Dikbud Agara Tegaskan Sekolah Kelola Dana BOS Sesuai Juknis dan Permendikbud

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025 - 00:38 WIB

50412 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE WASPADA INDONESIA | – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara meminta satuan pendidikan SD dan SMP untuk dapat mengelola dana bantuan Operasional Siswa (BOS) sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan (Permendikbud).

Terkait sistim kelola dana Bos disampaikan Kasubag Perencanaan Keuangan dan BMD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara, Sabudin saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya.

Sabudin mengatakan agar didalam penggunaan dana BOS satuan pendidikan harus menggunakan nya sesuai dengan kebutuhan sekolah misalnya untuk rehabilitasi ringan, pembelian ATK, dll dengan mengedepankan prinsip transparansi dalam penggunaan dan pelaporan. Pengelolaan dana BOS secara baik memudahkan satuan pendidikan dalam mempertanggung jawabkan dana tersebut kepada pemerintah.

Baca Juga :  PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur Gagasan Forbes DPRA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan penggunaan dana BOS wajib diumumkan di papan pengumuman sekolah. Tujuannya agar laporan peruntukan atau penggunaan dana BOS dapat diketahui oleh siswa, guru, orang tua,komite sekolah dan masyarakat,” sebutnya.

Sabudin menyampaikan lebih kurang sebanyak 262 satuan pendidikan setingkat Sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Aceh Tenggara telah menerima realisasi penyaluran pembayaran dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama Tahun 2025.

“Untuk penyaluran dana bos tahap pertama sebanyak 181 satuan pendidikan tingkat SD dan 81 satuan pendidikan tingkat SMP yang telah terealisasi pada 22 Januari 2025 lalu.

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara Tinjau Dapur Gizi SPPG di Biak Muli, Pastikan Makanan Sehat untuk Peserta Didik

Sabudin menjelaskan untuk realisasi pembayaran dana BOS tahap pertama kepada 262 satuan pendidikan di Aceh Tenggara tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik yang penyalurannya dilakukan oleh kementrian melalui KPPN langsung ke rekening sekolah tidak melalui pemerintah daerah.

“Kami berkali kali menegaskan kepada satuan pendidikan tingkat SD dan SMP untuk pengelolaan dana BOS harus sesuai juknis Permendikbud nomor 63 Tahun 2023,”tegasnya.

(Laporan Salihan Beruh)

Berita Terkait

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik
Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW
DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe
Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis
Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang
Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB