BOS, Kepala SMPN 2 Tanjung Raja dan Bendahara Jadi Sorotan Publik
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Asap Hitam di PT Antam, GMPB Desak Pemda dan Polres Bogor Usut Tuntas
Viral!!, Diduga Ada Jual-Beli Jabatan, Kepala Sekolah di Ogan Ilir Mengaku Diperas Oknum Disdikbud
Mantan Dansatpom Rsn Pekanbaru Letkol Pom I Gede Eka Santika, Promosi Jabatan Kolonel
Mantan Kapolres Simalungun Kombes Pol Dr. Ronald Sipayung Jabat Direktur Resnarkoba Polda Babel

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:13 WIB

Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:03 WIB

Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:00 WIB

Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:02 WIB

Hermawan S.T Wakil Ketua DPRD Pringsewu Fraksi PKB Apresiasi Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Sapi Lintas Kabupaten

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:08 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Buka Festival Solosong Dangdut KOMDAP Se-Provinsi Lampung 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:07 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Peringatan Hari Desa Nasional

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:46 WIB

Kanit Intel WN88 Subdit 13 Pesawaran Amankan Tiga Pelaku Pencurian Buah Alpukat

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:52 WIB

Realisasi Anggaran Dana Desa Pekon Bandung Baru Tahun 2024 Sudah Tepat Dan Tidak Melanggar Aturan

Berita Terbaru