Pesawaran: Lampung:Waspadaindonesia.com:
Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
Musrenbang diatur dalam Undang-Undang no. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk tingkat nasional dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Perkembangan perencanaan partisipatif bermula dari kesadaran bahwa kinerja sebuah prakarsa sangat ditentukan oleh semua pihak yang terkait dengan prakarsa tersebut. Semua pihak yang terkait selanjutnya dikenal dengan istilah pemangku kepentingan (stakeholders).
Komitmen semua pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilan program, dan diyakini bahwa besarnya komitmen ini tergantung kepada sejauhmana mereka terlibat dalam proses perencanaan.
Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan partisipatif diwujudkan antara lain melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di mana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pemangku kepentingan.
Pemangku kepentingan berasal dari semua aparat penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), masyarakat, kaum rohaniwan, pemilik usaha, kelompok profesional, organisasi non-pemerintah, dan lain-lain.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Way Ratai dan Kedondong dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Saung Singgah Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, pada Selasa (18/2/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua TP PKK, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, para kepala perangkat daerah, kepala bagian, camat Gedong Tataan, camat Way Ratai, serta para kepala desa dari kecamatan terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Dendi menegaskan bahwa Musrenbang bukan sekadar formalitas, melainkan tahapan krusial dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Pesawaran.
“Musrenbang ini memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam Undang-Undang, Permendagri, maupun juklak-juknis yang mengatur pelaksanaannya.
Semua usulan yang masuk akan terinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk dikaji berdasarkan skala prioritas, kemampuan keuangan daerah, serta dampak yang ditimbulkan,” ujarnya.
Bupati juga menekankan bahwa setiap usulan, baik di bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, maupun ekonomi kerakyatan, memiliki nilai strategis dalam pembangunan daerah. Ia berharap Musrenbang kali ini mampu menghasilkan daftar usulan yang akurat dan prioritas untuk pembangunan tahun 2026.
Tema RKPD Tahun 2026 adalah Memantapkan Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Produktif untuk Kesejahteraan dan Kemandirian Desa serta Daya Saing Daerah. Beberapa prioritas pembangunan yang menjadi fokus utama meliputi:
– Peningkatan kualitas SDM yang sehat, cerdas, unggul, dan berdaya saing.
– Peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha.
– Penguatan desa mandiri berbasis potensi lokal.
– Pemerataan dan peningkatan infrastruktur berkualitas.
– Peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif serta pelayanan publik yang berkinerja tinggi.
Bupati juga mengingatkan bahwa kebijakan pembangunan daerah harus selaras dengan prioritas nasional, provinsi, dan daerah, serta program unggulan kepala daerah sesuai dengan RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2021-2026.
( RUMLI)