DPC LSM TRIGA Nusantara Indonesia ( TRINUSA) resmi laporkan dinas pppa ke Kejari Lampung Barat

hayat

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:16 WIB

50369 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Barat::Waspadaindonesia. com –
4 Februari 2025 – LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat kembali menunjukkan peran aktifnya dalam mengawasi dan memberantas praktik korupsi yang terjadi di wilayah tersebut. Ketua DPC Ahmad Zainuddin mengungkapkan temuan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PPKB PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kabupaten Lampung Barat pada tahun anggaran 2023.

Menurut Zainuddin, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat, dengan mempermainkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Lampung Barat. Temuan ini dilaporkan berdasarkan analisis yang mendalam terhadap proses pengadaan yang terindikasi tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indikasi Korupsi dan Ketidaksesuaian Pengadaan

Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari beberapa sumber yang memberikan informasi terkait proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Dinas PPKB PPPA. Pengadaan tersebut terindikasi adanya mark-up harga dan ketidaksesuaian barang yang diterima dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Baca Juga :  Banops TIK Polda Riau Pastikan Kesiapan Teknologi Dukung Operasi Lilin LK-2025

“Setelah melakukan investigasi mendalam dan analisis data yang ada, kami menemukan adanya indikasi korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di Dinas PPKB PPPA. Kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, dan tidak akan segan-segan menuntut pihak-pihak yang terlibat,” ujar Zainuddin dengan tegas.

Ancaman Hukuman Maksimal bagi Pelaku

Zainuddin menambahkan bahwa jika terbukti terjadi tindakan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pasal 2 dan 3 UU Korupsi, dijelaskan bahwa tindakan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat dikenakan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ultimatum kepada Pihak yang Terlibat

DPC Lampung Barat Triga Nusantara Indonesia memberikan ultimatum yang sangat jelas kepada semua pihak yang terlibat dalam indikasi korupsi tersebut. “Kami menuntut agar proses hukum segera dilaksanakan tanpa pandang bulu. Jika dalam waktu 30 hari tidak ada tindak lanjut yang signifikan dari pihak berwajib, kami akan melakukan aksi lanjutan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan mentolerir adanya penyalahgunaan anggaran yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Zainuddin.

Baca Juga :  Tiga Pasang Kandidat Bacabup Akan Bertarung di Pilkada mendatang.

DPC Lampung Barat juga menekankan bahwa mereka akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh proses hukum yang berjalan dan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang berkompeten, termasuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), untuk memastikan agar kasus ini tidak terhenti begitu saja.

Kesimpulan

Dengan sikap tegas dan serius yang ditunjukkan oleh LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat, kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Ahmad Zainuddin menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama, dan LSM Triga Nusantara Indonesia akan terus berada di garis terdepan untuk memastikan setiap kebijakan yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di wilayah Lampung Barat dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

SUMBER;:LSM TRINUSA*

PEWARTA::HYT *

Berita Terkait

Belum Kantongi Izin Lengkap, Proyek Bayani Residence Jalan Terus, Indikasi Pelanggaran Tata Ruang Menguat
Diduga Pamer Miras di Klub Malam, Ketua DPRD Ogan Ilir: Anggota DPRD Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Jelang Idul Fitri, Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Mudik
Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Muhammad Rahul Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Polri di Riau, Ini Bukti Nyata Untuk Masyarakat
Kebakaran Aspol Pintu Angin di Pekanbaru: Kapolda Bersama Wakapolda Riau Turun Langsung Pastikan Bantuan dan Pemulihan
Kapolri-Titiek Soeharto Tinjau TNTN: Dukung Pelestarian Gajah hingga Tanam Pohon
Fungsi Infrastruktur Terganggu, Kinerja Dishub KBB Dipertanyakan di Underpass Lebak Sari
Menebar Kebaikan di Ramadhan, IWO-I KBB Satukan Wartawan dalam Nuansa Kekeluargaan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:50 WIB

Bersama Pemerintahan Desa, Personil Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Kampung Bilah.

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:50 WIB

PT. Socfindo Negeri Lama Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimcam Bilah Hilir Dirangkai Dengan Santuni Anak Yatim.

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:49 WIB

Masyarakat Pertanyakan Status Gitok Yang Kabur Saat Diamankan Personil Polsek Panai Tengah.

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:31 WIB

Ketua Harian Poslab M. Sukma Bersama Suhari Pane Gagas Strategis Untuk Menghadapi Liga 4 Musim 2026. 

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:40 WIB

Jumat Berkah Bermanfaat, Polsek Bilah Hilir Salurkan Sembako di Desa Sei Tampang.

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:22 WIB

Dalam Sehari, Jajaran Polsek Bilah Hilir Ungkap Dua Kasus Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan.

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:55 WIB

Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:17 WIB

Pemerintahan Desa Bersama Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Pekan Sennah.

Berita Terbaru