Tidak Ada Malpraktik di RSUD H. Sahudin Kutacane, Kuasa Hukum Dokter Ike Dukung Polres Aceh Tenggara Tuntaskan Proses Hukum

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:06 WIB

50144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Jumat 21 Februari 2025 | Adanya Laporan Polisi di Polres Aceh Tenggara atas dugaan malpraktik yang dilaporkan oleh Paman Pasien yang Melaporkan Adanya Dugaan Malpraktik Operasi Usus Buntu Di RSUD H. Sahudin Kutacane Pada 13 November 2024 sebagaimana surat tanda laporan pengaduan nomor: Reg/177/XI/2024/Reskrim Tertanggal 15 November 2024 mendapat dukungan dari Kuasa Hukum dr Ike Yoganita Bangun yaitu dokter yang bekerja di RSUD H. Sahudin Kutacane sebagai Terlapor.

Dokter Ike datang memenuhi Surat Permintaan Keterangan/Klarifikasi dari Polres Aceh Tenggara pada Jumat 21 Februari 2025 Pkl. 14.00 di Unit PPA didampingi Kuasa Hukumnya dari Himpunan Advokat & Konsultan Hukum Kesehatan Indonesia (HAKHKI) yaitu Advokat Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H., Advokat Ramadianto, S.H., Advokat Panji Wibowo, S.H. dan Advokat Mhd. Sahril, S.H.

Dr. Redyanto Sidi Jambak S.H., M.H., yang juga merupakan Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora menyampaikan bahwa Kliennya benar ada menangani pasien Pada 12 November 2024 yaitu seorang Anak Laki-Laki berusia ± 10 (sepuluh) Tahun dan dilakukan Operasi Usus Buntu bersama dengan Team Operasi RSUD H. SAHUDIN KUTACANE namun tidak benar terjadi Malpraktik.
“Tidak benar terjadi Malpraktik, kalau dugaan silahkan saja ya..karena dilakukannya operasi atas dasar pemeriksaan dan penyelamatan pasien serta Orangtuanya menyetujui. Namun setelah 4 Jam Pasca Operasi, pasien mengalami Perburukan Kondisi Klinis yang signifikan meskipun telah dilakukan Upaya dan Tindakan Medis sesuai dengan standar pelayanan, dan pasien dinyatakan meninggal dunia pada 13 November 2024 pukul 00.30 WIB”.

Baca Juga :  Kutacane waspada Indonesia.com | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh Tenggara (Agara) membuka pendaftaran bakal calon (balon) Ketua, menjelang musyawarah daerah (MUSDA) ke-XII di Kutacane , Aceh Tenggara . Ketua panitia Musda KNPI Aceh Tenggara sekaligus anggota Karateker. Mirza Al Mahbubi lewat siaran pers nya mengatakan, Pendaftaran Calon Ketua di buka pada tanggal 11-13 Oktober 2023. Kemudian Verifikasi Berkas Pencalonan 14 Oktober 2023 dilanjutkan dengan Pengumuman. Pelaksanaan MUSDA XII KNPI ACEH TENGGARA diselenggarakan Pada Tanggal 16 Oktober 2023, Jadwal ini menyesuaikan Agenda KNPI PROVINSI ACEH, Dimana ada 2 Kegiatan Besar yang akan di laksanakan yaitu kegiatan Umroh Bersama KNPI ACEH Serta Persiapan Pelaksanaan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2023. Ujarnya "Bagi para pemuda Aceh Tenggara yang siap bersaing dan bertarung untuk merebut Kursi ketua KNPI 1 Aceh Tenggara di persilahkan untuk mendaftar ke Sekretariatan atau bisa menghubungi Kontak Yang tertera". Adapun yang menjadi syarat Pencalonan yaitu berusia belum 41 tahun berdomisili di kabupaten Aceh Tenggara, kemudian pernah menjadi pengurus KNPI, Atau pengurus OKP Nasional dibuktikan dengan surat keputusan (SK) . Mirza Al Mahbubi melanjutkan , untuk pencalonan Kandidat Harus Mendapat 3 surat dukungan dari pengurus kecamatan serta 6 OKP ( Organisasi Kepemudaan ) yang kepungurusannya aktif dan masih berlaku. Serta bisa membaca Al- Quran. "Informasi lebih lanjut bisa di lihat di spanduk di jalan depan kantor DPRK Aceh Tenggara , atau dapat mendatangi panitia mulai dari jam 10:00 - 16:00 WIB . Dan bisa langsung menghubungi saudara Ikhwan kartiwan (082168652674). Kami akan menerima dan melayani semua pemuda aceh tenggara yang mendaftar sesuai aturan dan kriteria yang dipersyaratkan” Jelas boby yang akrab disapa. Berdasarkan hasil Rapimda 04 Oktober 2023 Lalu,yang tercatat sebagai peserta musda ialah : -16 pengurus Kecamatan -17 OKP peserta penuh -8 OKP peserta Peninjau -Unsur DPD I KNPI Aceh -Majlis pemuda Indonesia (MPI) kab. Aceh Tenggara -Unsur carateker KNPI Aceh tenggara “Saya mewakili panitia untuk mengajak seluruh pemuda dan pimpinan OKP Aceh Tenggara mendukung dan mensukseskan acara ini , karna musda KNPI ini acara besar bagi pemuda dan OKP Aceh Tenggara .” Tutur Boby [Hidayat]

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita dukung penegakan hukum oleh Polres Aceh Tenggara, namun kita mendapatkan informasi dari KLIEN ada pihak-pihak yang kita duga menghangatkan situasi melalui pemberitaan-pemberitaan yang mendiskreditkan Klien kami dr. Ike ditengah penyidik sedang bekerja, tentu kita akan pelajari dan bila diperlukan akan kami lakukan langkah hukum karena peristiwa ini menurut kita adalah Resiko Medis Bukan Malpraktik”, mari menghormati Asas Presumtion Of Innocence (Asas Praduga Tak Bersalah) atas Klien Kami, jangan ada yang mendahului Proses Hukum, jangan sampai ada intervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Polres Aceh Tenggara, biarkanlah Penyidik bekerja Profesional.

Selanjutnya disampaikan oleh Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H. yang merupakan Founder Himpunan Advokat & Konsultan Hukum Kesehatan Indonesia (HAKHKI) didampingi Advokat Ramadianto, S.H., dan Panji Wibowo, S.H. bahwa saat ini proses penyelidikan masih berlangsung di Polres Aceh Tenggara. “Kita tadi Klien telah menyampaikan Keterangan/Klarifikasinya dan telah kita sampaikan bukti-bukti pendukung sebanyak 6 (enam) surat, salah satunya hasil audit medis RSUD H. Sahudin Kutacane tertanggal 15 November 2024, Ketua Komite Medis menyatakan Diagnosis Dan Penatalaksanaan Medis Yang Diterapkan Terhadap Pasien Telah Sesuai Dengan Standar Pelayanan Medis Yang Berlaku Di RSUD H. Sahudin Kutacane Dan Tidak Ditemukan Adanya Pelanggaran Terhadap Prosedur Medis Atau Standar Operasional Dalam Tindakan Yang Dilakukan Oleh Tim Medis”.

Dilanjutkan Redyanto yang merupakan Sekjend DPW Sumatera Utara dan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), “sesuai dengan pasal 273 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dinyatakan bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan Praktik berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien. Berdasarkan hasil audit medis RSUD H. Sahudin Kutacane tertanggal 15 November 2024 yang telah kita sampaikan ke Penyidik, sangat jelas telah sesuai dengan prosedur sehingga tidak dapat dikatakan adanya Malpraktik apalagi Klien Kami memiliki Kompetensi Kewenangan Klinis tentang Operasi Apendiktomi Pada Anak yang buktinya tadi juga telah kita serahkan kepada Penyidik sehingga seharusnya dr Ike mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan perintah Undang-Undang Kesehatan tersebut”.

Baca Juga :  Panitia PON XXI Arung Jeram Di Agara Larang Wartawan Mengambil Gambar, Ada Apa ?

“Klien kita dilaporkan oleh Paman Pasien ini juga kita nilai tidak berdasar, karena Ibu Kandung Pasien tidak akan menuntut dan tidak melapor ke Polres Aceh Tenggara dan telah mengikhlaskan kepergian Alm anaknya sebagaimana Surat pernyataannya, bukti suratnya juga telah kita sampaikan kepada penyidik”.
Terakhir Dr. Redyanto Sidi menyampaikan bahwa pembuktian medis ini tidak mudah, yang jelas Klien Kami memiliki kompetensi dan telah pula berupaya maksimal sesuai dengan SOP, selanjutnya kita berharap agar Penyidik dapat memanggil dan meminta pendapat AHLI yang berkaitan dengan itu..kita dukung Polres Aceh Tenggara menuntaskan laporan tersebut dan berdasarkan keterangan Klien dan bukti-bukti yang telah kita berikan ke Penyidik kita yakin perkara ini akan dihentikan atau SP3, mohon doanya ya tutup Redyanto dengan jargonnya Kesehatan Upayakan, Hukum dan Keadilan Tegakkan”. (*)

Berita Terkait

DPD PAN Agara Ucapkan Selamat Kepada Nazaruddin Dek Gam Ditunjuk Sebagai Waketum DPP PAN Pusat
Desa Lawe Setul Realisasikan Dana Desa Bangun Jalan Rambat Beton untuk Masyarakat
LSM Tipikor Minta APH Lidik Proyek Arung Jeram PON XXI Aceh-Sumut di Ketambe
Bupati Aceh Tenggara Tegaskan , bagi PNS dan Kepala Desa Terlibat Narkoba Akan Saya Pecat
Warga Aceh Tenggara Dijambret, Korban Minta Bareskrim Bentuk Tim Berantas Jambret di Medan
Polres Aceh Tenggara Gelar Upacara Pisah Sambut Kapolres Dari AKBP R. Doni Sumarsono ke AKBP Yulhendri
Tingkatkan Produktivitas Ketersediaan Pangan, Pemkab Agara Gelar Panen Padi
Anggota DPRK Apresiasi Kinerja Bupati Basmi Remang PSK Masuk di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 20:55 WIB

PELANTIKAN ROTASI MUTASI PERANGKAT DESA PANGAUBAN KECAMATAN BATUJAJAR KABUPATEN BANDUNG BARAT

Senin, 21 April 2025 - 23:31 WIB

Hadiri Acara VLH Evaluasi KLA oleh Kementerian PPPA, Begini Harapan Bupati TRK

Jumat, 18 April 2025 - 19:55 WIB

Tingkatkan Kebersihan Lingkungan ASN Kabupaten Karo Laksanakan Gotong Royong

Jumat, 18 April 2025 - 05:49 WIB

Pentingnya Peran Pemuka Agama Memperkuat Keimanan dan Religiusitas Masyarakat Bupati Karo Ajak Tokoh Agama dan Ormas Islam Bersinergi Wujudkan “Karo Beriman”

Kamis, 17 April 2025 - 18:02 WIB

Mendukung Ketahanan Pangan Wabup Karo : Dengan Kerja Kolaboratif Kita Optimis Dapat Mewujudkan Swasembada Pangan

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Sekda Nagan Raya Ir. H.Ardimartha Tekankan Para ASN Kedisiplinan dan Dukung Visi – Misi TRK-Sayang

Kamis, 17 April 2025 - 05:28 WIB

Asisten Administrasi Umum Setda Kab.Karo Terima Audiensi Kepala Perwakilan Kemenduk Bangga/BKKBN Prov. Sumatera Utara

Rabu, 16 April 2025 - 20:15 WIB

Dinas Kominfo Kab. Karo Laksanakan Pembinaan Statistik Sektoral di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Karo

Berita Terbaru

TULANG BAWANG BARAT

Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai, Seorang Istri Dilaporkan Suami ke Polisi

Selasa, 22 Apr 2025 - 12:04 WIB