DPC LSM TRIGA Nusantara Indonesia ( TRINUSA) resmi laporkan dinas pppa ke Kejari Lampung Barat

hayat

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:16 WIB

50168 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Barat::Waspadaindonesia. com –
4 Februari 2025 – LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat kembali menunjukkan peran aktifnya dalam mengawasi dan memberantas praktik korupsi yang terjadi di wilayah tersebut. Ketua DPC Ahmad Zainuddin mengungkapkan temuan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PPKB PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kabupaten Lampung Barat pada tahun anggaran 2023.

Menurut Zainuddin, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat, dengan mempermainkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Lampung Barat. Temuan ini dilaporkan berdasarkan analisis yang mendalam terhadap proses pengadaan yang terindikasi tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indikasi Korupsi dan Ketidaksesuaian Pengadaan

Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari beberapa sumber yang memberikan informasi terkait proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Dinas PPKB PPPA. Pengadaan tersebut terindikasi adanya mark-up harga dan ketidaksesuaian barang yang diterima dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Baca Juga :  Irjen Pol. Drs Djoko Poerwanto Resmikan Bangunan Mako Baru Polres Sumbawa

“Setelah melakukan investigasi mendalam dan analisis data yang ada, kami menemukan adanya indikasi korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di Dinas PPKB PPPA. Kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, dan tidak akan segan-segan menuntut pihak-pihak yang terlibat,” ujar Zainuddin dengan tegas.

Ancaman Hukuman Maksimal bagi Pelaku

Zainuddin menambahkan bahwa jika terbukti terjadi tindakan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pasal 2 dan 3 UU Korupsi, dijelaskan bahwa tindakan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat dikenakan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ultimatum kepada Pihak yang Terlibat

DPC Lampung Barat Triga Nusantara Indonesia memberikan ultimatum yang sangat jelas kepada semua pihak yang terlibat dalam indikasi korupsi tersebut. “Kami menuntut agar proses hukum segera dilaksanakan tanpa pandang bulu. Jika dalam waktu 30 hari tidak ada tindak lanjut yang signifikan dari pihak berwajib, kami akan melakukan aksi lanjutan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan mentolerir adanya penyalahgunaan anggaran yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Zainuddin.

Baca Juga :  Pansus DPRD Kabupaten Pringsewu Dapil 4: Laksanakan Sidak Demi Serap Aspirasi Masyarakat

DPC Lampung Barat juga menekankan bahwa mereka akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh proses hukum yang berjalan dan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang berkompeten, termasuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), untuk memastikan agar kasus ini tidak terhenti begitu saja.

Kesimpulan

Dengan sikap tegas dan serius yang ditunjukkan oleh LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat, kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Ahmad Zainuddin menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama, dan LSM Triga Nusantara Indonesia akan terus berada di garis terdepan untuk memastikan setiap kebijakan yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di wilayah Lampung Barat dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

SUMBER;:LSM TRINUSA*

PEWARTA::HYT *

Berita Terkait

Gebyar Job Fair KBB 2025: 4.171 Lowongan Kerja Dibuka, Peluang Juga untuk Disabilitas
KPK Didesak Tuntaskan Kasus Suap Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014
Desa Pataruman Rayakan Milangkala ke-41: Meriah dengan Semangat “Pataruman Sehate”
Resmi Menjabat Ketua DPD Bara JP Kalbar, Sarmianus Senky Bawa Harapan Baru untuk 2025–2030
Solidaritas Pers: Enam Organisasi Media Resmi Lapor Dugaan Pelecehan Profesi Jurnalis
PERNYATAAN SIKAP RESMI Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) DPD Banten Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia
LSM Trinusa Mengecam Keras Pernyataan Wakil Walikota Kota Serang yang Mendiskreditkan Wartawan dan LSM
Polres Lamongan Gelar Apel Siaga Pengamanan malam Takbir Idul Adha 1446 H

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:33 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Tanggamus Pimpin Bakti Sosial di Kota Agung Timur

Senin, 16 Juni 2025 - 04:21 WIB

Atlet Polres Tanggamus Ukir Prestasi di Kejuaraan Judo Kapolda Cup 2025

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:38 WIB

M.Rangga Putra Hakim Wakil Ketua DPRD 1 Kabupaten Tanggamus Praksi Partai Gerindra Menyembelih 5 Ekor Sapi Di Res Area Pugung

Kamis, 5 Juni 2025 - 05:07 WIB

Kapolres Tanggamus Hadiri Penutupan Bupati Tanggamus Cup 2025, Dukung Penuh Pengembangan Sepakbola Daerah

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:27 WIB

Action Tim Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus, Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:18 WIB

Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Pugung

Senin, 26 Mei 2025 - 14:36 WIB

Gebyar PAUD 2025 Meriah, Bupati Tanggamus Tekankan Pentingnya Stimulasi Kasih Sayang untuk Anak Usia Dini

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:44 WIB

Polsek Pulau Panggung Lakukan Evakuasi dan Identifikasi Korban Tenggelam di Waduk Batu Tegi

Berita Terbaru